1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti Nama Anak Pemohon bernama MUHAMMAD ALWI AL-KARIM menjadi nama MUHAMMAD SEMAN.
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang mengganti / merubah Nama anak Pemohon Sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 6401-LT-23082021-0009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser pada tanggal 23 Agustus 2021. 4
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|