| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 87/Pid.B/2017/PN Tgt | EKA RAHAYU, SH | KAHAR Bin ALIMIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Mar. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 87/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Mar. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-516/Q.4.22/Epp.2/03/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | III Dakwaan :
-------- Bahwa terdakwa KAHAR Bin ALIMIN, pertama pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2016 sekira pukul 04.00 Wita dan kedua pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekira pukul 11.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016 sampai dengan Januari 2017 bertempat pertama di Perumahan Gusung Jalan Propinsi Km. 03 Rt. 02 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dan kedua di Gang Pondok Wiro Rt. 008 Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam, dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------- Pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2016 sekira pukul 04.00 Wita, bermula pada saat terdakwa melewati rumah kontrakan yang ditempati saksi Bagekin Ginting Anak dari Edison Ginting dan saksi Joel Wilson Sembiring Anak dari Darwin Sembiring di Perumahan Gusung Jalan Propinsi Km. 03 Rt. 02 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, lalu terdakwa melihat jendela samping rumah tersebut terbuka dan tidak dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa masuk kedalam rumah melalui jendela samping, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Levis yang berisikan uang ± Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), STNK kendaraan motor Blade KT-2644-LR an. Sawari, 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan Norek : 7784-01-002263-53-2 an. Bagekin Ginting dan 1 (satu) buah KTP an. Bagekin Ginting milik saksi Bagekin Ginting yang berada di lemari dalam kamar saksi dan kemudian terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung JT1 warna biru tua milik saksi Joel Wilson Sembiring yang berada di lantai ruang tengah rumah saksi. Selanjutnya terdakwa keluar rumah melalui jendela yang sama tempat terdakwa masuk rumah tersebut.
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
