Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2017/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH MUHAMMAD SAHMIDI Als ASRI Bin ABDUL HADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 172/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1093/Q.4.13/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAHMIDI Als ASRI Bin ABDUL HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

 

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAHMIDI Als ASRI Bin ABDUL HADI pada hari Jum’at tanggal 07 April 2017 sekira pukul 05.00 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan April tahun 2017 atau pada suatu waktu  dalam tahun 2017 bertempat di pekarangan rumah saksi PUTING Bin LINGOI yang beralamat di RT 02 Desa Lomu, Kec. Batu Engau, Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,” mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak’’, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa MUHAMMAD SAHMIDI Als ASRI Bin ABDUL HADI sedang berjalan kaki dari arah Matalok/Jepara ke arah Desa Lomu. Sesampai di tengah perjalanan, terdakwa MUHAMMAD SAHMIDI Als ASRI Bin ABDUL HADI melihat 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Yamaha Force warna biru Nopol KT 2136 EAI yang tidak dikunci terparkir di samping rumah saksi PUTING Bin LINGOI. Kemudian terdakwa MUHAMMAD SAHMIDI Als ASRI Bin ABDUL HADI menghampiri motor tersebut dan mendorong ke arah jalan besar dan memasukkan kunci T namun tidak berhasil menghidupkannya sehingga terdakwa MUHAMMAD SAHMIDI Als ASRI Bin ABDUL HADI membongkar bagian kunci motor  dengan menggunakan parang yang dibawa sebelumnya dan memutus 2 (dua) buah kabel yang ada di bagian kunci motor dan menyambungkannya. Kemudian terdakwa MUHAMMAD SAHMIDI Als ASRI Bin ABDUL HADI mengengkol motor tersebut dan berhasil menghidupkannya. Kemudian terdakwa MUHAMMAD SAHMIDI Als ASRI Bin ABDUL HADI membawa motor tersebut ke arah jalan Bentala;
Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Yamaha Force warna biru Nopol KT 2136 EAI   milik saksi PUTING Bin LINGOI tanpa seijin dari pemiliknya;
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi PUTING Bin LINGOI mengalami kerugian senilai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

 --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP---

Pihak Dipublikasikan Ya