| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 373/Pid.Sus/2016/PN Tgt | HERU SURYADMIKO. R, SH | HERDIANTO Alias EDI TATO Bin AGUS. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Okt. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 373/Pid.Sus/2016/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Okt. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2059/Q.4.13/Epp.2/10/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa HERDIANTO Alias EDI TATO Bin AGUS pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 sekira jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juni 2016 atau masih dalam tahun 2016 di rumah terdakwa yang beralamatkan Jalan Tajur RT. 005 Desa Tajur Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “ secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : Berawal terdakwa menelpon sdr. ARIS (belum tertangkap pihak kepolisian) kemudian mengatakan “sumbangan beli sabhu” lalu dijawab sdr. ARIS “ayo” setelah itu terdakwa mengatakan juga kepada sdr. ARIS “sekaligus carikan pinjaman timbangan”, selanjutnya datang sdr. ARIS membawa 1 (satu) paket sabhu-sabhu dan 1 (satu) buah timbangan digital warna putih yang rencananya akan dipergunakan terdakwa untuk menimbang sabhu-sabhu yang dibeli terdakwa dari sdr. SUGI (belum tertangkap pihak kepolisan) sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket sabhu-sabhu dari sdr. ARIS dan diletakkan terdakwa di dalam tas warna kuning yang digantung di samping pintu kamar terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah timbangan digital warna putih masih dipegang sdr. ARIS, selanjutnya datang saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO dan saksi TONKI ASHARI Bin IMAM SUGENG berdasarkan surat tugas nomor Sp.Gas/60/VI/2016/Resnarkoba tanggal 30 Juni 2016 melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor SP.Dah/46/VI/2016/Resnarkoba tanggal 30 Juni 2016 yang disaksikan oleh saksi RAHMADIANSYAH, saksi TATI ANITA RAHMI Alias ANITA Binti SAHRI (Alm) dan saksi SITI HABIBAH Alias CHINTYA Alias TIYA Binti WAHYUNI hingga ditemukan 1 (satu) plastic klip kecil berisi serbuk kristal putih bening yang diduga sabhu-sabhu, 6 (enam) plastik klip kosong bekas tempat sabhu-sabhu, 1 (satu) buah handphone lipat warna hitam merk Samsung, 3 (tiga) buah korek api gas, 2 (dua) buah pipet terbuat dari kaca, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, Uang tunai senilai Rp. 2.156.000,- (dua juta seratus lima puluh enam ribu ribu rupiah), 1 (satu) buah tas rajut warna merah kuning dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang bertulis N.5, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser ; Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa HERDIANTO Alias EDI TATO Bin AGUS pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 sekira jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juni 2016 atau masih dalam tahun 2016 di rumah terdakwa yang beralamatkan Jalan Tajur RT. 005 Desa Tajur Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “ secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : Berawal saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO dan saksi TONKI ASHARI Bin IMAM SUGENG berdasarkan surat tugas nomor Sp.Gas/60/VI/2016/Resnarkoba tanggal 30 Juni 2016 melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor SP.Dah/46/VI/2016/Resnarkoba tanggal 30 Juni 2016 yang disaksikan oleh saksi RAHMADIANSYAH, saksi TATI ANITA RAHMI Alias ANITA Binti SAHRI (Alm) dan saksi SITI HABIBAH Alias CHINTYA Alias TIYA Binti WAHYUNI hingga ditemukan uang tunai senilai Rp. 2.156.000,- (dua juta seratus lima puluh enam ribu ribu rupiah) pada diri terdakwa, 1 (satu) plastic klip kecil berisi serbuk kristal putih bening yang diduga sabhu-sabhu dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dalam tas rajut warna merah kuning yang tergantung pada samping pintu kamar, kemudian ditemukan 3 (tiga) buah korek api gas dan 1 (satu) buah handphone lipat warna hitam merk Samsung didalam kamar terdakwa, 2 (dua) buah pipet terbuat dari kaca ditemukan terselip diantara balok kayu dengan dinding terbuat dari seng, kemudian ditemukan tas ransel warna hitam yang bertulis N.5 yang berisi 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital warna silver pada ruang tengah rumah terdakwa, selain itu ditemukan juga 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari potongan sedotan plastik dan 6 (enam) plastik klip kosong bekas tempat sabhu-sabhu di dalam rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser; Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
