| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 379/Pid.Sus/2016/PN Tgt | EKA RAHAYU, SH | SARMAN Als GONDRONG Bin SUMARYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Okt. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 379/Pid.Sus/2016/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Okt. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1816/Q.4.22/Ep.2/10/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
KESATU :
------- Bahwa terdakwa SARMAN Als GONDRONG Bin SUMARYONO pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekira pukul 23.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan April 2016, bertempat di Rt. 003 Desa Giripurwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekira pukul 22.30 Wita, pada saat saksi Iwan Bin Salam dan saksi Condro Adi Irawan Bin Marjuni (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendatangi terdakwa di Rt. 003 Desa Giripurwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk memesan narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian sekira pukul 23.30 Wita terdakwa menghubungi Sdr. Aco (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/29/V/2016/Resnarkoba tanggal 12 Mei 2016) untuk memesan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Iwan dan saksi Condro dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Dyna menuju ke simpang tiga Jalan Ampera Rt. 003 Desa Giripurwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk menemui Sdr. Aco. Kemudian pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 00.30 Wita Sdr. Aco datang dan menyerahkan 1 (satu) poket shabu-shabu yang sebelumnya telah dipesan oleh terdakwa kepada saksi Iwan kemudian saksi Iwan menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- kepada Sdr. Aco.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
------- Bahwa terdakwa SARMAN Als GONDRONG Bin SUMARYONO pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 15.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan April 2016, bertempat di kebun belakang rumah terdakwa Rt. 003 Desa Giripurwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menggunakan/ mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu-shabu dengan cara merakit alat hisap/bong dari air mineral dengan menggunakan 1 (satu) buah pipet kaca dan 2 (dua) buah sedotan plastik, kemudian setelah shabu-shabu tersebut dimasukan kedalam pipet kaca, lalu terdakwa bakar dengan menggunakan korek api yang telah dimodifikasi hingga mengeluarkan asap. Kemudian terdakwa menghisap melalui salah satu sedotan plastik yang terakit pada bong secara berulang-ulang.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
