| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 355/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ANDI SETYAWAN,SH. | TAUFIK HIDAYAT Als UPIK Bin RUSLI IDRUS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Nov. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 355/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Nov. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2625/Q.4.13/Epp.2/11/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : KESATU : Bahwa terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als UPIK Bin RUSLI IDRUS (Alm) pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekitar jam 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018, bertempat di tempat rumah saudara KICUL (dalam Daftar Pencarian Orang) di Jl Hos Cokroaminoto, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, secara tanpa hak tau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0.97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram dengan dengan berat bersih 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: Berawal pada hari Sabtu tanggal 8 September 2018 sekira jam 18.00 wita terdakwa mendapat telepon dari saudara KICUL (Dalam Daftar Pencarian Orang) "ada uang mu kah", kemudian terdakwa menjawab "ada dua ratus ribu" kemudian sdr KICUL mengatakan "ini saya kasi barang 1 gram sisanya kapan kamu bayar, harganya Rp. 1.600.000,-, selanjutnya terdakwa menjawab "bisa aja kalau nanti uang saya cair bisa saya lunasin kira-kira 1 minggu" selanjutnya saudara KICUL menjawab "okelah kalau begitu nanti saya hubungi kamu", kemudian pada sekira jam 20.30 wita saudara KICUL menelpon terdakwa untuk datang kerumahnya, kemudian terdakwa datang ke rumah saudara KICUL, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu saudara KICUL menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0.97 gram dengan berat bersih 0.74 gram kepada terdakwa, kemudian narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa simpan di saku kantong celana depan sebelah kanan. Kemudian pada sekira jam 21.00 wita terdakwa dihentikan oleh saksi MUHAMAD ALFAUZIAH dan saksi HARTONO (anggota Polisi) di Jalan Hos Cokro Aminoto Gang Yamin dan dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1(satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa simpan di saku kantong celana depan. ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als UPIK Bin RUSLI IDRUS (Alm ) pada hari Sabtu tanggal 8 September 2018 sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018, bertempat di Jalan Hos Cokro Aminoto Gang Yamin Rt.002/Rw.002, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kalimantan timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Sabtu tanggal 8 September 2018 sekira jam 21.00 wita berawal dari adanya informasi masyarakat kemudian saksi MUHAMAD ALFAUZIAH bersama saksi HARTONO dan anggota kepolisian lainnya menghentikan terdakwa yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Hos Cokro Aminoto Gang Yamin Rt.002/ Rw.002 Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, kemudian saksi MUHAMAD ALFAUZIAH bersama saksi HARTONO melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan dengan disaksikan oleh saksi RUSDIANTO selaku Ketua RT, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu di kantong/saku sebelah kanan celana jeans yang dipakai oleh terdakwa, 14 (empat belas) lembar plastik klip kosong dan 1 (satu) buah HP merk Ever Cros warna hitam, yang mana barang bukti yang ditemukan diakui oleh terdakwa sebagai miliknya. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
ATAU
KETIGA : Bahwa terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als UPIK Bin RUSLI IDRUS (Alm ) pada hari Jumat tanggal 7 September 2018 sekitar jam 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018, bertempat rumah terdakwa di Desa Jone Perum Grand Abadi Karya Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kalimantan timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 7 September 2018 sekira jam 20.00 wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Jone Perum Grand Abadi Karya, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser telah menggunkan narkotika jenis shabu-shabu dengan cara terdakwa memasukan shabu di pipet kaca yang disambungkan ke bong yang terbuat dari botol aqua kemudian pipet kaca dibakar dengan menggunakan korek api selanjutnya terdakwa menghisap seperti orang merokok dan diualangi sampai shabu dalam pipet tersebut habis.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. ---------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
