| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran anak pemohon yaitu akta nomor : 64/DISDUKCAPIL/III/2011, Tanggal 21 Maret 2011 memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan / perubahan Kutipan Akta Kelahiran pemohon nomor : 64/DISDUKCAPIL/III/2011, Tanggal 21 Maret 2011 yaitu dari :
Nama : ADITIYA
Tempat tanggal lahir : Tanah Grogot, 02 Juni 2006
Jenis kelamin : Laki - laki
Anak ke enam Laki-laki dari suami istri ABBAS dengan HASNAH
MENJADI
Nama : QONITA AZZAHRAH
Tempat tanggal lahir : Tanah Grogot, 02 Juni 2006
Jenis Kelamin : Perempuan
Anak ke enam perempuan dari suami istri ABBAS dengan HASNAH
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya didalam daftar yang dipergunakan untuk itu.
3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ATAU apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.
|