| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
----- Bahwa Terdakwa ARAFIK Bin IDRUS pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2026, bertempat di depan halaman rumah yang berada di Desa Batu Kajang RT. 018 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 21.21 Wita saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kasungai, Desa Batu Kajang, Kab. Paser, Prov. Kaltim terdakwa menghubungi saksi JAKA ALFIANUR dan berkata “ADAKAH BAHAN SERATUS DUA PULUH LIMA (SHABU)” kemudian saksi JAKA ALFIANUR berkata “ADA (SHABU), KERUMAH”, kemudian terdakwa berkata “SAYA KERUMAH”, setelah itu terdakwa pergi menuju ke rumah saksi JAKA ALFIANUR menggunakan motor YAMAHA N-MAX yang beralamat di Desa Batu Kajang RT 18 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim, Prov. Kaltim, kemudian sekira pukul 21.30 Wita terdakwa tiba dirumah saksi JAKA ALFIANUR terdakwa menunggu di teras rumah saksi JAKA ALFIANUR, tidak lama kemudian saksi JAKA ALFIANUR menghampiri terdakwa yang saat itu sedang menunggu di teras rumah saksi JAKA ALFIANUR dan kemudian saksi JAKA ALFIANUR langsung memberikan terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa langsung memberikan saksi JAKA ALFIANUR uang tunai sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa masukan kedalam kotak rokok LA ICE warna ungu orange, setelah itu kotak Rokok LA ICE warna ungu orange tersebut terdakwa masukan ke kantong depan sebelah kiri celana terdakwa, kemudian saksi JAKA ALFIANUR meminjam sepeda motor milik terdakwa dan meninggalkan terdakwa di depan rumah tersebut;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 wita datang saksi ABDUL ROZAK, saksi DANI ADRIAN SUTANTO SINAGA dan petugas kepolisian lainnya yang sebelumnya telah mengamankan saksi JAKA ALFIANUR langsung mengamankan terdakwa yang sedang menunggu saksi JAKA ALFIANUR di halaman depan rumah yang berada di Desa Batu Kajang RT. 018 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dan langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan disaksikan oleh saksi YULIANTI, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak Rokok LA ICE warna ungu orange yang ditemukan didalam kantong depan sebelah kiri celana terdakwa selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah HP. Realme C25Y warna biru dengan Imei 1: 860139053533753 Imei 2: 860139053533746, No Hp: 085652165475 yang diakui milik terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 06675/NNF/2026 tanggal 4 Agustus 2026 yang diperiksa oleh HANDI PURWANTO, S.T.; apt. TITIN ERNAWATI, S.Farm.; FITA ADELLIA, S.Si dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. dengan kesimpulan barang bukti milik ARAFIK Bin IDRUS nomor 21849/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan tanpa isi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot nomor : 186/10966.00/2026 tanggal 14 Juli 2026 yang di tandatangani oleh Penimbang BUDIYANTO, diketahui oleh YESSY WIDYA SARI dan disaksikan oleh MUHAMMAD IRFAN, S.H. dengan hasil 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya BERAT KOTOR 0,23 gram, BERAT BERSIH 0,05 gram disisihkan paket tersebut untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin terkait narkotika jenis sabu dari pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa ARAFIK Bin IDRUS pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2026, bertempat di depan halaman rumah yang berada di Desa Batu Kajang RT. 018 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 wita saksi ABDUL ROZAK, saksi DANI ADRIAN SUTANTO SINAGA dan petugas kepolisian lainnya yang sebelumnya telah mengamankan saksi JAKA ALFIANUR langsung mengamankan terdakwa yang sedang menunggu saksi JAKA ALFIANUR di halaman depan rumah yang berada di Desa Batu Kajang RT. 018 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dan melakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya dengan disaksikan oleh saksi YULIANTI, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak Rokok LA ICE warna ungu orange yang ditemukan didalam kantong depan sebelah kiri celana terdakwa selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah HP. Realme C25Y warna biru dengan Imei 1: 860139053533753 Imei 2: 860139053533746, No Hp: 085652165475 yang diakui milik terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 06675/NNF/2026 tanggal 4 Agustus 2026 yang diperiksa oleh HANDI PURWANTO, S.T.; apt. TITIN ERNAWATI, S.Farm.; FITA ADELLIA, S.Si dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. dengan kesimpulan barang bukti milik ARAFIK Bin IDRUS nomor 21849/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan tanpa isi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot nomor : 186/10966.00/2026 tanggal 14 Juli 2026 yang di tandatangani oleh Penimbang BUDIYANTO, diketahui oleh YESSY WIDYA SARI dan disaksikan oleh MUHAMMAD IRFAN, S.H. dengan hasil 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya BERAT KOTOR 0,23 gram, BERAT BERSIH 0,05 gram disisihkan paket tersebut untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin terkait narkotika jenis sabu dari pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |