| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 18/PID.B/2016/PN TGT | DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH | 1.DEDEN HADI KURNIA Bin KOMAYUDIN. 2.SUSANTO Bin SUWARNO (Alm). |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Jan. 2016 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
| Nomor Perkara | 18/PID.B/2016/PN TGT | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU : -------- Bahwa terdakwa I DEDEN HADI KURNIA Bin KOMAYUDIN dan terdakwa II SUSANTO Bin SUWARNO (Alm), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan September 2015 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2015 bertempat di daerah Jalan Holing PT. NBI Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan tindak pidana ?yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu?, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----------------------------- - Bahwa Terdakwa II SUSANTO Bin SUWARNO (Alm) berdasarkan Surat Keputusan Management No. KU-50/SK/HR&GA/SSB/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 tentang Pengangkatan Karyawan tetap an. SUSANTO di bagian Logistik dengan jabatan Fuelman pada PT. Nusa Bara Internasional yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengemudikan mobil truck tangki kapasitas 10.000 (sepuluh ribu) liter yang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar milik PT. Nusa Bara Internasional yang diambil dari PT. Kideco Jaya Agung dan atas pekerjaannya tersebut terdakwa II mendapat gaji/upah setiap bulannya berupa Gaji Pokok sebesar Rp 2.184.000,- (dua juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) belum termasuk tambahan uang makan, uang lembur dan lain-lain sedangkan terdakwa I DEDEN HADI KURNIA Bin KOMAYUDIN berdasarkan Perjanjian Kerja untuk Masa Percobaan No : 1007/PKMS/KMC-Pers/06/2015 ditugaskan oleh PT. Sumarindo Jaya Abadi sebagai Petugas Keamanan (Security) di PT. Nusa Bara Internasional yang mana sebagai Petugas Keamanan (Security) terdakwa I memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap keamanan didalam PT. Nusa Bara Internasional dan salah satu tugas pengamanan yang dilakukan terdakwa I yaitu melakukan pengawalan terhadap mobil truck tangki milik PT. Nusa Bara Internasional yang mengambil bahan bakar minyak jenis solar dari PT. Kideco Jaya Agung dan atas pekerjaannya tersebut terdakwa I mendapat gaji/upah setiap bulannya berupa Gaji Pokok sebesar Rp 2.174.000,- (dua juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) belum termasuk uang kehadiran dan lain-lain; - Bahwa peristiwa tersebut berawal saat terdakwa I yang saat itu ditugaskan bekerja di lokasi tambang PT. Nusa Bara Internasional bertemu dengan saksi ERHAMSYAH Bin ALIYAS (penuntutan terpisah) lalu saksi ERHAMSYAH mengatakan ?AYO KITA MAIN SOLAR DARIPADA MENGHARAPKAN GAJI DARI PERUSAHAAN TIDAK SEBERAPA? kemudian saksi ERHAMSYAH menghubungi salah satu teman saksi ERHAMSYAH melalui HP yang dalam pembicaraan tersebut terdakwa I mendengar kalau saksi ERHAMSYAH mengatakan ?TIDAK BISA MEMASTIKAN BISA TIDAKNYA MELIHAT SITUASI AMAN TIDAKNYA? setelah itu saksi ERHAMSYAH meminta nomor HP terdakwa I untuk janjian diluar lalu saksi ERHAMSYAH pergi meninggalkan terdakwa I namun sebelumnya saksi ERHAMSYAH berpesan ?KALAU NGAWAL TANGKI SOLAR TOLONG INFONYA? lalu terdakwa I mengatakan ?AMAN AJA?; - Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal lupa pada bulan Agustus 2015 pada saat terdakwa I sedang mengawal mobil truck tangki yang dikemudikan oleh terdakwa II dan Sdra. RAHMAN (dalam pencarian) sedang membawa bahan bakar minyak jenis solar milik PT. Nusa Bara Internasional, lalu saksi ERHAMSYAH mengirim SMS kepada terdakwa I yang isinya ?GIMANA INFONYA NGAWALKAH? kemudian SMS tersebut dibalas terdakwa I ?YA SAYA NGAWAL? lalu saksi ERHAMSYAH membalas ?DIMANA POSISI? lalu terdakwa I membalas ?INI LAGI DI PERJALANAN MENGARAH KE 40? kemudian terdakwa I mengirim sms lagi yang isinya ?SAMPEAN MENGHUBUNGI SAYA BIAR NGOMONG LANGSUNG SAMA SOPIRNYA DAN PEMBANTU SOPIR? kemudian saksi ERHAMSYAH menghubungi terdakwa I namun HP terdakwa I diserahkan kepada terdakwa II, kemudian di jalan Holing PT. NBI terdakwa I, terdakwa II dan Sdra. RAHMAN bertemu dengan saksi ERHAMSYAH yang sudah menyiapkan jerigen ukuran 25 liter sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) jerigen, lalu jerigen tersebut diisi bahan bakar minyak jenis solar dengan cara para terdakwa dan Sdra. RAHMAN menarik selang yang terdapat kerannya yang mana selang tersebut memang sudah tersedia di mobil truck tangki yang mengangkut BBM jenis solar lalu selang diarahkan ke dalam jerigen yang sudah disiapkan oleh saksi ERHAMSYAH untuk diisi dengan bahan bakar minyak jenis solar sampai semua jerigen telah terisi penuh kemudian mobil truck tangki melanjutkan perjalanan menuju PT. NBI, kemudian pada malam berikutnya saksi ERHAMSYAH menitipkan uang penjualan solar kepada Sdra. RAHMAN dan atas penjualan solar milik PT. Nusa Bara Internasional tersebut terdakwa I dan terdakwa II masing-masing memperoleh sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); - Bahwa yang kedua pada hari tanggalnya lupa pada awal bulan September 2015 saat terdakwa I sedang mengawal mobil truck tangki yang dikemudikan oleh terdakwa II dan saksi MARSIFADILAH sedang membawa bahan bakar minyak jenis solar milik PT. Nusa Bara Internasional, saksi ERHAMSYAH kembali mengirim SMS kepada terdakwa I ?GIMANA NGAWALKAH? lalu terdakwa I menjawab ?IYA SAYA NGAWAL, SAMPEAN TELEPON SAYA KARENA PEMBANTU SOPIR LAIN LAGI? kemudian saksi ERHAMSYAH menelepon terdakwa I namun HP terdakwa I diberikan kepada terdakwa II kemudian dalam perjalanan para terdakwa kembali bertemu dengan saksi ERHAMSYAH yang mana saksi ERHAMSYAH telah menyiapkan drum ukuran 200 liter sebanyak 11 (sebelas) buah, lalu drum tersebut diisi oleh para terdakwa tanpa dibantu oleh saksi MARSIFADILAH yang saat itu bertugas sebagai pembantu sopir mobil truck tangki lalu setelah penuh kemudian mobil truck tangki melanjutkan perjalanan menuju PT. NBI lalu pagi harinya terdakwa I bersama terdakwa II kerumah saksi ERHAMSYAH untuk mengambil uang hasil penjualan solar milik PT. Nusa Bara Internasional sebesar Rp 9.900.000 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk dibagi yang mana terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa II mengambil bagian sebesar Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan saksi MARSIFADILAH tidak mendapat bagian karena tidak ikut membantu; - Bahwa yang ketiga pada hari dan tanggal lupa pada pertengahan bulan September 2015 saat terdakwa I sedang mengawal mobil truck tangki yang dikemudikan oleh terdakwa II dan Sdra. IBRAHIM (dalam pencarian) sedang membawa bahan bakar minyak jenis solar milik PT. Nusa Bara Internasional dengan cara yang sama di jalan holing PT. NBI, kemudian para terdakwa dan Sdra. IBRAHIM bertemu dengan saksi ERHAMSYAH yang telah menyiapkan tandon sebanyak 2 (dua) buah ukuran masing-masing 1.000 liter kemudian tandon diisi bahan bakar minyak jenis solar oleh Sdra. IBRAHIM hingga penuh kemudian mobil truck tangki melanjutkan perjalanan ke PT. NBI lalu pagi harinya terdakwa I dan terdakwa II kerumah saksi ERHAMSYAH untuk mengambil uang hasil penjualan solar milik PT. Nusa Bara Internasional sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang kemudian dibagi bertiga untuk terdakwa I, terdakwa II dan Sdra. IBRAHIM masing-masing mendapatkan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); ------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : -------- Bahwa terdakwa I DEDEN HADI KURNIA Bin KOMAYUDIN dan terdakwa II SUSANTO Bin SUWARNO (Alm), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan September 2015 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2015 bertempat di daerah Jalan Holing PT. NBI Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan tindak pidana ?yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan?, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa Terdakwa II SUSANTO Bin SUWARNO (Alm) berdasarkan Surat Keputusan Management No. KU-50/SK/HR&GA/SSB/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 tentang Pengangkatan Karyawan tetap an. SUSANTO di bagian Logistik dengan jabatan Fuelman pada PT. Nusa Bara Internasional yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengemudikan mobil truck tangki kapasitas 10.000 (sepuluh ribu) liter yang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar milik PT. Nusa Bara Internasional yang diambil dari PT. Kideco Jaya Agung sedangkan terdakwa I DEDEN HADI KURNIA Bin KOMAYUDIN berdasarkan Perjanjian Kerja untuk Masa Percobaan No : 1007/PKMS/KMC-Pers/06/2015 ditugaskan oleh PT. Sumarindo Jaya Abadi sebagai Petugas Keamanan (Security) di PT. Nusa Bara Internasional yang mana sebagai Petugas Keamanan (Security) terdakwa I memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap keamanan didalam PT. Nusa Bara Internasional dan salah satu tugas pengamanan yang dilakukan terdakwa I yaitu melakukan pengawalan terhadap mobil truck tangki milik PT. Nusa Bara Internasional yang mengambil bahan bakar minyak jenis solar dari PT. Kideco Jaya Agung; - Bahwa peristiwa tersebut berawal saat terdakwa I yang saat itu ditugaskan bekerja di lokasi tambang PT. Nusa Bara Internasional bertemu dengan saksi ERHAMSYAH Bin ALIYAS (penuntutan terpisah) lalu saksi ERHAMSYAH mengatakan ?AYO KITA MAIN SOLAR DARIPADA MENGHARAPKAN GAJI DARI PERUSAHAAN TIDAK SEBERAPA? kemudian saksi ERHAMSYAH menghubungi salah satu teman saksi ERHAMSYAH melalui HP yang dalam pembicaraan tersebut terdakwa I mendengar kalau saksi ERHAMSYAH mengatakan ?TIDAK BISA MEMASTIKAN BISA TIDAKNYA MELIHAT SITUASI AMAN TIDAKNYA? setelah itu saksi ERHAMSYAH meminta nomor HP terdakwa I untuk janjian diluar lalu saksi ERHAMSYAH pergi meninggalkan terdakwa I namun sebelumnya saksi ERHAMSYAH berpesan ?KALAU NGAWAL TANGKI SOLAR TOLONG INFONYA? lalu terdakwa I mengatakan ?AMAN AJA?; - Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal lupa pada bulan Agustus 2015 pada saat terdakwa I sedang mengawal mobil truck tangki yang dikemudikan oleh terdakwa II dan Sdra. RAHMAN (dalam pencarian) sedang membawa bahan bakar minyak jenis solar milik PT. Nusa Bara Internasional, lalu saksi ERHAMSYAH mengirim SMS kepada terdakwa I yang isinya ?GIMANA INFONYA NGAWALKAH? kemudian SMS tersebut dibalas terdakwa I ?YA SAYA NGAWAL? lalu saksi ERHAMSYAH membalas ?DIMANA POSISI? lalu terdakwa I membalas ?INI LAGI DI PERJALANAN MENGARAH KE 40? kemudian terdakwa I mengirim sms lagi yang isinya ?SAMPEAN MENGHUBUNGI SAYA BIAR NGOMONG LANGSUNG SAMA SOPIRNYA DAN PEMBANTU SOPIR? kemudian saksi ERHAMSYAH menghubungi terdakwa I namun HP terdakwa I diserahkan kepada terdakwa II, kemudian di jalan Holing PT. NBI terdakwa I, terdakwa II dan Sdra. RAHMAN bertemu dengan saksi ERHAMSYAH yang sudah menyiapkan jerigen ukuran 25 liter sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) jerigen, lalu jerigen tersebut diisi bahan bakar minyak jenis solar dengan cara para terdakwa dan Sdra. RAHMAN menarik selang yang terdapat kerannya yang mana selang tersebut memang sudah tersedia di mobil truck tangki yang mengangkut BBM jenis solar lalu selang diarahkan ke dalam jerigen yang sudah disiapkan oleh saksi ERHAMSYAH untuk diisi dengan bahan bakar minyak jenis solar sampai semua jerigen telah terisi penuh kemudian mobil truck tangki melanjutkan perjalanan menuju PT. NBI, kemudian pada malam berikutnya saksi ERHAMSYAH menitipkan uang penjualan solar kepada Sdra. RAHMAN dan atas penjualan solar milik PT. Nusa Bara Internasional tersebut terdakwa I dan terdakwa II masing-masing memperoleh sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); - Bahwa yang kedua pada hari tanggalnya lupa pada awal bulan September 2015 saat terdakwa I sedang mengawal mobil truck tangki yang dikemudikan oleh terdakwa II dan saksi MARSIFADILAH sedang membawa bahan bakar minyak jenis solar milik PT. Nusa Bara Internasional, saksi ERHAMSYAH kembali mengirim SMS kepada terdakwa I ?GIMANA NGAWALKAH? lalu terdakwa I menjawab ?IYA SAYA NGAWAL, SAMPEAN TELEPON SAYA KARENA PEMBANTU SOPIR LAIN LAGI? kemudian saksi ERHAMSYAH menelepon terdakwa I namun HP terdakwa I diberikan kepada terdakwa II kemudian dalam perjalanan para terdakwa kembali bertemu dengan saksi ERHAMSYAH yang mana saksi ERHAMSYAH telah menyiapkan drum ukuran 200 liter sebanyak 11 (sebelas) buah, lalu drum tersebut diisi oleh para terdakwa tanpa dibantu oleh saksi MARSIFADILAH yang saat itu bertugas sebagai pembantu sopir mobil truck tangki lalu setelah penuh kemudian mobil truck tangki melanjutkan perjalanan menuju PT. NBI lalu pagi harinya terdakwa I bersama terdakwa II kerumah saksi ERHAMSYAH untuk mengambil uang hasil penjualan solar milik PT. Nusa Bara Internasional sebesar Rp 9.900.000 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk dibagi yang mana terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa II mengambil bagian sebesar Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan saksi MARSIFADILAH tidak mendapat bagian karena tidak ikut membantu; - Bahwa yang ketiga pada hari dan tanggal lupa pada pertengahan bulan September 2015 saat terdakwa I sedang mengawal mobil truck tangki yang dikemudikan oleh terdakwa II dan Sdra. IBRAHIM (dalam pencarian) sedang membawa bahan bakar minyak jenis solar milik PT. Nusa Bara Internasional dengan cara yang sama di jalan holing PT. NBI, kemudian para terdakwa dan Sdra. IBRAHIM bertemu dengan saksi ERHAMSYAH yang telah menyiapkan tandon sebanyak 2 (dua) buah ukuran masing-masing 1.000 liter kemudian tandon diisi bahan bakar minyak jenis solar oleh Sdra. IBRAHIM hingga penuh kemudian mobil truck tangki melanjutkan perjalanan ke PT. NBI lalu pagi harinya terdakwa I dan terdakwa II kerumah saksi ERHAMSYAH untuk mengambil uang hasil penjualan solar milik PT. Nusa Bara Internasional sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang kemudian dibagi bertiga untuk terdakwa I, terdakwa II dan Sdra. IBRAHIM masing-masing mendapatkan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); ------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
