Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2019/PN Tgt ANDI SETYAWAN,SH. SYAPRUDDIN Als UDIN Bin SYAFI'I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-101/Q.4.13/Euh.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAPRUDDIN Als UDIN Bin SYAFI'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : 

KESATU :

Bahwa terdakwa SYAPRUDDIN Als UDIN Bin SYAFI'I (Alm) pada hari Rabu tanggal 7 Nopember  2018 sekitar jam 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2018, bertempat di MESS PT WME Desa Sandeley, Kec. Kuaro, Kab. Paser, Prop. Kalimantan timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari pada hari Selasa tanggal 6 Nopember 2018 sekira jam 09.30 wita terdakwa membeli narkotika jenis shabu-shabu kepada saudara RYAN (Dalam Daftar Pencarian Orang) di Jalan rapak Indah Samarinda sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu-shabu tersebut menuju ke PT WME Desa Sandeley, Kec. Kuaro, Kab. Paser. Kemudian pada sekira jam 19.00 wita terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu bersama dengan saksi FADELI als JULAK dan saksi ARIS FAJAR SETIAWAN (keduanya dituntut dalam berkas terpisah) di kamar saksi FADELI als JULAK di Mess PT WME Desa Sandeley, Kec. Kuaro, Kab. Paser.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Nopember 2018 sekira jam 10.00 wita terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dengan saksi ARIS FAJAR SETIAWAN di kebun sawit di Desa Sandeley, Kec. Kuaro, Kab. Paser, kemudian sekira jam 15.30 wita terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu menjadi 3 (tiga) paket.
Kemudian sekitar jam 18.30 wita terdakwa datang ke kamar saksi ARIS FAJAR SETIAWAN lalu terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dengan cara memasukkan narkotika jenis shabu-shabu kedalam pipet kaca milik saksi ARIS FAJAR SETIAWAN. Kemudian sekira jam 19.00 wita saksi FADELI als JULAK menghubungi terdakwa untuk meminta narkotika jenis shabu-shabu kemudian  terdakwa datang ke kamar saksi FADELI Als JULAK dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi FADELI als JULAK, Selanjutnya terdakwa mengajak saksi FADELI Als JULAK untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi FADELI als JULAK merakit bong dan pipet kaca, kemudian terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu-shabu kedalam pipet kaca, kemudian terdakwa bersama saksi FADELI menghisap narkotika jenis shabu-shabu yang berada di dalam bong dan pipet kaca tersebut secara bergantian, kemudian terdakwa menyimpan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu di dalam kotak kacamata yang terdakwa taruh di lantai kamar saksi FADELI als JULAK, selanjutnya saksi FADELI als JULAK menyimpan kotak kacamata yang berisi narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa didalam tas saksi FADELI als JULAK yang digantung didalam kamar.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Nopember 2018 sekira jam 00.09 wita saksi ROZAK MUHAMMAD dan saksi MUHAMMAD PADILLAH bersama anggota Polsek Kuaro lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi ARIS FAJAR SETIAWAN dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang diperoleh saksi ARIS FAJAR SETIAWAN dari terdakwa, kemudian saksi ROZAK MUHAMMAD dan saksi MUHAMMAD PADILLAH melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan pengeledahan di kamar saksi FADELI als JULAK dengan disaksikan oleh saksi  JHONI dan menemukan 1 (satu) tas punggung warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kacamata warna putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket/bungkus narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah handphone samsung warna silver. Bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya, kemudian terdakwa berserta barang bukti diamankan ke Polsek Kuaro.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 443/10966.00/2018 tanggal 8 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF EDY CAHYONO, SE selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan SONATA B.S. MANURUNG, S.I.Kom selaku petugas penimbangan diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0.84 gram (nol koma delapan puluh empat) gram atau dengan berat bersih 0.51 (nol koma lima puluh satu) gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 11076/NNF/2018 tanggal 26 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.si, M.si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor : 12604/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.237 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa SYAPRUDDIN Als UDIN Bin SYAFI'I (Alm) pada hari Rabu tanggal 7 Nopember  2018 sekitar jam 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2018, bertempat di MESS PT WME Desa Sandeley, Kec. Kuaro, Kab. Paser, Prop. Kalimantan timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari pada hari Selasa tanggal 6 Nopember 2018 sekira jam 09.30 wita terdakwa membeli narkotika jenis shabu-shabu kepada saudara RYAN (Dalam Daftar Pencarian Orang) di Jalan rapak Indah Samarinda sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu-shabu tersebut menuju ke PT WME Desa Sandeley, Kec. Kuaro, Kab. Paser. Kemudian pada sekira jam 19.00 wita terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu bersama dengan saksi FADELI als JULAK dan saksi ARIS FAJAR SETIAWAN (keduanya dituntut dalam berkas terpisah) di kamar saksi FADELI als JULAK di Mess PT WME Desa Sandeley, Kec. Kuaro, Kab. Paser.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Nopember 2018 sekira jam 10.00 wita terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dengan saksi ARIS FAJAR SETIAWAN di kebun sawit di Desa Sandeley, Kec. Kuaro, Kab. Paser, kemudian sekira jam 15.30 wita terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu menjadi 3 (tiga) paket.
Kemudian sekitar jam 18.30 wita terdakwa datang ke kamar saksi ARIS FAJAR SETIAWAN lalu terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dengan cara memasukkan narkotika jenis shabu-shabu kedalam pipet kaca milik saksi ARIS FAJAR SETIAWAN. Kemudian sekira jam 19.00 wita saksi FADELI als JULAK menghubungi terdakwa untuk meminta narkotika jenis shabu-shabu kemudian  terdakwa datang ke kamar saksi FADELI Als JULAK dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi FADELI als JULAK, Selanjutnya terdakwa mengajak saksi FADELI Als JULAK untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi FADELI als JULAK merakit bong dan pipet kaca, kemudian terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu-shabu kedalam pipet kaca, kemudian terdakwa bersama saksi FADELI menghisap narkotika jenis shabu-shabu yang berada di dalam bong dan pipet kaca tersebut secara bergantian, kemudian terdakwa menyimpan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu di dalam kotak kacamata yang terdakwa taruh di lantai kamar saksi FADELI als JULAK, selanjutnya saksi FADELI als JULAK menyimpan kotak kacamata yang berisi narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa didalam tas saksi FADELI als JULAK yang digantung didalam kamar.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Nopember 2018 sekira jam 00.09 wita saksi ROZAK MUHAMMAD dan saksi MUHAMMAD PADILLAH bersama anggota Polsek Kuaro lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi ARIS FAJAR SETIAWAN dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang diperoleh saksi ARIS FAJAR SETIAWAN dari terdakwa, kemudian saksi ROZAK MUHAMMAD dan saksi MUHAMMAD PADILLAH melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan pengeledahan di kamar saksi FADELI als JULAK dengan disaksikan oleh saksi  JHONI dan menemukan 1 (satu) tas punggung warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kacamata warna putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket/bungkus narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah handphone samsung warna silver. Bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya, kemudian terdakwa berserta barang bukti diamankan ke Polsek Kuaro.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 443/10966.00/2018 tanggal 8 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF EDY CAHYONO, SE selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan SONATA B.S. MANURUNG, S.I.Kom selaku petugas penimbangan diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0.84 gram (nol koma delapan puluh empat) gram atau dengan berat bersih 0.51 (nol koma lima puluh satu) gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 11076/NNF/2018 tanggal 26 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.si, M.si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor : 12604/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.237 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 

ATAU

 

 

KETIGA :

Bahwa terdakwa SYAPRUDDIN Als UDIN Bin SYAFI'I (Alm) pada hari Selasa  tanggal 6 Nopember 2018 sekira jam 19.00 wita bertempat di kamar saksi FADELI als JULAK di MESS PT WME Desa Sandeley, Kec. Kuaro, Kab. Paser dan pada hari Rabu tanggal 7 Nopember  2018 sekitar jam 10.00 WITA di kebun sawit Desa Sandeley, Kec. Kuaro, Kab. Paser dan pada jam 19.00 wita bertempat di MESS PT WME Desa Sandeley, Kec. Kuaro, Kab. Paser, Prop. Kalimantan timur atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2018 dan pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari pada hari Selasa tanggal 6 Nopember 2018 sekira jam 09.30 wita terdakwa membeli narkotika jenis shabu-shabu kepada saudara RYAN (Dalam Daftar Pencarian Orang) di Jalan rapak Indah Samarinda sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu-shabu tersebut menuju ke PT WME Desa Sandeley, Kec. Kuaro, Kab. Paser. Kemudian pada sekira jam 19.00 wita terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu bersama dengan saksi FADELI als JULAK dan saksi ARIS FAJAR SETIAWAN (keduanya dituntut dalam berkas terpisah) di kamar saksi FADELI als JULAK di Mess PT WME Desa Sandeley, Kec. Kuaro, Kab. Paser.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Nopember 2018 sekira jam 10.00 wita terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dengan saksi ARIS FAJAR SETIAWAN di kebun sawit di Desa Sandeley, Kec. Kuaro, Kab. Paser, kemudian sekira jam 15.30 wita terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu menjadi 3 (tiga) paket.
Kemudian sekitar jam 18.30 wita terdakwa datang ke kamar saksi ARIS FAJAR SETIAWAN lalu terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dengan cara memasukkan narkotika jenis shabu-shabu kedalam pipet kaca milik saksi ARIS FAJAR SETIAWAN. Kemudian sekira jam 19.00 wita saksi FADELI als JULAK menghubungi terdakwa untuk meminta narkotika jenis shabu-shabu kemudian  terdakwa datang ke kamar saksi FADELI Als JULAK dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi FADELI als JULAK, Selanjutnya terdakwa mengajak saksi FADELI Als JULAK untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi FADELI als JULAK merakit bong dan pipet kaca, kemudian terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu-shabu kedalam pipet kaca, kemudian terdakwa bersama saksi FADELI menghisap narkotika jenis shabu-shabu yang berada di dalam bong dan pipet kaca tersebut secara bergantian, kemudian terdakwa menyimpan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu di dalam kotak kacamata yang terdakwa taruh di lantai kamar saksi FADELI als JULAK, selanjutnya saksi FADELI als JULAK menyimpan kotak kacamata yang berisi narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa didalam tas saksi FADELI als JULAK yang digantung didalam kamar.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Nopember 2018 sekira jam 00.09 wita saksi ROZAK MUHAMMAD dan saksi MUHAMMAD PADILLAH bersama anggota Polsek Kuaro lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi ARIS FAJAR SETIAWAN dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang diperoleh saksi ARIS FAJAR SETIAWAN dari terdakwa, kemudian saksi ROZAK MUHAMMAD dan saksi MUHAMMAD PADILLAH melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan pengeledahan di kamar saksi FADELI als JULAK dengan disaksikan oleh saksi  JHONI dan menemukan 1 (satu) tas punggung warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kacamata warna putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket/bungkus narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah handphone samsung warna silver. Bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya, kemudian terdakwa berserta barang bukti diamankan ke Polsek Kuaro.
Bahwa terdakwa dalam menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 443/10966.00/2018 tanggal 8 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF EDY CAHYONO, SE selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan SONATA B.S. MANURUNG , S.I.Kom selaku petugas penumpang diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0.84 gram (nol koma delapan puluh empat) gram atau dengan berat bersih 0.51 (nol koma lima puluh satu) gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 11076/NNF/2018 tanggal 26 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.si, M.si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor : 12604/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.237 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/599/XI/2018/KES tanggal 8 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSYALINA, S.Tr.A.K selaku petugas pemeriksa pada Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urine terdakwa SYARIPUDIN Als UDIN Bin SYAFI'I (alm)  dari hasil pemeriksaan Amphetamina (+) positive, Benzodiazepin (-) negative.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya