Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2017/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH TAUFIQ ABDI Alias UPIK Bin SYAHRUDIN. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1195/Q.4.13/Euh.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIQ ABDI Alias UPIK Bin SYAHRUDIN.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa TAUFIQ ABDI Alias UPIK Bin SYAHRUDDIN pada hari Kamis tanggal 06 April 2017 sekira jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan April 2017 atau masih dalam tahun 2017 di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jln. Noto Sunardi Gg. Nyiur Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim  atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “ secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Bahwa berawal terdakwa yang sedang berada di rumah didatangi oleh saksi AKHMAD RUDIANSYAH Alias RUDI Bin SURIANSYAH yang berniat membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabhu-sabhu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, namun karena harga narkotika jenis shabu-sabhu yang dijual terdakwa adalah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per paketnya maka terdakwa mengurangi takaran hingga menjadi seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket, selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada saksi AKHMAD RUDIANSYAH Alias RUDI Bin SURIANSYAH dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi AKHMAD RUDIANSYAH Alias RUDI Bin SURIANSYAH;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang nomor :076/10966.00/2017 tanggal 10 April 2017 dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot yang ditimbang oleh BUDIYANTO, diketahui oleh ROZIKIN, SE dan disaksikan oleh BRIGPOL MIFTAHUL HUDA dengan hasil 1 (satu) bungkus paket palstik berisi serbuk putih dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram selanjutnya disisihkan untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3739/NNF/2017 tanggal 20 April 2017 dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang diperiksa oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT; LULUK MULJANI; dan ANISWATI ROFIAH, A.Md serta diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor bukti 4383/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa TAUFIQ ABDI Alias UPIK Bin SYAHRUDDIN pada hari Jumat tanggal 07 April 2017 sekira jam 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan April 2017 atau masih dalam tahun 2017 di rumah saksi DINA MARIANTI Alias DINA Binti KASRUN yang beralamatkan di Jln. Kapten Piere Tendean Gg. Raden Rt. 006 Rw. 004 Desa Tapis Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal saksi YOHANES YAKOB MUSKITA Anak Dari ANTON M. MUSKITA dan saksi TONKI ASHARI Bin IMAM SUGENG mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi R. NGUSMAN. MP Bin R. SUTOWIGUNO (Alm) dan saksi DINA MARIANTI Alias DINA Binti KASRUN hingga ditemukan 1 (satu) bong terbuat dari botol kaca kecil lengkap dengan pipet kaca yang terdapat narkotika jenis shabu-shabu di dalamnya, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam, 1 (satu) lembar plastik klip kosong bekas tempat shabu-shabu; 1 (satu) buah bekas kotak permen di kamar yang diakui milik terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang nomor :075/10966.00/2017 tanggal 10 April 2017 dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot yang ditimbang oleh BUDIYANTO, diketahui oleh ROZIKIN, SE dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil 1 (satu) pipet kaca berisi sisa serbuk kristal berat kotor 2,88 (dua koma delapan delapan) gram selanjutnya disisihkan untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3729/NNF/2017 tanggal 20 April 2017 dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang diperiksa oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT; LULUK MULJANI; dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti milik terdakwa setelah dibuka dan diberi nomor bukti 4372/2017/NNF berupa satu buah pipet kaca masih tedapat sisa kristal warna putih adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti berupa satu kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto 0,023 (nol koma nol dua tiga) gram warna putih dikembalikan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya