| Dakwaan |
???????D A K W A A N
Pertama
------- Bahwa terdakwa AHMAD ZIDAN ALSUNA Bin SUHARJO pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 10.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Toko Pakde Roni (counter BRILINK) yang beralamat di Desa Kayungo, Kec. Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, yang mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa melakukan pemesanan uang palsu tersebut sebanyak 2 (dua) kali, yakni pesanan pertama pada tanggal 11 Maret 2026 senilai Rp 1.000.000,- dengan membayar ke toko tersebut dengan nilai Rp.400.000,- dan pesanan kedua pada tanggal 22 Maret 2026 senilai Rp 2.200.000,- dengan membayar ke toko tersebut dengan nilai Rp.700.000,- Melalui media sosial Facebook di sebuah toko bernama "BOY STORE" yang berasal dari Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 10.30 WITA, Terdakwa mendatangi Toko Pakde Roni (yang juga beroperasi sebagai counter BRILINK) seorang diri dengan tujuan untuk membayar tagihan paket Cash on Delivery (COD) yang juga berisi pesanan uang palsu miliknya. Terdakwa kemudian menemui saksi korban, yakni Sdr. SAKDUN Bin MASRONI, dan secara aktif meminta tolong agar ditransferkan uang sejumlah Rp 706.000,- ke nomor rekening BRI 760101003291534 atas nama MARLINDA ANISA PUTRI. Setelah Saksi SAKDUN berhasil mentransferkan uang tersebut ke rekening tujuan, Terdakwa melakukan pembayaran secara tunai dengan menyerahkan uang sejumlah Rp 720.000,- kepada saksi. Untuk mengelabui korban, Terdakwa dengan sengaja menyerahkan uang pembayaran yang merupakan campuran antara uang asli dan uang palsu. Rincian uang yang diserahkan oleh Terdakwa adalah Rp 500.000,- berupa uang palsu (terdiri dari 5 lembar pecahan Rp 100.000,-) dan Rp 220.000,- berupa uang asli (terdiri dari pecahan Rp 50.000,- dan 1 lembar pecahan Rp 20.000,-). Uang dari Terdakwa tersebut kemudian diletakkan oleh Saksi SAKDUN di laci kasir paling atas. Sekitar satu jam kemudian, uang tersebut dibayarkan oleh Saksi SAKDUN kepada seorang sales dari PT. BARU INDAH untuk menagih invoice. Pada saat diserahkan, sales tersebut menolak dan memberitahu bahwa 5 (lima) lembar pecahan Rp 100.000,- yang berasal dari Terdakwa tersebut adalah uang palsu, yang mana secara fisik memiliki kertas dan kecerahan gambar yang berbeda. Berdasarkan laporan kejadian tersebut, Pihak Kepolisian menangkap Terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal Terdakwa pada tanggal 31 Maret 2026. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti uang palsu yang secara aktif masih disimpan oleh Terdakwa sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar pecahan Rp 100.000,- (total senilai Rp 2.100.000,-).
- Bahwa berdasarkan hasil Analisa dan laboraturium nomor 28/7/Sb-PUR/Lab/B tanggal 11 Juni 2026 dari Bank Indonesia, dengan hasil kesimpulannya uang pecahan Rp.100.000,- tahun emisi dengan nomor seri tersebut disimpulkan tidak asli.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 375 ayat (2) UU NOMOR 1 TAHUN 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). --------
Atau
Kedua
------- Bahwa terdakwa AHMAD ZIDAN ALSUNA Bin SUHARJO pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Kayungo, Kec. Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, yang menyimpan secara lisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa melakukan pemesanan uang palsu tersebut sebanyak 2 (dua) kali, yakni pesanan pertama pada tanggal 11 Maret 2026 senilai Rp 1.000.000,- dengan membayar ke toko tersebut dengan nilai Rp.400.000,- dan pesanan kedua pada tanggal 22 Maret 2026 senilai Rp 2.200.000,- dengan membayar ke toko tersebut dengan nilai Rp.700.000,- Melalui media sosial Facebook di sebuah toko bernama "BOY STORE" yang berasal dari Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Setelah menerima paket berisi uang palsu tersebut, Terdakwa kemudian secara fisik menyimpannya di dalam kantong plastik/kresek berwarna hitam di dalam rumah tempat tinggalnya.
- Bahwa berdasarkan hasil Analisa dan laboraturium nomor 28/7/Sb-PUR/Lab/B tanggal 11 Juni 2026 dari Bank Indonesia, dengan hasil kesimpulannya uang pecahan Rp.100.000,- tahun emisi dengan nomor seri tersebut disimpulkan tidak asli.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 375 ayat (1) UU NOMOR 1 TAHUN 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) |