Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2018/PN Tgt TAUFIK,SH. 1.ABDULLAH JAMJAMI Bin H. TANTANG
2.TAJUDIN NUR Bin H. TANTANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 36/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-259/Q.4.13/Epp.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH JAMJAMI Bin H. TANTANG[Penahanan]
2TAJUDIN NUR Bin H. TANTANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU :

-----Bahwa terdakwa I ABDULLAH JAMJAMI Bin H. TANTANG bersama terdakwa II TAJUDIN NUR Bin H. TANTANG pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2017 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2017 bertempat di Pasar RT.02, Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka-luka“. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) berangkat ke pasar hendak berjualan gorengan dengan mengendarai sepeda motor gerobak, dan setelah sampai di persimpangan pasar kemudian saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) melihat terdakwa I ABDULLAH JAMJAMI Bin H. TANTANG, terdakwa II TAJUDIN NUR Bin H. TANTANG, sdr. SALENG dan sdr. ROMA, kemudian saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) diberhentikan oleh terdakwa I ABDULLAH JAMJAMI Bin H. TANTANG lalu terdakwa I ABDULLAH JAMJAMI Bin H. TANTANG bertanya kepada saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) “kamu nantang bapak saya kah?” dijawab oleh saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) “saya tidak ada menantang bapak kamu”,  kemudian terdakwa I ABDULLAH JAMJAMI Bin H. TANTANG langsung memukul  saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) dengan menggunakan tangan kanan dengan cara mengepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian dagu saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm), lalu saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) turun dari sepeda motor dan lari namun terdakwa I ABDULLAH JAMJAMI Bin H. TANTANG dan terdakwa II TAJUDIN NUR Bin H. TANTANG mengejar saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm), kemudian saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) mengambil 1 (satu) buah balok kayu dan melempar kayu tersebut kearah terdakwa II TAJUDIN NUR Bin H. TANTANG namun tidak kena, lalu terdakwa II TAJUDIN NUR Bin H. TANTANG langsung menedang saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) dari arah belakang sehingga saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) terjatuh, setelah saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) terjatuh terdakwa II TAJUDIN NUR Bin H. TANTANG langsung memukul saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) dengan menggunakan tangan kanan terkepal secara bertubi-tubi kearah wajah saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm), kemudian datang terdakwa I ABDULLAH JAMJAMI Bin H. TANTANG dengan membawa 1 (satu) buah kayu balok dan langsung memukul saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) dengan menggunakan kayu balok tersebut sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian kepala saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) sehingga kepala saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) mengalami luka robek dan berdarah, kemudian datang beberapa warga untuk melerai dan atas kejadian tersebut saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I ABDULLAH JAMJAMI Bin H. TANTANG bersama terdakwa II TAJUDIN NUR Bin H. TANTANG, saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) mengalami luka robek pada bagian kepala sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 338/VER/PKM-LK/XII/2017 tanggal 02 Desember 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DIANA ASTUTI selaku dokter pada UPTD Puskesmas Long Kali, berdasarkan hasil pemeriksaan :
Pada tubuh korban ditemukan titik dua.
Kepala : terdapat luka robek berbentuk huruf L dibagian atas kepala sebelah kiri satu sentimeter dari garis tengah tubuh dengan ukuran kurang lebih panjang lima sentimeter dan lebar satu sentimeter titik.

Dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama Muhammad Hasanudin Bin Kadang (Alm) pada pemeriksaan ditemukan luka robek berbentuk huruf L dibagian atas kepala sebelah kiri satu sentimeter dari garis tengah tubuh dengan ukuran kurang lebih panjang lima sentimeter dan lebar satu sentimeter koma luka ini disebabkan benturan kuat dengan benda tumpul dan padat titik.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.

 

ATAU

 

KEDUA :

-----Bahwa terdakwa I ABDULLAH JAMJAMI Bin H. TANTANG bersama terdakwa II TAJUDIN NUR Bin H. TANTANG pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2017 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2017 bertempat di Pasar RT.02, Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penganiayaan“. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) berangkat ke pasar hendak berjualan gorengan dengan mengendarai sepeda motor gerobak, dan setelah sampai di persimpangan pasar kemudian saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) melihat terdakwa I ABDULLAH JAMJAMI Bin H. TANTANG, terdakwa II TAJUDIN NUR Bin H. TANTANG, sdr. SALENG dan sdr. ROMA, kemudian saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) diberhentikan oleh terdakwa I ABDULLAH JAMJAMI Bin H. TANTANG lalu terdakwa I ABDULLAH JAMJAMI Bin H. TANTANG bertanya kepada saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) “kamu nantang bapak saya kah?” dijawab oleh saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) “saya tidak ada menantang bapak kamu”,  kemudian terdakwa I ABDULLAH JAMJAMI Bin H. TANTANG langsung memukul  saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) dengan menggunakan tangan kanan dengan cara mengepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian dagu saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm), lalu saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) turun dari sepeda motor dan lari namun terdakwa I ABDULLAH JAMJAMI Bin H. TANTANG dan terdakwa II TAJUDIN NUR Bin H. TANTANG mengejar saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm), kemudian saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) mengambil 1 (satu) buah balok kayu dan melempar kayu tersebut kearah terdakwa II TAJUDIN NUR Bin H. TANTANG namun tidak kena, lalu terdakwa II TAJUDIN NUR Bin H. TANTANG langsung menedang saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) dari arah belakang sehingga saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) terjatuh, setelah saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) terjatuh terdakwa II TAJUDIN NUR Bin H. TANTANG langsung memukul saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) dengan menggunakan tangan kanan terkepal secara bertubi-tubi kearah wajah saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm), kemudian datang terdakwa I ABDULLAH JAMJAMI Bin H. TANTANG dengan membawa 1 (satu) buah kayu balok dan langsung memukul saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) dengan menggunakan kayu balok tersebut sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian kepala saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) sehingga kepala saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) mengalami luka robek dan berdarah, kemudian datang beberapa warga untuk melerai dan atas kejadian tersebut saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I ABDULLAH JAMJAMI Bin H. TANTANG bersama terdakwa II TAJUDIN NUR Bin H. TANTANG, saksi MUHAMMAD HASANUDDIN Als KUNDING Bin MUKADANG (Alm) mengalami luka robek pada bagian kepala sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 338/VER/PKM-LK/XII/2017 tanggal 02 Desember 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DIANA ASTUTI selaku dokter pada UPTD Puskesmas Long Kali, berdasarkan hasil pemeriksaan :
Pada tubuh korban ditemukan titik dua.
Kepala : terdapat luka robek berbentuk huruf L dibagian atas kepala sebelah kiri satu sentimeter dari garis tengah tubuh dengan ukuran kurang lebih panjang lima sentimeter dan lebar satu sentimeter titik.

Dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama Muhammad Hasanudin Bin Kadang (Alm) pada pemeriksaan ditemukan luka robek berbentuk huruf L dibagian atas kepala sebelah kiri satu sentimeter dari garis tengah tubuh dengan ukuran kurang lebih panjang lima sentimeter dan lebar satu sentimeter koma luka ini disebabkan benturan kuat dengan benda tumpul dan padat titik.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya