Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2020/PN Tgt SUDARMADI , SH HASANI Als ALUY Bin BUANAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 117/Pid.B/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-11117/O.4.13/Eoh.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASANI Als ALUY Bin BUANAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
    ----------Bahwa terdakwa HASANI Als ALUY Bin BUANAS pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekira jam 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2020 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2020 bertempat didepan rumah terdakwa yang beralamatkan di RT. 004 Desa Songka Kec. Batu Sopang Kab. Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekira jam 06.00 wita pada saat saksi DEWI HERLINA Binti NUR HADI menuju kewarung dan melintas didepan rumah terdakwa yang pada saat itu saksi DEWI HERLINA Binti NUR HADI melihat terdakwa sedang berada diteras rumah kemudian saksi DEWI HERLINA Binti NUR HADI mengatakan kepada terdakwa “JANGAN SMS AKU KAYA BEGITU LAGI AKU GA SUKA, DENGAR GA AKU GA SUKA” karena sekitar bulan Februari 2020 terdakwa mengirim pesan singkat kepada saksi DEWI HERLINA Binti NUR HADI  dengan kata kata yang tidak sopan, selanjutnya terdakwa langsung melompat pagar mendatangi saksi DEWI HERLINA Binti NUR HADI dan melakukan pemukulan kebagian wajah saksi DEWI HERLINA Binti NUR HADI sebanyak kurang lebih lima kali dengan menggunakan tangan kosong yang dikepal yang mengakibatkan saksi DEWI HERLINA Binti NUR HADI mengalami rasa sakit dibagian kepala dan telinga.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DEWI HERLINA Binti NUR HADI mengalami rasa nyeri telinga kanan berdasarkan Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Batu Kajang Nomor : 440/001/Vier/Pkm-Bt Sp/IV/2020 tanggal 22 April 2020 yang ditandatangani oleh dr. Putra Jaya Kusuma.
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya