| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 244/Pid.B/2017/PN Tgt | ANDRIS BUDIANTO, SH | 1.HERMANSYAH Anak Dari SEROK 2.RANO BAMBANG Als RENO Bin SURYADI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Agu. 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 244/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Agu. 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1611/Q.4.13/Epp.2/8/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | D A K W A A N :
---------- Bahwa terdakwa I HERMANSYAH Anak Dari SEROK bersama terdakwa II RANO BAMBANG Als RENO Bin SURYADI (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 sekira pukul 17.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di kampus STIPER MUHAMADIYAH yang berlamat di Jl. Pangeran Menteri, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser dan pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2017 atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di teras rumah saksi ZURAIDA yang beralamat di Jl. Kandilo Bahari RT 01 RW 01 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,” mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan’’, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 sekira pukul 17.30 Wita bertempat di kampus STIPER MUHAMADIYAH yang berlamat di Jl. Pangeran Menteri, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kaltim, terdakwa I HERMANSYAH Anak Dari SEROK dan terdakwa II RANO BAMBANG Als RENO Bin SURYADI (Alm) bersepakat mengambil sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam Nopol KT 3985 YZ milik saksi JANUI yang sedang terparkir di depan Kampus STIPER MUHAMADIYAH. Kemudian terdakwa I HERMANSYAH Anak Dari SEROK mengawasi keadaan sekitar kampus. Setelah keadaan sepi, terdakwa II RANO BAMBANG Als RENO Bin SURYADI (Alm) mendekati sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam Nopol KT 3985 YZ dan memasukkan kunci T ke dalam kunci kontak untuk menghidupkannya. Setelah berhasil diambil, sepeda motor tersebut dijual kepada EKO SISWANTO Bin SUKI (berkas terpisah) seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
--- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP Jo pasal 65 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
