| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIADI Als ADI Bin BASRI Pada Hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Mei 2025 hingga pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei hingga bulan Juni 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Toko Al Yasmin yang beralamat di Jl. Hasanuddin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimatan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan sengaja dan melawan hukum Memiliki suatu Barang Yang Sama Sekali atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dilakukan oleh orang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----
- Pada hari rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 12.28 WITA, di Toko Al Yasmin yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur terdakwa sedang berjaga sebagai kasir Toko Al Yasmin kemudian pada saat para pegawai Toko Al Yasmin terdakwa beristirahat dan terdakwa sendirian di dalam Toko Al-Yasmin, terdakwa merapikan uang di dalam laci kasir Toko Al-Yasmin lalu terdakwa menyelipkan beberapa lembaran uang dengan total jumlah Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa gulung menggunakan karet agar kelihatan kecil lalu gulungan uang tersebut terdakwa buang ke bawah meja kasir yang tidak terlihat di CCTV toko, setelah terdakwa merasa keadaan sekitar sudah aman terdakwa berpura-pura merapihkan barang atau mengambil sampah dibawah meja kasir sembari mengambil gulungan uang yang terdakwa lempar kebawah meja kasir sebelumnya. Kemudian saksi JUMADIL Bin LASUPU merasa curiga ada uang kasi yang hilang sehingga saksi JUMADIL Bin LASUPU kamera pengawas (CCTV) yang mengarah ke kasir dan menanyakan kepada lalu terdakwa mengakui telah mengambil uang kasir Toko Al Yasmin dengan cara yang sama sejak Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Mei 2025 pukul 13.00 WITA terdakwa mengambil uang kasir sejumlah Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Juni 2025 pukul 12.00 WITA terdakwa mengambil uang kasir sejumlah Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Juni 2025 sekira jam 14.00 terdakwa mengambil uang kasir sejumlah Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah), Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Juli 2025 sekira jam 13.00 terdakwa mengambil uang kasir sejumlah Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Agustus 2025 sekira jam 12.00 WITA terdakwa mengambil uang kasir sejumlah Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Agustus 2025 sekira jam 13.00 WITA terdakwa mengambil uang kasir sejumlah Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa bekerja di toko Al Yasmin sebagai kasir dan bagian gudang sejak tahun 2022 hingga sekarang.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang sejak Bulan Juni 2025 hingga tanggal 17 September 2025 dengan total jumlah ± Rp. 12.450.000,- (dua belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari toko Al Yasmin tersebut adalah untuk di kuasai dan digunakan untuk membayar cicilan motor serta keperluan sehari – hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JUMADIL Bin LASUPU selaku pemilik Toko Al-Yasmin mengalami kerugian materiil dengan jumlah sekira Rp. 12.450.000,- (dua belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIADI Als ADI Bin BASRI Pada Hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Mei 2025 hingga pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira 12.28 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei hingga bulan Juni 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Toko Al Yasmin yang beralamat di Jl. Hasanuddin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimatan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan sengaja dan melawan hukum Memiliki suatu Barang Yang Sama Sekali atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------
- Pada hari rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 12.28 WITA, di Toko Al Yasmin yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur terdakwa sedang berjaga sebagai kasir Toko Al Yasmin kemudian pada saat para pegawai Toko Al Yasmin terdakwa beristirahat dan terdakwa sendirian di dalam Toko Al-Yasmin, terdakwa merapikan uang di dalam laci kasir Toko Al-Yasmin lalu terdakwa menyelipkan beberapa lembaran uang dengan total jumlah Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa gulung menggunakan karet agar kelihatan kecil lalu gulungan uang tersebut terdakwa buang ke bawah meja kasir yang tidak terlihat di CCTV toko, setelah terdakwa merasa keadaan sekitar sudah aman terdakwa berpura-pura merapihkan barang atau mengambil sampah dibawah meja kasir sembari mengambil gulungan uang yang terdakwa lempar kebawah meja kasir sebelumnya. Kemudian saksi JUMADIL Bin LASUPU merasa curiga ada uang kasi yang hilang sehingga saksi JUMADIL Bin LASUPU kamera pengawas (CCTV) yang mengarah ke kasir dan menanyakan kepada lalu terdakwa mengakui telah mengambil uang kasir Toko Al Yasmin dengan cara yang sama sejak Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Mei 2025 pukul 13.00 WITA terdakwa mengambil uang kasir sejumlah Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Juni 2025 pukul 12.00 WITA terdakwa mengambil uang kasir sejumlah Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Juni 2025 sekira jam 14.00 terdakwa mengambil uang kasir sejumlah Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah), Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Juli 2025 sekira jam 13.00 terdakwa mengambil uang kasir sejumlah Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Agustus 2025 sekira jam 12.00 WITA terdakwa mengambil uang kasir sejumlah Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Agustus 2025 sekira jam 13.00 WITA terdakwa mengambil uang kasir sejumlah Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang sejak Bulan Juni 2025 hingga tanggal 17 Spetember 2025 dengan total jumlah ± Rp. 12.450.000,- (dua belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari toko AL Yasmin tersebut adalah untuk di kuasai dan digunakan untuk membayar cicilan motor serta keperluan sehari – hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JUMADIL Bin LASUPU selaku pemilik Toko Al-Yasmin mengalami kerugian materiil dengan jumlah sekira Rp. 12.450.000,- (dua belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIADI Als ADI Bin BASRI Pada Hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Mei 2025 hingga pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 12.28 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei hingga bulan Juni 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Toko Al Yasmin yang beralamat di Jl. Hasanuddin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimatan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 12.28 WITA, di Toko Al Yasmin yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur terdakwa sedang berjaga sebagai kasir Toko Al Yasmin kemudian pada saat para pegawai Toko Al Yasmin terdakwa beristirahat dan terdakwa sendirian di dalam Toko Al-Yasmin, terdakwa merapikan uang di dalam laci kasir Toko Al-Yasmin lalu terdakwa menyelipkan beberapa lembaran uang dengan total jumlah Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa gulung menggunakan karet agar kelihatan kecil lalu gulungan uang tersebut terdakwa buang ke bawah meja kasir yang tidak terlihat di CCTV toko, setelah terdakwa merasa keadaan sekitar sudah aman terdakwa berpura-pura merapihkan barang atau mengambil sampah dibawah meja kasir sembari mengambil gulungan uang yang terdakwa lempar kebawah meja kasir sebelumnya. Kemudian saksi JUMADIL Bin LASUPU merasa curiga ada uang kasi yang hilang sehingga saksi JUMADIL Bin LASUPU kamera pengawas (CCTV) yang mengarah ke kasir dan menanyakan kepada lalu terdakwa mengakui telah mengambil uang kasir Toko Al Yasmin dengan cara yang sama sejak Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Mei 2025 pukul 13.00 WITA terdakwa mengambil uang kasir sejumlah Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Juni 2025 pukul 12.00 WITA terdakwa mengambil uang kasir sejumlah Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Juni 2025 sekira jam 14.00 terdakwa mengambil uang kasir sejumlah Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah), Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Juli 2025 sekira jam 13.00 terdakwa mengambil uang kasir sejumlah Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Agustus 2025 sekira jam 12.00 WITA terdakwa mengambil uang kasir sejumlah Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Agustus 2025 sekira jam 13.00 WITA terdakwa mengambil uang kasir sejumlah Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa mengambil uang dengan total jumlah ± Rp. 12.450.000,- (dua belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari toko AL Yasmin tersebut tanpa ada izin dari Saksi JUMADIL Bin LASUPU selaku pemilik toko Al-Yasmin.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JUMADIL Bin LASUPU selaku pemilik Toko Al-Yasmin mengalami kerugian materiil dengan jumlah sekira Rp. 12.450.000,- (dua belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |