| Dakwaan |
Dakwaan :
Kesatu :
----Bahwa terdakwaI SYAHRONI Bin WAGIRANbersama – sama dengan terdakwa II MERA Bin ABDUL GAPUR, terdakwa III BASO ARI ADI Bin BASO TAWAKKAL, terdakwa IV DARMANSAHBin BAKAR, dan terdakwa V ALIAS Bin LALApada hari hari Rabu tanggal 10Februari 2021 sekira pukul 21.00 wita atau pada waktu lain dalambulan Februaritahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah sdr. ARIF (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di RT. 10 Desa Pasir Mayang Kec. Kuaro, Kab. Paser, Prov Kaltimatau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukanpara terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10Februari 2021 sekira pukul 21.00wita bertempat di rumah sdr. ARIF (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di RT. 10 Desa Pasir Mayang Kec. Kuaro, Kab. Paser, Prov Kaltim, terdakwa I SYAHRONI Bin WAGIRANbersama para terdakwa lainnya duduk dengan membentuk pola lingkaran. Adapun posisi duduknya dimulai dari terdakwa I SYAHRONI Bin WAGIRAN, duduk secara berurutan di sebelah kiri terdakwa I SYAHRONI Bin WAGIRANsearah jarum jam yaitu terdakwa IIIBASO ARI ADI Bin BASO TAWAKKAL, terdakwa VALIAS Bin LALA, terdakwa II MERA Bin ABDUL GAPUR, dan terdakwa IVDARMANSAHBin BAKAR. Pada saat para terdakwa sudah duduk melingkar, para terdakwa memasang uang taruhan sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) yang diletakkan di tengah tengah para terdakwa dan salah satu dari terdakwa bertugas mengocok 1 (satu) set kartu remi yang telah diambil kartu jokernya. Kemudian terdakwa yang sudah mengocok kartu remi tersebut membagikan kepada masing – masing terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) kartu sedangkan kartu sisa dari pembagian tersebut ditumpuk di tengah – tengah untuk selanjutnya diambil 1 (satu) kartu yang digunakan sebagai kartu pembuka permainan. Setelah kartu tersebut dibuka, para terdakwa membuka masing – masing kartu miliknya. Kemudian masing – masing terdakwa menyusun kartu yang dimilikinya dengan cara menyamakan pola dan warna kartu miliknya. Apabila kartu milik terdakwa yang mengocok kartu yang dimiliknya tidak sama pola dan warnanya, terdakwa membuang kartu miliknya ke arah sebelah kanannya dan mengambil 1 (satu) kartu yang sudah ditumpuk di tengah dan selanjutnya disesuaikan dengan kartu yang dipegang sebelumnya, dan apabila kartu yang diambilnya tidak cocok dengan pola dan warna kartu miliknya, terdakwa membuang kartu tersebut ke samping kananterdakwa. Terdakwa yang duduk disamping kanan terdakwa yang membuang kartunya bisa mengambil kartu tersebut dan apabila kartu tersebut tidak cocok untuk terdakwa di sebelah kanannya, terdakwa tersebut bisa mengambil kartu persediaan yang ditumpuk di tengah hingga salah satu terdakwa bisa menutup game dan dinyatakan sebagai pemenang. Apabila tidak ada yang bisa menutup game, maka pemenang permainan ditentukan dengan jumlah tertinggi dari nilai kartu yang dipegangnya dan berhak atas uang taruhan para terdakwa yang ditumpuk di tengah – tengah permainan dan bertugas melakukan pengocokan pada game selanjutnya. Selain itu terdakwa yang memenangkan permainan akan memberikan uang cuk Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) kepada sdr. ARIF selaku pemilik rumah.
- Bahwapara terdakwadalam melakukan permainan judi jenis remi jokertidak mempunyai ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1ke-1 KUHP.---
ATAU
Kedua
----Bahwa terdakwaI SYAHRONI Bin WAGIRAN bersama – sama dengan terdakwa II MERA Bin ABDUL GAPUR, terdakwa III BASO ARI ADI Bin BASO TAWAKKAL, terdakwa IV DARMANSAHBin BAKAR, dan terdakwa V ALIAS Bin LALA pada hari hari Rabu tanggal 10Februari 2021 sekira pukul 21.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah sdr. ARIF (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di RT. 10 Desa Pasir Mayang Kec. Kuaro, Kab. Paser, Prov Kaltimatau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah“menggunakan kesempatan main judi”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10Februari 2021 sekira pukul 21.00 wita bertempat di rumah sdr. ARIF (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di RT. 10 Desa Pasir Mayang Kec. Kuaro, Kab. Paser, Prov Kaltim, terdakwa I SYAHRONI Bin WAGIRANbersama para terdakwa lainnya duduk dengan membentuk pola lingkaran. Adapun posisi duduknya dimulai dari terdakwa I SYAHRONI Bin WAGIRAN, duduk secara berurutan di sebelah kiri terdakwa I SYAHRONI Bin WAGIRANsearah jarum jam yaitu terdakwa IIIBASO ARI ADI Bin BASO TAWAKKAL, terdakwa VALIAS Bin LALA, terdakwa II MERA Bin ABDUL GAPUR, dan terdakwa IVDARMANSAHBin BAKAR. Pada saat para terdakwa sudah duduk melingkar, para terdakwa memasang uang taruhan sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) yang diletakkan di tengah tengah para terdakwa dan salah satu dari terdakwa bertugas mengocok 1 (satu) set kartu remi yang telah diambil kartu jokernya. Kemudian terdakwa yang sudah mengocok kartu remi tersebut membagikan kepada masing – masing terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) kartu sedangkan kartu sisa dari pembagian tersebut ditumpuk di tengah – tengah untuk selanjutnya diambil 1 (satu) kartu yang digunakan sebagai kartu pembuka permainan. Setelah kartu tersebut dibuka, para terdakwa membuka masing – masing kartu miliknya. Kemudian masing – masing terdakwa menyusun kartu yang dimilikinya dengan cara menyamakan pola dan warna kartu miliknya. Apabila kartu milik terdakwa yang mengocok kartu yang dimiliknya tidak sama pola dan warnanya, terdakwa membuang kartu miliknya ke arah sebelah kanannya dan mengambil 1 (satu) kartu yang sudah ditumpuk di tengah dan selanjutnya disesuaikan dengan kartu yang dipegang sebelumnya, dan apabila kartu yang diambilnya tidak cocok dengan pola dan warna kartu miliknya, terdakwa membuang kartu tersebut ke samping kanan terdakwa. Terdakwa yang duduk disamping kanan terdakwa yang membuang kartunya bisa mengambil kartu tersebut dan apabila kartu tersebut tidak cocok untuk terdakwa di sebelah kanannya, terdakwa tersebut bisa mengambil kartu persediaan yang ditumpuk di tengah hingga salah satu terdakwa bisa menutup game dan dinyatakan sebagai pemenang. Apabila tidak ada yang bisa menutup game, maka pemenang permainan ditentukan dengan jumlah tertinggi dari nilai kartu yang dipegangnya dan berhak atas uang taruhan para terdakwa yang ditumpuk di tengah – tengah permainan dan bertugas melakukan pengocokan pada game selanjutnya. Selain itu terdakwa yang memenangkan permainan akan memberikan uang cuk Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) kepada sdr. ARIF selaku pemilik rumah.
- Bahwa para terdakwadalam melakukan permainan judi jenis remi joker tidak mempunyai ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP.------------
|