| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 243/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ANDRIS BUDIANTO, SH. | MUHAMMAD RIDHAAN Als DAAN Bin H. BUKRANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Agu. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 243/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Agu. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1621/Q.4.13/Euh.2/08/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIDHAAN Als DA’AN Bin H. BURKANI pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekira pukul 09.30 wita atau pada waktu lain yang termasuk dalam bulan April tahun 2017 bertempat di samping rumah saksi DEDI di Jl. Kesuma Bangsa Gg. Semumun RT. 002 Desa Tepian Batang , Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa MUHAMMAD RIDHAAN Als DA’AN Bin H. BURKANI mendapat SMS dari sdra. ARBI yang isinya meminta terdakwa menemani jalan. Selang beberapa menit kemudian terdakwa datang ke rumah sdra ARBI sambil membawa pipet kaca milik sdra. ARBI yang terdakwa pinjam sebelumnya. Sesampainya di rumah sdra. ARBI, terdakwa langsung membonceng sdra. ARBI yang sudah menunggu di depan rumahnya. Kemudian terdakwa dan sdra ARBI pergi menuju ke rumah saksi DEDI untuk mengantarkan tas warna hitam berisi Play Station dan kotak rokok Sampoerna Evolution menthol yang di dalamnya berisi 7 (tujuh)bungkus plastic paket shabu – shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca terbungkus kertas tissue. Kemudian di tengah perjalanan, tepatnya di tikungan Gg. Semumun, sdra ARBI turun dari motor dan menyerahkan tas warna hitam yang ia bawa kepada terdakwa dan berkata “ini kamu kasihkan sama DEDI semuanya”. Kemudian terdakwa yang mengetahui isi tas hitam tersebut berupa 1 (satu) buah Play Station, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna AVOLUTION Menthol. 1(satu) bungkus plastic berisi 7 (tujuh) paketan shabu – shabu, dan 1 (satu) buah pipet kaca terbungkus kertas tissue, tanpa ancaman dan paksaan dari sdr. ARBI, terdakwa berangkat menuju rumah saksi DEDI untuk mengantarkan tas warna hitam beserta isinya tersebut. Akan tetapi, sesampainya di rumah saksi DEDI, saksi DEDI tidak mau menerima tas warna hitam tersebut dan mengatakan kepada terdakwa “ndak mau, ndak mau takut ada apa- apa” kemudian terdakwa berkata “kamu yang ke rumah ARBI” dan dijawab oleh saksi DEDI “ Iya”. Kemudian terdakwa kembali lagi menemui ARBI dan mengatakan kalau saksi DEDI tidak mau menerima tas warna hitam beserta isinya. Selanjutnya ARBI berkata kepada terdakwa “balik lagi kamu kesitu, kasihkan semuanya barang – barang itu ke DEDI, kalau DEDI masih tidak mau mengambil barang – barang itu kasihkan saja ke keluarganya”. Kemudian terdakwa kembali lagi ke rummah saksi DEDI untuk mengantarkan tas warna hitam tersebut. Sesampai di rumah saksi DEDI, saksi DEDI tetap tidak mau menerima tas warna hitam tersebut hingga akhirnya terdakwa meletakkan tas warna hitam tersebut di samping sepeda yang berada di bawah pohon jeruk samping kanan rumah saksi DEDI. Kemudian terdakwa pulang mendatangi ARBI dan menyampaikan bahwa tas warna hitam beserta isinya telah diserahkan kepada saksi DEDI. Kemudian terdakwa mau pulang ke rumahnya akan tetapi dilarang oleh ARBI sambil berkata “ jangan dulu masuk ke kamar sebentar”. Kemudian di dalam kamar ARBI memecah – mecah shabu – shabu dalam bentuk kristal untuk dipakai bersama – sama dengan terdakwa. Setelah menghisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan, terdakwa pulang ke rumah. Kemudian sekira pukul 19.30 pada saat terdakwa makan mie ayam di warung CJDW di jln. Pangeran Antasari, terdakwa ditangkap oleh beberapa orang anggota Resnarkoba Polres Paser dan di bawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut;; Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 (tujuh) paket, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 4591/ NNF/ 2017 tanggal 15 Mei 2017 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD RIDHAAN Als DA’AN Bin H. BUKRANI berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,022 gram dan di beri nomor bukti 435/2017/NNF dengan hasil kesimpulan: adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 094/10966.00/ 2017 tanggal 26 April 2017 yang di keluarkan oleh kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan di tandatangani oleh sdr. ROZIKIN SE selaku Pimpinan cabang Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot, dan sdr. BUDIYANTO selaku penimbang serta di saksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO. Dengan hasil timbangan barang berupa 7 (tujuh) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat bersih 0,50 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIDHAAN Als DA’AN Bin H. BURKANI pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekira pukul 09.30 wita atau pada waktu lain yang termasuk dalam bulan April tahun 2017 bertempat di samping rumah saksi DEDI di Jl. Kesuma Bangsa Gg. Semumun RT. 002 Desa Tepian Batang , Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “ Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa MUHAMMAD RIDHAAN Als DA’AN Bin H. BURKANI mendapat SMS dari sdra. ARBI yang isinya meminta terdakwa menemani jalan. Selang beberapa menit kemudian terdakwa datang ke rumah sdra ARBI sambil membawa pipet kaca milik sdra. ARBI yang terdakwa pinjam sebelumnya. Sesampainya di rumah sdra. ARBI, terdakwa langsung membonceng sdra. ARBI yang sudah menunggu di depan rumahnya. Kemudian terdakwa dan sdra ARBI pergi menuju ke rumah saksi DEDI untuk mengantarkan tas warna hitam berisi Play Station dan kotak rokok Sampoerna Evolution menthol yang di dalamnya berisi 7 (tujuh)bungkus plastic paket shabu – shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca terbungkus kertas tissue. Kemudian di tengah perjalanan, tepatnya di tikungan Gg. Semumun, sdra ARBI turun dari motor dan menyerahkan tas warna hitam yang ia bawa kepada terdakwa dan berkata “ini kamu kasihkan sama DEDI semuanya”. Kemudian terdakwa yang mengetahui isi tas hitam tersebut berupa 1 (satu) buah Play Station, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna AVOLUTION Menthol. 1(satu) bungkus plastic berisi 7 (tujuh) paketan shabu – shabu, dan 1 (satu) buah pipet kaca terbungkus kertas tissue, tanpa ancaman dan paksaan dari sdr. ARBI, terdakwa berangkat menuju rumah saksi DEDI untuk mengantarkan tas warna hitam beserta isinya tersebut. Akan tetapi, sesampainya di rumah saksi DEDI, saksi DEDI tidak mau menerima tas warna hitam tersebut dan mengatakan kepada terdakwa “ndak mau, ndak mau takut ada apa- apa” kemudian terdakwa berkata “kamu yang ke rumah ARBI” dan dijawab oleh saksi DEDI “ Iya”. Kemudian terdakwa kembali lagi menemui ARBI dan mengatakan kalau saksi DEDI tidak mau menerima tas warna hitam beserta isinya. Selanjutnya ARBI berkata kepada terdakwa “balik lagi kamu kesitu, kasihkan semuanya barang – barang itu ke DEDI, kalau DEDI masih tidak mau mengambil barang – barang itu kasihkan saja ke keluarganya”. Kemudian terdakwa kembali lagi ke rummah saksi DEDI untuk mengantarkan tas warna hitam tersebut. Sesampai di rumah saksi DEDI, saksi DEDI tetap tidak mau menerima tas warna hitam tersebut hingga akhirnya terdakwa meletakkan tas warna hitam tersebut di samping sepeda yang berada di bawah pohon jeruk samping kanan rumah saksi DEDI. Kemudian terdakwa pulang mendatangi ARBI dan menyampaikan bahwa tas warna hitam beserta isinya telah diserahkan kepada saksi DEDI. Kemudian terdakwa mau pulang ke rumahnya akan tetapi dilarang oleh ARBI sambil berkata “ jangan dulu masuk ke kamar sebentar”. Kemudian di dalam kamar ARBI memecah – mecah shabu – shabu dalam bentuk kristal untuk dipakai bersama – sama dengan terdakwa. Setelah menghisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan, terdakwa pulang ke rumah. Kemudian sekira pukul 19.30 pada saat terdakwa makan mie ayam di warung CJDW di jln. Pangeran Antasari, terdakwa ditangkap oleh beberapa orang anggota Resnarkoba Polres Paser dan di bawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut; Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 (tujuh) paket, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang; adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 094/10966.00/ 2017 tanggal 26 April 2017 yang di keluarkan oleh kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan di tandatangani oleh sdr. ROZIKIN SE selaku Pimpinan cabang Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot, dan sdr. BUDIYANTO selaku penimbang serta di saksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO. Dengan hasil timbangan barang berupa 7 (tujuh) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat bersih 0,50 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
