| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa I YUSRI ISSAL MAHENDRA Als HENDRA Bin MUHAMMAD NASIR bersama-sama dengan Terdakwa II JUHAIRI Als HERI Bin MANSUR pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Untung Suropati Rt. 001 Desa Jone Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa I (HENDRA) yang berada di rumahnya menghubungi Terdakwa II (HERI) dengan tujuan mengajak patungan untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan perkataan "PATUNGAN KAH BELI SABU". Bahwa atas tawaran tersebut, Terdakwa II (HERI) menyetujuinya karena merasa lelah dan memberikan uang patungan sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I (HENDRA) di rumah Terdakwa I pada pukul 21.00 Wita Bahwa Terdakwa I (HENDRA) memiliki peran sebagai pembeli utama dan penghubung, di mana ia menghubungi Sdr. RIYAN (DPO) untuk membeli sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa I (HENDRA) melakukan pembayaran kepada Sdr. RIYAN di depan rumahnya dengan menyerahkan uang tunai Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) dan mentransfer sisanya sebesar Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) menggunakan akun Sea Bank miliknya. Bahwa selain membeli, Terdakwa I (HENDRA) juga berperan sebagai penjual, dimana ia menjual 1 (satu) paket sabu kepada saksi ANANG TAUFIQURAHMAN (penuntutan terpisah) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang transaksinya dilakukan via transfer Sea Bank, lalu menyerahkan barang tersebut kepada Sdr. ANANG di rumah Terdakwa I. Bahwa pada pukul 23.45 Wita, Terdakwa I (HENDRA) kembali memesan dan membeli sabu dari Sdr. RIYAN seharga Rp. 300.000,- (tiga ratys ribu rupiah) via transfer Sea Bank. Bahwa selanjutnya, Terdakwa I (HENDRA) memasukkan sedikit sabu ke dalam pipet kaca dan mengkonsumsinya bersama-sama dengan Terdakwa II (HERI) di ruang tamu rumah Terdakwa I. Bahwa Terdakwa I (HENDRA) dan Terdakwa II (HERI) secara bergantian menghisap Narkotika jenis sabu tersebut, masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali hisapan. Bahwa Terdakwa I (HENDRA) kemudian menyimpan sisa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu miliknya di lantai kamar. Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wita, saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI dan saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN (anggota Satresnarkoba Polres Paser) datang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua Terdakwa di lokasi tersebut. Bahwa dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat (Sdr. SUMARLIN), petugas menemukan barang bukti yang diakui milik Terdakwa I (HENDRA) berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi sabu (Bruto 0,28 Gram, Netto 0,02 Gram), 1 (satu) buah sendok takar sedotan putih, 1 (satu) buah bong dengan pipet kaca di lantai kamar, serta 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Note 40 warna hijau. Bahwa pada Terdakwa II (HERI), petugas juga menemukan dan menyita alat komunikasi yang digunakannya berupa 1 (satu) buah Handphone merk iPhone 15 warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 04307/NNF/2026 tanggal 20 Mei 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. YUSRI ISSAL MAHENDRA Als HENDRA Bin MUHAMMAD NASIR DKK terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 115/10966.00/2026 tanggal 06 Mei 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 0.28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih 0.02 (nol koma nol dua) gram.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.----------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa I YUSRI ISSAL MAHENDRA Als HENDRA Bin MUHAMMAD NASIR bersama-sama dengan Terdakwa II JUHAIRI Als HERI Bin MANSUR pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Untung Suropati Rt. 001 Desa Jone Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa I (HENDRA) yang berada di rumahnya menghubungi Terdakwa II (HERI) dengan tujuan mengajak patungan untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan perkataan "PATUNGAN KAH BELI SABU". Bahwa atas tawaran tersebut, Terdakwa II (HERI) menyetujuinya karena merasa lelah dan memberikan uang patungan sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I (HENDRA) di rumah Terdakwa I pada pukul 21.00 Wita Bahwa Terdakwa I (HENDRA) memiliki peran sebagai pembeli utama dan penghubung, di mana ia menghubungi Sdr. RIYAN (DPO) untuk membeli sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa I (HENDRA) melakukan pembayaran kepada Sdr. RIYAN di depan rumahnya dengan menyerahkan uang tunai Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) dan mentransfer sisanya sebesar Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) menggunakan akun Sea Bank miliknya. Bahwa selain membeli, Terdakwa I (HENDRA) juga berperan sebagai penjual, dimana ia menjual 1 (satu) paket sabu kepada saksi ANANG TAUFIQURAHMAN (penuntutan terpisah) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang transaksinya dilakukan via transfer Sea Bank, lalu menyerahkan barang tersebut kepada Sdr. ANANG di rumah Terdakwa I. Bahwa pada pukul 23.45 Wita, Terdakwa I (HENDRA) kembali memesan dan membeli sabu dari Sdr. RIYAN seharga Rp. 300.000,- (tiga ratys ribu rupiah) via transfer Sea Bank. Bahwa selanjutnya, Terdakwa I (HENDRA) memasukkan sedikit sabu ke dalam pipet kaca dan mengkonsumsinya bersama-sama dengan Terdakwa II (HERI) di ruang tamu rumah Terdakwa I. Bahwa Terdakwa I (HENDRA) dan Terdakwa II (HERI) secara bergantian menghisap Narkotika jenis sabu tersebut, masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali hisapan. Bahwa Terdakwa I (HENDRA) kemudian menyimpan sisa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu miliknya di lantai kamar. Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wita, saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI dan saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN (anggota Satresnarkoba Polres Paser) datang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua Terdakwa di lokasi tersebut. Bahwa dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat (Sdr. SUMARLIN), petugas menemukan barang bukti yang diakui milik Terdakwa I (HENDRA) berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi sabu (Bruto 0,28 Gram, Netto 0,02 Gram), 1 (satu) buah sendok takar sedotan putih, 1 (satu) buah bong dengan pipet kaca di lantai kamar, serta 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Note 40 warna hijau. Bahwa pada Terdakwa II (HERI), petugas juga menemukan dan menyita alat komunikasi yang digunakannya berupa 1 (satu) buah Handphone merk iPhone 15 warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 04307/NNF/2026 tanggal 20 Mei 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. YUSRI ISSAL MAHENDRA Als HENDRA Bin MUHAMMAD NASIR DKK terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 115/10966.00/2026 tanggal 06 Mei 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 0.28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih 0.02 (nol koma nol dua) gram.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) UURI nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |