Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2017/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH 1.HERMANSYAH Anak Dari SEROK
2.RANO BAMBANG Als RENO Bin SURYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 244/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1611/Q.4.13/Epp.2/8/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANSYAH Anak Dari SEROK[Penahanan]
2RANO BAMBANG Als RENO Bin SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

 

---------- Bahwa terdakwa I HERMANSYAH Anak Dari SEROK bersama terdakwa II RANO BAMBANG Als RENO Bin SURYADI (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 sekira pukul 17.30 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Mei tahun 2017 atau pada suatu waktu  dalam tahun 2017 bertempat di kampus STIPER MUHAMADIYAH yang berlamat di Jl. Pangeran Menteri, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser dan pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2017 atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di teras rumah saksi ZURAIDA yang beralamat di Jl. Kandilo Bahari RT 01 RW 01 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,” mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan’’, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 sekira pukul 17.30 Wita bertempat di kampus STIPER MUHAMADIYAH yang berlamat di Jl. Pangeran Menteri, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kaltim, terdakwa I HERMANSYAH Anak Dari SEROK dan terdakwa II RANO BAMBANG Als RENO Bin SURYADI (Alm) bersepakat mengambil sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam Nopol KT 3985 YZ milik saksi JANUI yang sedang terparkir di depan Kampus STIPER MUHAMADIYAH. Kemudian terdakwa I HERMANSYAH Anak Dari SEROK mengawasi keadaan sekitar kampus. Setelah keadaan sepi, terdakwa II RANO BAMBANG Als RENO Bin SURYADI (Alm) mendekati sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam Nopol KT 3985 YZ dan memasukkan kunci T ke dalam kunci kontak untuk menghidupkannya. Setelah berhasil diambil, sepeda motor tersebut dijual kepada EKO SISWANTO Bin SUKI (berkas terpisah) seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2017, terdakwa I HERMANSYAH Anak Dari SEROK dan terdakwa II RANO BAMBANG Als RENO Bin SURYADI (Alm) bersepakat mengambil sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam les putih Noka KT 5112 ET yang sedang terparkir di teras rumah saksi ZURAIDA yang beralamat di Jl. Kandilo Bahari RT 01 RW 01 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim. Selanjutnya terdakwa  I HERMANSYAH Anak Dari SEROK mengawasi situasi sekitar. Setelah situasi sepi,  terdakwa II RANO BAMBANG Als RENO Bin SURYADI (Alm) mendekati sepeda motor tersebut dan memasukkan kunci T ke dalam kunci kontak untuk menghidupkannya. Setelah berhasil diambil, sepeda motor tersebut dijual kepada EKO SISWANTO Bin SUKI (berkas terpisah) seharga Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa dalam mengambil sepeda motor tersebut, para terdakwa tanpa seijin dari pemiliknya.
Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian saksi JANUI sebesar 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dan saksi ZURAIDA sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah).

 

 --- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP Jo pasal 65 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya