Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2025/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H JUMANSAH Als POYO Bin ALIAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2047/O.4.13.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMANSAH Als POYO Bin ALIAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa JUMANSAH Als POYO Bin ALIAS bersama – sama dengan Saksi GAPUR bin RUSLI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu, 16 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan juli 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Muara Pasir Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tidak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu, 16 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WITA pada saat Terdakwa JUMANSAH Als POYO Bin ALIAS sedang memancing di Pelabuhan di Desa Muara Pasir, Terdakwa dihubungi oleh Saksi GAPUR bin RUSLI yang berkata “itu ada orang mau beli nanti tolong nanti di siapkan sudah ku simpan sabu di dalam lemari kamarmu” kemudian Saksi JUMANSAH menjawab “iya”, selanjutnya Saksi JUMANSAH langsung pulang ke rumahnya Di Desa Muara Pasir Rt.006 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, sesampainya dirumah Terdakwa melihat Sdr. DINO (DPO) menunggu dan Terdakwa bertanya “kenapa?” dan Sdr. DINO (DPO) menjawab “di suruh gapur ngambil sama kamu” lalu Terdakwa menjawab “mau ambil yang berapa?” lalu Sdr. DINO (DPO) menjawab “aku mau ambil yang paket dua ratus” lalu Terdakwa menjawab “iya sudah tunggu dulu” kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan ke kamar Terdakwa lalu membuka lemari dan mendapati Narkotika jenis shabu yang telah disimpan Terdakwa di dalam sebuah kotak rokok merk “TROY” berwarna hitam, setelah Terdakwa buka didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu, 2 (dua) bendel plastik klip kosong dan sendok takar yang terbuat dari kertas kemudian Terdakwa menggambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan Terdakwa pecah menjadi 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dengan rincian 6 (enam) paket seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menggambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menyimpan kembali sisanya kedalam kotak rokok dan memasukkan kedalam lemari, kemudian Terdakwa menghampiri Sdr. DINO (DPO) dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan Sdr. DINO (DPO) memberikan uang tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. DINO (DPO) pulang.
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 Sekira Pukul 01.00 WITA Terdakwa pergi kerumah Saksi GAPUR dan memberikan uang dengan berkata “ini ada uang hasil penjualan dua ratus aku didepan rumah mu” lalu Terdakwa pulang. Kemudian pada pukul 02.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JO (DPO) yang berkata “adakah? aku di samping rumah mu ini” lalu Terdakwa menjawab “yang berapa” lalu Sdr. JO (DPO) menjawab “yang dua ratus aja” lalu Terdakwa menjawab “ada tunggu di situ aja” lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dangan seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) didalam kotak didalam lemari dan membawanya kemudian mengampiri Sdr. JO (DPO) dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian Sdr. JO (DPO) memberiakan Uang tunai kepada Terdakwa sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. JO (DPO) pulang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 06.00 WITA Terdakwa didatangi Saksi ISWAHYUDI dan Saksi MUH. ASFAR dan beberapa anggota kepolisian lainnya yang telah mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Saksi GAPUR lalu mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi YAHYA bin SAMPE dan ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merk “TROY” berwarna hitam yang ditemukan di dalam lemari di kamar Terdakwa yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu , 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari kertas selanjutnya ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk “OPPO A57” warna hitam dengan nomor Imei “861109063608357” dan nomor handphone “085651197547” , Uang Tunai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di lantai dalam Kamar selanjutnya Terdakwa, Saksi GAPUR dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 06684/NNF/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 22386/2025/NNF & 22387/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 217/10966.00/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 9 (sembilan) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 2,83 (dua koma delapan tiga) gram dan berat bersih 1,29 (satu koma dua sembilan) gram yang selanjutnya disihkan 2 (dua) paket dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat satu) gram dan berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram dan berat kotor 0,49 (nol koma empat sembilan) gram dan berat bersih 0,27 (nol koma dua tujuh) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

ATAU, 

KEDUA:

----- ----- Bahwa Terdakwa JUMANSAH Als POYO Bin ALIAS bersama – sama dengan Saksi GAPUR bin RUSLI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 06.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Muara Pasir Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tidak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa berawal dari pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 06.00 WITA anggota kepolisian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Saksi GAPUR bin RUSLI dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dan beberapa barang lainnya yang diakui milik Saksi GAPUR, kemudian Saksi GAPUR mengakui juga menitipkan shabu kepada Terdakwa JUMANSAH Als POYO Bin ALIAS, selanjutnya Saksi ISWAHYUDI dan Saksi MUH. ASFAR dan beberapa anggota kepolisian lainnya mendatangi rumah Terdakwa lalu mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Saksi JUMANSAH dengan disaksikan oleh Saksi YAHYA bin SAMPE dan ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merk “TROY” berwarna hitam yang ditemukan di dalam lemari di kamar Terdakwa yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu , 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari kertas selanjutnya ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk “OPPO A57” warna hitam dengan nomor Imei “861109063608357” dan nomor handphone “085651197547” , Uang Tunai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di lantai dalam Kamar selanjutnya Terdakwa, Saksi JUMANSAH dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 06684/NNF/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 22386/2025/NNF & 22387/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 217/10966.00/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 9 (sembilan) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 2,83 (dua koma delapan tiga) gram dan berat bersih 1,29 (satu koma dua sembilan) gram yang selanjutnya disihkan 2 (dua) paket dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat satu) gram dan berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram dan berat kotor 0,49 (nol koma empat sembilan) gram dan berat bersih 0,27 (nol koma dua tujuh) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya