Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2019/PN Tgt ANDI SETYAWAN,SH. AMBO ASSE Als AMBO Bin TALIBE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-337/Q.4.13/Euh.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMBO ASSE Als AMBO Bin TALIBE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : 

PERTAMA :

 

Bahwa terdakwa AMBO ASSE Als AMBO Bin TALIBE pada hari Jumat tanggal 28 September 2018 sekira jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018, bertempat di rumah saksi YUSUP als YUSUP di Jalan Gajah Mada, Gang Cendana Rt.07 Rw.03, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah melakukan pemufakatan jahat atau percobaan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram atau lebih yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 sekira jam 23.00 wita, terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu bersama saudara ASDAR (Dalam Daftar Pencarian Orang), dan saksi KARNO RISNO als ONO di dalam kamar saudara ASDAR dirumah saksi YUSUP als YUSUP di Jalan Gajah Mada, Gang Cendana Rt.07, Rw.03, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser yang mana narkotika jenis shabu-shabu tersebut telah disiapkan oleh saksi KARNO RISNO als ONO dan saudara ASDAR didalam pipet kaca yang terhubung didalam bong, kemudian terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dengan cara pipet kaca tersebut dibakar dengan korek api selanjutnya terdakwa menghisap menggunakan sedotan plastik yang terhubung dengan bong.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 28 September 2018 sekira jam 11.00 wita terdakwa datang kerumah saksi YUSUP als YUSUP di Jalan Gajah Mada, Gang Cendana Rt.07, Rw.03, Kel. Tnaah Grogot untuk menemui saudara ASDAR, Kemudian sekira jam 12.00 Wita saksi TONKI ASHARI dan saksi ZAINAL HADI AMRULLAH bersama Anggota opsnal Resnarkoba Polres Paser dan anggota buser Sat Reskrim Polres Paser setelah mendapat informasi dari masyarakat melakukan kegiatan penyelidikan di  rumah Saksi YUSUP als YUSUP Jl. Gajah Mada Gang Cendana Rt. 07 Rw. 03 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim dan mengamankan terdakwa bersama dengan saksi YUSUP Als YUSUP, saksi NIYUS als YUS, saksi KARNO RISNO Als ONO, saksi BUDI ARFANI als BUDI ROLAND dan saksi JAINUDDIN als JAY (kempatnya dituntut dalam berkas terpisah) yang sedang berada didalam rumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi TRI MUJIANTO  selaku Ketua RT, dari hasil pengeledahan badan ditemukan masing-masing yaitu terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk HAMMER warna putih, terhaap saksi BUDI ARFANI Als BUDI ROLAND ditemukan 1 (satu) buah Pipet kaca, terhadap saksi YUSUP Als YUSUP  ditemukan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih, terhadap saksi NIYUS Als YUS ditemukan 1 (satu) buah HP merk NEXCOM warna hitam, terhadap saksi JAINUDDIN als JAY ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih, dan terhadap  saksi KARNO RISNO Als ONO ditemukan 1 (satu) buah HP Merk Samsung lipat warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Saksi YUSUP als YUSUP ditemukan 1 buah timbangan digital di dapur rumah yang diakui milik saksi YUSUP als YUSUP, kemudian ditemukan satu buah laci meja warna coklat dihalaman belakang rumah yang didalamnya ditemukan 2 (dua) buah kotak plastik warna orange dengan rincian 1 (satu) buah kotak plastik warna Orange berisi 4 (empat) paket/ bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat, dan 1 (satu) buah kotak plastik warna orange yang kedua ditemukan 44 (empat puluh empat)  paket/ bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat, uang tunai sebanyak Rp. 1.545.000,- (satu juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) Bendel Plastik klip kosong, 1 (satu) buah Pipet Kaca,  dan 1 (satu) buah buku catatan berukuran besar berwarna hitam  yang diakui oleh saksi KARNO RISNO Als ONO sebagai miliknya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar belakang yang ditempati oleh saksi KARNO RISNO Als ONO dan diatas meja ditemukan 1 (satu) buah HP merk VIVO, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan besar yang ujungnya runcing, 1(satu) buah buku catatan yang berukuran kecil, 1(satu) buah Bong yang terbuat dari botol air mineral yang lengkap dengan sedotannya yang diakui oleh Saksi KARNO RISNO Als ONO sebagai miliknya. Selanjutnya terdakwa bersama saksi YUSUP Als YUSUP, saksi NIYUS Als YUS, saksi KARNO RISNO als ONO, saksi BUDI ARFANI als BUDI ROLAN dan saksi JAINUDDIN als JAY diamankan ke Polres Paser.
Terdakwa mengetahui bahwa saksi KARNO RISNO Als ONO berjualan narkotika jenis shabu-shabu di tempat saksi YUSUP als YUSUP di Jalan Gajah Mada, Gang Cendana Rt.07, Rw.03, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser sejak bulan April 2018.
Bahwa terdakwa dalam melakukan pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 399/10966.00/2018 tanggal 6 Oktober 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 34,49 (tiga puluh empat koma empat puluh sembilan) gram atauu dengan berta bersih 20,10 (dua puluh koma sepuluh) gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No Lab. : 9963/NNF/2018 tanggal 1 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si,Apt, Dra FITRIYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Fram, Apt, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 10630/2018/NNF adalah benar kristal Metamfetamina = positif, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa AMBO ASSE Als AMBO Bin TALIBE pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 sekira jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018, bertempat di rumah saksi YUSUP als YUSUP di Jalan Gajah Mada, Gang Cendana Rt.07 Rw.03, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 sekira jam 23.00 wita, terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu bersama saudara ASDAR (Dalam Daftar Pencarian Orang), dan saksi KARNO RISNO als ONO di dalam kamar saudara ASDAR dirumah saksi YUSUP als YUSUP di Jalan Gajah Mada, Gang Cendana Rt.07, Rw.03, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser yang mana narkotika jenis shabu-shabu tersebut telah disiapkan oleh saksi KARNO RISNO als ONO dan saudara ASDAR didalam pipet kaca yang terhubung didalam bong, kemudian terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dengan cara pipet kaca tersebut dibakar dengan korek api selanjutnya terdakwa menghisap menggunakan sedotan plastik yang terhubung dengan bong.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 28 September 2018 sekira jam 11.00 wita terdakwa datang kerumah saksi YUSUP als YUSUP di Jalan Gajah Mada, Gang Cendana Rt.07, Rw.03, Kel. Tnaah Grogot untuk menemui saudara ASDAR, Kemudian sekira jam 12.00 Wita saksi TONKI ASHARI dan saksi ZAINAL HADI AMRULLAH bersama Anggota opsnal Resnarkoba Polres Paser dan anggota buser Sat Reskrim Polres Paser setelah mendapat informasi dari masyarakat melakukan kegiatan penyelidikan di  rumah Saksi YUSUP als YUSUP Jl. Gajah Mada Gang Cendana Rt. 07 Rw. 03 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim dan mengamankan terdakwa bersama dengan saksi YUSUP Als YUSUP, saksi NIYUS als YUS, saksi KARNO RISNO Als ONO, saksi BUDI ARFANI als BUDI ROLAND dan saksi JAINUDDIN als JAY (kempatnya dituntut dalam berkas terpisah) yang sedang berada didalam rumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi TRI MUJIANTO  selaku Ketua RT, dari hasil pengeledahan badan ditemukan masing-masing yaitu terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk HAMMER warna putih, terhaap saksi BUDI ARFANI Als BUDI ROLAND ditemukan 1 (satu) buah Pipet kaca, terhadap saksi YUSUP Als YUSUP  ditemukan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih, terhadap saksi NIYUS Als YUS ditemukan 1 (satu) buah HP merk NEXCOM warna hitam, terhadap saksi JAINUDDIN als JAY ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih, dan terhadap  saksi KARNO RISNO Als ONO ditemukan 1 (satu) buah HP Merk Samsung lipat warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Saksi YUSUP als YUSUP ditemukan 1 buah timbangan digital di dapur rumah yang diakui milik saksi YUSUP als YUSUP, kemudian ditemukan satu buah laci meja warna coklat dihalaman belakang rumah yang didalamnya ditemukan 2 (dua) buah kotak plastik warna orange dengan rincian 1 (satu) buah kotak plastik warna Orange berisi 4 (empat) paket/ bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat, dan 1 (satu) buah kotak plastik warna orange yang kedua ditemukan 44 (empat puluh empat)  paket/ bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat, uang tunai sebanyak Rp. 1.545.000,- (satu juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) Bendel Plastik klip kosong, 1 (satu) buah Pipet Kaca,  dan 1 (satu) buah buku catatan berukuran besar berwarna hitam  yang diakui oleh saksi KARNO RISNO Als ONO sebagai miliknya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar belakang yang ditempati oleh saksi KARNO RISNO Als ONO dan diatas meja ditemukan 1 (satu) buah HP merk VIVO, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan besar yang ujungnya runcing, 1(satu) buah buku catatan yang berukuran kecil, 1(satu) buah Bong yang terbuat dari botol air mineral yang lengkap dengan sedotannya yang diakui oleh Saksi KARNO RISNO Als ONO sebagai miliknya. Selanjutnya terdakwa bersama saksi YUSUP Als YUSUP, saksi NIYUS Als YUS, saksi KARNO RISNO als ONO, saksi BUDI ARFANI als BUDI ROLAN dan saksi JAINUDDIN als JAY diamankan ke Polres Paser.
Bahwa terdakwa dalam menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No Lab. : 9963/NNF/2018 tanggal 1 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si,Apt, Dra FITRIYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Fram, Apt, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 10630/2018/NNF adalah benar kristal Metamfetamina = positif, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/387/X/2018/KES tanggal 28 September 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSYALINA, S.Tr.A.K selaku petugas pemeriksa pada Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urine terdakwa AMBO ASSE Als AMBO Bin TALIBE  dari hasil pemeriksaan Amphetamina (+) positive, Benzodiazepin (-) negative.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

 

ATAU

KETIGA :

 

Bahwa terdakwa AMBO ASSE Als AMBO Bin TALIBE pada hari Jumat tanggal 28 September 2018 sekira jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018, bertempat di rumah saksi YUSUP als YUSUP di Jalan Gajah Mada, Gang Cendana Rt.07 Rw.03, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dimaskud dalam Pasal 114, Pasal 112, Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal terdakwa mengetahui bahwa saksi KARNO RISNO Als ONO berjualan narkotika jenis shabu-shabu di tempat saksi YUSUP als YUSUP di Jalan Gajah Mada, Gang Cendana Rt.07, Rw.03, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser sejak bulan April 2018, kemudian pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 sekira jam 23.00 wita, terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu bersama saudara ASDAR (Dalam Daftar Pencarian Orang), dan saksi KARNO RISNO als ONO di dalam kamar saudara ASDAR dirumah saksi YUSUP als YUSUP di Jalan Gajah Mada, Gang Cendana Rt.07, Rw.03, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser yang mana narkotika jenis shabu-shabu tersebut telah disiapkan oleh saksi KARNO RISNO als ONO dan saudara ASDAR didalam pipet kaca yang terhubung didalam bong, kemudian terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dengan cara pipet kaca tersebut dibakar dengan korek api selanjutnya terdakwa menghisap menggunakan sedotan plastik yang terhubung dengan bong.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 28 September 2018 sekira jam 11.00 wita terdakwa datang kerumah saksi YUSUP als YUSUP di Jalan Gajah Mada, Gang Cendana Rt.07, Rw.03, Kel. Tnaah Grogot untuk menemui saudara ASDAR, Kemudian sekira jam 12.00 Wita saksi TONKI ASHARI dan saksi ZAINAL HADI AMRULLAH bersama Anggota opsnal Resnarkoba Polres Paser dan anggota buser Sat Reskrim Polres Paser setelah mendapat informasi dari masyarakat melakukan kegiatan penyelidikan di  rumah Saksi YUSUP als YUSUP Jl. Gajah Mada Gang Cendana Rt. 07 Rw. 03 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim dan mengamankan terdakwa bersama dengan saksi YUSUP Als YUSUP, saksi NIYUS als YUS, saksi KARNO RISNO Als ONO, saksi BUDI ARFANI als BUDI ROLAND dan saksi JAINUDDIN als JAY (kempatnya dituntut dalam berkas terpisah) yang sedang berada didalam rumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi TRI MUJIANTO  selaku Ketua RT, dari hasil pengeledahan badan ditemukan masing-masing yaitu terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk HAMMER warna putih, terhaap saksi BUDI ARFANI Als BUDI ROLAND ditemukan 1 (satu) buah Pipet kaca, terhadap saksi YUSUP Als YUSUP  ditemukan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih, terhadap saksi NIYUS Als YUS ditemukan 1 (satu) buah HP merk NEXCOM warna hitam, terhadap saksi JAINUDDIN als JAY ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih, dan terhadap  saksi KARNO RISNO Als ONO ditemukan 1 (satu) buah HP Merk Samsung lipat warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Saksi YUSUP als YUSUP ditemukan 1 buah timbangan digital di dapur rumah yang diakui milik saksi YUSUP als YUSUP, kemudian ditemukan satu buah laci meja warna coklat dihalaman belakang rumah yang didalamnya ditemukan 2 (dua) buah kotak plastik warna orange dengan rincian 1 (satu) buah kotak plastik warna Orange berisi 4 (empat) paket/ bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat, dan 1 (satu) buah kotak plastik warna orange yang kedua ditemukan 44 (empat puluh empat)  paket/ bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat, uang tunai sebanyak Rp. 1.545.000,- (satu juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) Bendel Plastik klip kosong, 1 (satu) buah Pipet Kaca,  dan 1 (satu) buah buku catatan berukuran besar berwarna hitam  yang diakui oleh saksi KARNO RISNO Als ONO sebagai miliknya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar belakang yang ditempati oleh saksi KARNO RISNO Als ONO dan diatas meja ditemukan 1 (satu) buah HP merk VIVO, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan besar yang ujungnya runcing, 1(satu) buah buku catatan yang berukuran kecil, 1(satu) buah Bong yang terbuat dari botol air mineral yang lengkap dengan sedotannya yang diakui oleh Saksi KARNO RISNO Als ONO sebagai miliknya. Selanjutnya terdakwa bersama saksi YUSUP Als YUSUP, saksi NIYUS Als YUS, saksi KARNO RISNO als ONO, saksi BUDI ARFANI als BUDI ROLAN dan saksi JAINUDDIN als JAY diamankan ke Polres Paser.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa saksi KARNO RISNO Als ONO telah menjual, memilki atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu sejak bulan April 2018 akan tetapi terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No Lab. : 9963/NNF/2018 tanggal 1 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si,Apt, Dra FITRIYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Fram, Apt, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 10630/2018/NNF adalah benar kristal Metamfetamina = positif, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika KUHP. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya