| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU:
Bahwa Terdakwa SON HAJI Als SONI Als AJI Bin H. MUHAMMAD ZAINI bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD KUSEN Als SLAMET NURSANTO Bin SULIMAN (berkas penuntutan terpisah) pada hari Kamis, 08 Oktober 2020 sekira Pukul 20.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Rumah Kontrakan di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal dari Terdakwa yang mengetahui informasi dari media sosial facebook tentang Saksi AKROM Bin HUMAIDI yang akan menyewakan mobilnya berupa 1 (satu) unit Truck Mitshubishi Canter Super HDX warna kuning bak dump dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) KT 8635 VE (Daftar Pencarian Barang selanjutnya disebut DPB). Bahwa agar Saksi AKROM tidak curiga ketika menyerahkan kendaraannya, Terdakwa akan terlebih dahulu menyewa kendaraan Saksi AKROM, yang nantinya kendaraan Saksi AKROM akan dibawa ke Kabupaten Demak, Jawa Tengah, untuk dijual tanpa sepengetahuan Saksi AKROM.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMAD KUSEN, dan meminta Saksi MUHAMAD KUSEN untuk menyewa kendaraan Saksi AKROM untuk nantinya akan di jual tanpa sepengetahuan Saksi AKROM. Adapun caranya adalah dengan terlebih dahulu membayarkan uang sewa sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dan Saksi MUHAMAD KUSEN akan menggunakan identitas palsu atas nama SLAMET NURSANTO. Selanjutnya Terdakwa memberikan kepada Saksi MUHAMAD KUSEN Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, dan Kartu Keluarga (KK) palsu a.n. SLAMET NURSANTO, dan uang sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Selain itu untuk semakin meyakinkan Saksi AKROM, Saksi MUHAMAD KUSEN akan mengaku bahwa orang tua Saksi MUHAMAD KUSEN memiliki kebun sawit seluas 14 Ha di Kecamatan Kuaro, dan Saksi MUHAMAD KUSEN menyewa Rumah Kontrakan di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
- Bahwa selanjutnya Saksi MUHAMAD KUSEN yang menggunakan identitas palsu SLAMET NURSANTO menghubungi Saksi AKROM, hingga akhirnya pada hari Kamis, 08 Oktober 2020 sekira Pukul 20.00 WITA, bertempat di Rumah Kontrakan yang disewa Saksi MUHAMAD KUSEN di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Saksi MUHAMAD KUSEN bertemu dengan Saksi AKROM yang ditemani Saksi AKHMAD ISMAIL Bin DULKHAIR. Ketika itu Saksi MUHAMAD KUSEN mencoba untuk meyakinkan Saksi AKROM untuk menyewakan kendaraannya dengan menunjukan KTP palsu a.n. SLAMET NURSANTO, KK palsu a.n. SLAMET NURSANTO, juga mengaku membutuhkan kendaraan Saksi AKROM untuk mengangkut kelapa sawit dari kebun orang tua Saksi MUHAMAD KUSEN seluas 14 Ha di Kecamatan Kuaro. Bahwa setelah diyakini oleh Saksi MUHAMAD KUSEN, Saksi AKROM mau menyewakan kendaraannya tanpa menaruh curiga kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi MUHAMAD KUSEN bersama dengan Saksi AKROM yang disaksikan oleh Saksi AKHMAD ISMAIL Bin DULKHAIR, saling bersepakat untuk membuat perjanjian sewa 1 (satu) unit Truck Mitshubishi Canter Super HDX warna kuning bak dump dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) KT 8635 VE (Daftar Pencarian Barang selanjutnya disebut DPB) milik Saksi AKROM, dengan biaya sewa sejumlah Rp.34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) dengan jangka waktu sewa selama 2 (dua) bulan sejak tanggal 09 Oktober 2020 s/d 09 Desember 2020, dengan bersama-sama bertandatangan di atas materai pada Surat Perjanjian Sewa Mobil tanggal 08 Oktober 2020 (Surat Perjanjian terlampir dalam berkas perkara). Bahwa pada saat itu Saksi MUHAMAD KUSEN baru membayar uang sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dan sisanya Saksi MUHAMAD KUSEN berjanji akan melunasinya pada tanggal 25 Oktober 2020. Setelah menerima uang dari Saksi MUHAMAD KUSEN, Saksi AKROM menyerahkan kunci dari truck yang disewakannya dan pergi dari rumah kontrakan tersebut. Tidak lama setelah Saksi AKROM pergi, Saksi MUHAMAD KUSEN menghubungi Terdakwa. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMAD KUSEN, dan Sdr. ADI (Daftar Pencarian Orang untuk selanjutnya disebut DPO) pergi ke pelabuhan Banjarmasin, untuk selanjutnya kendaraan Saksi AKROM dibawa ke Kabupaten Demak, Jawa Tengah untuk dijual tanpa sepengetahuan Saksi AKROM.
- Selanjutnya pada hari Minggu, 11 Oktober 2021, Saksi AKROM Bin HUMAIDI menghubungi nomor telefon Saksi MUHAMAD KUSEN, namun nomor telefon Saksi MUHAMAD KUSEN tidak dapat dihubungi (tidak aktif) dikarenakan sengaja tidak diaktifkan kembali oleh Saksi MUHAMAD KUSEN. Pada hari Kamis, 15 Oktober 2020, Saksi AKROM Bin HUMAIDI pergi ke rumah Kontrakan di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, namun Saksi AKROM tidak bertemu dengan Saksi MUHAMAD KUSEN dan mengetahui bahwa rumah tersebut hanya di kontrak selama 1 (satu) bulan oleh Saksi MUHAMAD KUSEN. Saksi AKROM mencoba menghubungi kembali nomor telefon Saksi MUHAMAD KUSEN dan tetap tidak aktif.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi AKROM Bin HUMAIDI mengalami kerugian sekira Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU,
KEDUA:
Bahwa Terdakwa SON HAJI Als SONI Als AJI Bin H. MUHAMMAD ZAINI bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD KUSEN Als SLAMET NURSANTO Bin SULIMAN (berkas penuntutan terpisah) pada hari Kamis, 08 Oktober 2020 sekira Pukul 20.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Rumah Kontrakan di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis, 08 Oktober 2020 sekira Pukul 20.00 WITA, bertempat di Rumah Kontrakan yang disewa Saksi MUHAMAD KUSEN di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Saksi MUHAMAD KUSEN bertemu dengan Saksi AKROM yang ditemani Saksi AKHMAD ISMAIL Bin DULKHAIR. Ketika itu Saksi MUHAMAD KUSEN mencoba untuk meyakinkan Saksi AKROM untuk menyewakan kendaraannya dengan menunjukan KTP palsu a.n. SLAMET NURSANTO, KK palsu a.n. SLAMET NURSANTO, juga mengaku membutuhkan kendaraan Saksi AKROM untuk mengangkut kelapa sawit dari kebun orang tua Saksi MUHAMAD KUSEN seluas 14 Ha di Kecamatan Kuaro. Bahwa setelah diyakini oleh Saksi MUHAMAD KUSEN, Saksi AKROM mau menyewakan kendaraannya tanpa menaruh curiga kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi MUHAMAD KUSEN bersama dengan Saksi AKROM yang disaksikan oleh Saksi AKHMAD ISMAIL Bin DULKHAIR, saling bersepakat untuk membuat perjanjian sewa 1 (satu) unit Truck Mitshubishi Canter Super HDX warna kuning bak dump dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) KT 8635 VE (Daftar Pencarian Barang selanjutnya disebut DPB) milik Saksi AKROM, dengan biaya sewa sejumlah Rp.34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) dengan jangka waktu sewa selama 2 (dua) bulan sejak tanggal 09 Oktober 2020 s/d 09 Desember 2020, dengan bersama-sama bertandatangan di atas materai pada Surat Perjanjian Sewa Mobil tanggal 08 Oktober 2020 (Surat Perjanjian terlampir dalam berkas perkara). Bahwa pada saat itu Saksi MUHAMAD KUSEN baru membayar uang sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dan sisanya Saksi MUHAMAD KUSEN berjanji akan melunasinya pada tanggal 25 Oktober 2020. Setelah menerima uang dari Saksi MUHAMAD KUSEN, Saksi AKROM menyerahkan kunci dari truck yang disewakannya dan pergi dari rumah kontrakan tersebut. Tidak lama setelah Saksi AKROM pergi, Saksi MUHAMAD KUSEN menghubungi Terdakwa. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMAD KUSEN, dan Sdr. ADI (Daftar Pencarian Orang untuk selanjutnya disebut DPO) pergi ke pelabuhan Banjarmasin, untuk selanjutnya kendaraan Saksi AKROM dibawa ke Kabupaten Demak, Jawa Tengah untuk dijual tanpa sepengetahuan Saksi AKROM.
- Selanjutnya pada hari Minggu, 11 Oktober 2021, Saksi AKROM Bin HUMAIDI menghubungi nomor telefon Saksi MUHAMAD KUSEN, namun nomor telefon Saksi MUHAMAD KUSEN tidak dapat dihubungi (tidak aktif) dikarenakan sengaja tidak diaktifkan kembali oleh Saksi MUHAMAD KUSEN. Pada hari Kamis, 15 Oktober 2020, Saksi AKROM Bin HUMAIDI pergi ke rumah Kontrakan di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, namun Saksi AKROM tidak bertemu dengan Saksi MUHAMAD KUSEN dan mengetahui bahwa rumah tersebut hanya di kontrak selama 1 (satu) bulan oleh Saksi MUHAMAD KUSEN. Saksi AKROM mencoba menghubungi kembali nomor telefon Saksi MUHAMAD KUSEN dan tetap tidak aktif.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi AKROM Bin HUMAIDI mengalami kerugian sekira Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|