INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 45/Pdt.G/2025/PN Tgt | PT Perkebunan Nusantara IV | PT Putra Harapan Perkasa | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2025/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Mengikat terhadap:
i. Surat Perjanjian antara PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero) (i.c. PENGGUGAT) dengan PT Putra Harapan Perkasa (i.c. TERGUGAT) Nomor DKT/SP/12/V/2011 Tanggal 07 Mei 2011 Tentang Pekerjaan Land Clearing (LC), Pembangunan Sarana Jalan, Membangun Kacangan (LCC) dan Pembuatan Parit (Drainase) seluas 2.000 Ha Lokasi Laburan Di Kebun Tajati Inti - Kalimantan Timur PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero).
ii. Surat Perjanjian antara PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero) (i.c. PENGGUGAT) dengan PT Putra Harapan Perkasa (i.c. TERGUGAT) Nomor DKT.01/SP/09/X/2011 Tanggal 07 Oktober 2011 Tentang Pekerjaan Land Clearing (LC), Pembangunan LCC, Sarana Jalan dan Parit Drainase seluas 1.150 Ha Lokasi Laburan Di Kebun Tajati Inti - Kalimantan Timur PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero).
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT secara sah dan menyakinkan telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT senilai Rp2.944.287.725,- (dua miliar sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) atas kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh PENGGUGAT akibat Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dari TERGUGAT berupa kekurangan realisasi pekerjaan LC/LCC di Kebun Tajati berdasarkan:
i. Surat Perjanjian antara PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero) (i.c. PENGGUGAT) dengan PT Putra Harapan Perkasa (i.c. TERGUGAT) Nomor DKT/SP/12/V/2011 Tanggal 07 Mei 2011 Tentang Pekerjaan Land Clearing (LC), Pembangunan Sarana Jalan, Membangun Kacangan (LCC) dan Pembuatan Parit (Drainase) seluas 2.000 Ha Lokasi Laburan Di Kebun Tajati Inti - Kalimantan Timur PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero).
ii. Surat Perjanjian antara PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero) (i.c. PENGGUGAT) dengan PT Putra Harapan Perkasa (i.c. TERGUGAT) Nomor DKT.01/SP/09/X/2011 Tanggal 07 Oktober 2011 Tentang Pekerjaan Land Clearing (LC), Pembangunan LCC, Sarana Jalan dan Parit Drainase seluas 1.150 Ha Lokasi Laburan Di Kebun Tajati Inti - Kalimantan Timur PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero).
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang milik TERGUGAT.
6. Menyatakan Putusan Aquo dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun meskipun terdapat bantahan (verzet), banding, atau kasasi (Uitvoerbar Bij Voorrad).
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
