Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
355/Pid.Sus/2018/PN Tgt ANDI SETYAWAN,SH. TAUFIK HIDAYAT Als UPIK Bin RUSLI IDRUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 355/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2625/Q.4.13/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK HIDAYAT Als UPIK Bin RUSLI IDRUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : 

KESATU :

Bahwa terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als UPIK Bin RUSLI IDRUS (Alm) pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekitar jam 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018, bertempat di tempat rumah saudara KICUL (dalam Daftar Pencarian Orang) di Jl Hos Cokroaminoto, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, secara tanpa hak tau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0.97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram dengan dengan berat bersih 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut:

Berawal pada hari Sabtu tanggal 8 September 2018 sekira jam 18.00 wita terdakwa mendapat telepon dari saudara KICUL (Dalam Daftar Pencarian Orang) "ada uang mu kah", kemudian terdakwa menjawab "ada dua ratus ribu" kemudian sdr KICUL mengatakan "ini saya kasi barang 1 gram sisanya kapan kamu bayar, harganya Rp. 1.600.000,-, selanjutnya terdakwa menjawab "bisa aja kalau nanti uang saya cair bisa saya lunasin kira-kira 1 minggu" selanjutnya saudara KICUL menjawab "okelah kalau begitu nanti saya hubungi kamu", kemudian pada sekira jam 20.30 wita saudara KICUL menelpon terdakwa untuk datang kerumahnya, kemudian terdakwa datang ke rumah saudara KICUL, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu saudara KICUL menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0.97 gram dengan berat bersih 0.74 gram kepada terdakwa, kemudian narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa simpan di saku kantong celana depan sebelah kanan. Kemudian pada sekira jam 21.00 wita terdakwa dihentikan oleh saksi MUHAMAD ALFAUZIAH dan saksi HARTONO (anggota Polisi) di Jalan Hos Cokro Aminoto Gang Yamin dan dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1(satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa simpan di saku kantong celana depan.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0.97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram dengan dengan berat bersih 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 372/10966.00/2018 tanggal 17 September 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 0.97 gram (nol koma sembilan puluh tujuh) gram berat plastik 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram atau dengan berat bersih 0.74 (nol koma tujuh puluh empat) gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 9051/NNF/2018 tanggal 26 September 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor : 9041/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degnan berat netto 0.761 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als UPIK Bin RUSLI IDRUS (Alm ) pada hari Sabtu tanggal 8 September 2018 sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018, bertempat di Jalan Hos Cokro Aminoto Gang Yamin Rt.002/Rw.002, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kalimantan timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Sabtu tanggal 8 September 2018 sekira jam 21.00 wita berawal dari adanya informasi masyarakat kemudian saksi MUHAMAD ALFAUZIAH bersama saksi HARTONO dan anggota kepolisian lainnya menghentikan terdakwa yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Hos Cokro Aminoto Gang Yamin Rt.002/ Rw.002 Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, kemudian saksi MUHAMAD ALFAUZIAH bersama saksi HARTONO melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan dengan disaksikan oleh saksi RUSDIANTO selaku Ketua RT, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu di kantong/saku sebelah kanan celana jeans yang dipakai oleh terdakwa, 14 (empat belas) lembar plastik klip kosong dan 1 (satu) buah HP merk Ever Cros warna hitam, yang mana barang bukti yang ditemukan diakui oleh terdakwa sebagai miliknya.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0.97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram dengan dengan berat bersih 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 372/10966.00/2018 tanggal 17 September 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 0.97 gram (nol koma sembilan puluh tujuh) gram berat plastik 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram atau dengan berat bersih 0.74 (nol koma tujuh puluh empat) gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 9051/NNF/2018 tanggal 26 September 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor : 9041/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degnan berat netto 0.761 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 

ATAU

 

 

 

 

KETIGA :

Bahwa terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als UPIK Bin RUSLI IDRUS (Alm ) pada hari Jumat tanggal 7 September 2018 sekitar jam 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018, bertempat rumah terdakwa di Desa Jone  Perum Grand Abadi Karya Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kalimantan timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 7 September 2018 sekira jam 20.00 wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Jone Perum Grand Abadi Karya, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser telah menggunkan narkotika jenis shabu-shabu dengan cara terdakwa memasukan shabu di pipet kaca yang disambungkan ke bong yang terbuat dari botol aqua kemudian pipet kaca dibakar dengan menggunakan korek api selanjutnya terdakwa menghisap seperti orang merokok dan diualangi sampai shabu dalam  pipet tersebut habis.
Kemudian  pada hari Sabtu tanggal 8 September 2018 sekira jam 21.00 wita, pada saat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Hos Cokro Aminoto Gang Yamin Rt.002/ Rw.002 Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser dihentikan oleh saksi MUHAMAD ALFAUZIAH bersama saksi HARTONO setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan dengan disaksikan oleh saksi RUSDIANTO selaku Ketua RT, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu di kantong/saku sebelah kanan celana jeans yang dipakai oleh terdakwa, 14 (empat belas) lembar plastik klip kosong dan 1 (satu) buah HP merk Ever Cros warna hitam, yang mana barang bukti yang ditemukan diakui oleh terdakwa sebagai miliknya dan tujuan terdakwa memiliki atau membawa narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah untuk digunakan sendiri agar badan terdakwa terasa enak dan tidak mengantuk.
Bahwa terdakwa dalam menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 9051/NNF/2018 tanggal 26 September 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor : 9041/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degnan berat netto 0.761 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Naerkoba Nomor : R/411/X/2018/KES tanggal 9 September 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSYALINA, S.Tr.A.K selaku petugas pemeriksa pada Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als UPIK Bin RUSLI IDRUS (Alm)  dari hasil pemeriksaan Amphetamina (+) positive, Benzodiazepin (-) negative.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya