Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2017/PN Tgt JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH ALWI SANI ALAM Als ALWI Bin SINUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-629/Q.4.13/Euh.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALWI SANI ALAM Als ALWI Bin SINUTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa ALWI SANI ALAM Als ALWI Bin SINUTI pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekira jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2017 bertempat di halaman parkir kos ANDINI Jl. Kusuma bangsa RT. 03 Desa tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal pada waktu dan tempat sebagimana tersebut di atas terdakwa mendapat telepon dari sdr. DONA (DPO) dan memesan sabu-sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengiyakan dan berjanji dengan sdr. DONA untuk bertemu di kos ANDINI, selanjutnya terdakwa berangkat menuju rumah saksi AHMAD SURIANSYAH Als AMAT GEDONG (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengambil sabu-sabu, setelah sampai di rumah saksi AHMAD SURIANSYAH Als AMAT GEDONG, terdakwa menyampaikan kepada saksi AHMAD SURIANSYAH Als AMAT GEDONG bahwa ada orang yang mau mengambil sabu-sabu, dan saksi AHMAD SURIANSYAH Als AMAT GEDONG mengatakan “iya..cari aja dikamar” karena pada saat itu saksi AHMAD SURIANSYAH Als AMAT GEDONG sedang mandi, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar saksi AHMAD SURIANSYAH Als AMAT GEDONG dan mengambil 1 (satu) paket sabu-sabu yang terletak diatas meja, setelah terdakwa ambil, kemudian sabu-sabu tersebut terdakwa masukkan kedalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa gunakan, selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy warna Krem Nomor polisi KT 5064 YF milik saksi AHMAD SURIANSYAH Als AMAT GEDONG kemudian terdakwa pergi menuju ke Kos ANDINI di Jl. Kusuma Bangsa Kec. Tanah Grogot untuk menemui sdr. DONA, dan setelah sampai terdakwa menelepon sdr. DONA dan memberitahukan bahwa terdakwa sudah berada di halaman kos ANDINI, pada saat terdakwa sedang menunggu sdr. DONA tiba—tiba terdakwa didatangi oleh saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO dan saksi YOHANES YAKUB MUSKITA (anggota resnarkoba Polres Paser) yang sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya anggota kepolisian menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu yang disimpan didalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa gunakan, dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam yang semuanya terdakwa akui adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut;
Bahwa saksi AHMAD SURIANSYAH Als AMAT GEDONG telah sebanyak 4 (empat) kali memberikan sabu-sabu kepada terdakwa, yang pertama pada hari rabu tanggal 04 Januari 2017 sebanyak 1 (satu) paket untuk dijual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang kedua pada hari kamis tanggal 05 Januari 2017 sekira pukul 17.00 wita untuk di jual namun tidak terlaksana karena terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian, sedangkan untuk penyerahan lainnya saksi AHMAD SURIANSYAH Als AMAT GEDONG berikan kepada terdaakwa untuk di konsumsi sendiri;
Bahwa terdakwa adalah seorang pekerja swasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 0959/ NNF/ 2017 tanggal 09 Februari 2017 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan sdr. ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, sdr. ANISWATI ROFIAH, A.Md., dan sdri. LULUK MULJANI selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik ALWI SANI ALAM Als ALWI Bin SINUTI berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,050 gram dan di beri nomor bukti 1218/2017/NNF Dengan hasil kesimpulan:

adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 007/ 10966.00/2017 tanggal 06 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh sdr. ROZIKIN, SE selaku pimpinan Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan sdr. BUDIYANTO selaku penimbang, serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil timbangan barang sebanyak 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih  dengan total berat kotor 0,38 gram dan total berat bersih 0,03 gram;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa ALWI SANI ALAM Als ALWI Bin SINUTI pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekira jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2017 bertempat di halaman parkir kos ANDINI Jl. Kusuma bangsa RT. 03 Desa tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa sedang menunggu sdr. DONA (DPO) untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang di pesan dari terdakwa, kemudian tanpa terdakwa sadari terdakwa didatangi oleh saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO dan saksi YOHANES YAKUB MUSKITA (anggota resnarkoba Polres Paser) yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya anggota kepolisian menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi RADIANSYAH Bin LAMBI ADAM (Alm), dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu yang disimpan didalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa gunakan, dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam yang semuanya terdakwa akui adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa adalah seorang pekerja swasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 0959/ NNF/ 2017 tanggal 09 Februari 2017 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan sdr. ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, sdr. ANISWATI ROFIAH, A.Md., dan sdri. LULUK MULJANI selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik ALWI SANI ALAM Als ALWI Bin SINUTI berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,050 gram dan di beri nomor bukti 1218/2017/NNF Dengan hasil kesimpulan:

adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 007/ 10966.00/2017 tanggal 06 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh sdr. ROZIKIN, SE selaku pimpinan Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan sdr. BUDIYANTO selaku penimbang, serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil timbangan barang sebanyak 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih  dengan total berat kotor 0,38 gram dan total berat bersih 0,03 gram;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya