Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Tgt IWAN SETIAWAN SURYATI Binti PAIJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/11/IV/HUK.12.1/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IWAN SETIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYATI Binti PAIJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 12.35 Wita telah dilaksanakan Operasi Pekat Mahakam Oleh Personel Satgas Gakkum dan Satgas Preemtif Polres Paser, dengan sasaran Kios/warung yang diduga melakukan Penjualan Miras yang ada di Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim. Dalam giat tersebut, dilaksanakan Pemeriksaan/pengecekan  disebuah Warung sembako yang berlokasi di Jl. R.A. Kartini Depan Telkom Kecamatan Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim yang menurut informasi dari masyarakat, sering terjadi jual beli minuman keras, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan minuman beralkohol jenis anggur merah sebanyak 4 (Empat) botol, Anggur Merah Gold sebanyak 2 (Dua) Botol dan Beer Singaraja sebanyak 6 (Enam) botol yang tersimpan di dalam warung, serta diamankan juga 1 (Satu) tersangka/pemilik warung An. SURYATI Binti PAIJO (Alm). Atas Kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya