Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2017/PN Tgt EKA RAHAYU, SH KAHAR Bin ALIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-516/Q.4.22/Epp.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1EKA RAHAYU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAHAR Bin ALIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

III

Dakwaan :

 

-------- Bahwa terdakwa KAHAR Bin ALIMIN, pertama pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2016 sekira pukul 04.00 Wita dan kedua pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017  sekira pukul 11.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016 sampai dengan Januari 2017 bertempat pertama di Perumahan Gusung Jalan Propinsi Km. 03 Rt. 02 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dan kedua di  Gang Pondok Wiro Rt. 008 Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam, dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

Pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2016 sekira pukul 04.00 Wita, bermula pada saat terdakwa melewati rumah kontrakan yang ditempati saksi Bagekin Ginting Anak dari Edison Ginting dan saksi Joel Wilson Sembiring Anak dari Darwin Sembiring di Perumahan Gusung Jalan Propinsi Km. 03 Rt. 02 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, lalu terdakwa melihat jendela samping rumah tersebut terbuka dan tidak dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa masuk kedalam rumah melalui jendela samping, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Levis yang berisikan uang ± Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), STNK kendaraan motor Blade KT-2644-LR an. Sawari, 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan Norek : 7784-01-002263-53-2 an. Bagekin Ginting dan 1 (satu) buah KTP an. Bagekin Ginting  milik saksi Bagekin Ginting yang berada di lemari dalam kamar saksi dan kemudian terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung JT1 warna biru tua milik saksi Joel Wilson Sembiring yang berada di lantai ruang tengah rumah saksi. Selanjutnya terdakwa keluar rumah melalui jendela yang sama tempat terdakwa masuk rumah tersebut.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekira pukul 11.30 Wita, bermula pada saat terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau hitam Nopol KT 2229 GE menuju ke Gang Pondok Wiro Rt. 008 Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, lalu sesampainya di depan rumah saksi Dony Ariswanto Bin Bambang Santoso terdakwa mengamati situasi sekitar kemudian langsung menuju ke rumah saksi Dony Ariswanto dan mencoba masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela bagian depan sebelah kanan rumah dengan menggunakan obeng yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan, namun jendela tersebut tidak bisa terbuka selanjutnya terdakwa mencari alat lain untuk membuka jendela tersebut dan menemukan kunci pembuka roda mobil di bak mobil L300 warna putih yang terpakir di rumah saksi Dony Ariswanto, lalu terdakwa kembali mencongkel jendela dan kemudian masuk kedalam rumah lalu tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Dony Ariswanto terdakwa mengambil 1 (satu) buah celana pendek yang berada didalam kamar, 1 (satu) unit TV LED merk Sharp 17” yang berada di atas meja dalam kamar saksi Dony Ariswanto, 1 (satu) buah tas warna hitam yang diletakkan disamping meja TV, 1 (satu) unit Laptop merk Compaq warna hitam, 1 (satu) unit kamera Digital merk Sony warna silver, HP merk Nokia Type N97 dan uang tunai sebesar Rp. 454.000,- (empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang berada di dalam lemari kamar saksi Dony Ariswanto. Selanjutnya terdakwa keluar membawa barang – barang tersebut melalui pintu belakang rumah saksi Dony Ariswanto.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Bagekin Ginting Anak dari Edison Ginting dan saksi Joel Wilson Sembiring Anak dari Darwin Sembiring mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi Dony Ariswanto Bin Bambang Santoso mengalami kerugian sebesar Rp. 6.454.000,- (enam juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah).

 

--------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya