Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2023/PN Tgt SULUNGKAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 11 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SULUNGKAU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon nomor: 186/1999 tertanggal 2 Pebruari 1999, yaitu dari :
 
Nama : Daeng Tulolo
Tempat Tanggal Lahir : Tosewo, 27-07-1969
Anak Laki-Laki ke tiga dari pasangan suami- istri H DG MASENGGENG dan INDO UPE
 
Menjadi
Nama : Sulungkau
Tempat Tanggal Lahir : Tosewo, 27-07-1969
Anak Laki-Laki ke tiga dari pasangan suami- istri H DG MASENGGENG dan INDO UPE
 
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya didalam daftar yang dipergunakan untuk itu;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser, untuk melakukan pencatatan atas perbaikan Kutipan Akta Kelahiran tersebut kedalam buku registrasi yang diperlukan untuk itu.
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak