Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2017/PN Tgt ADAM DONIE. M ,SH 1.SAPARI Als APAR Als ARI Bin YANSYAH
2.ILHAM JAYA Bin MISRAN
3.MISMILO Bin SAHAT
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-645/Q.4.22/Ep.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM DONIE. M ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPARI Als APAR Als ARI Bin YANSYAH[Penahanan]
2ILHAM JAYA Bin MISRAN[Penahanan]
3MISMILO Bin SAHAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN               :

Bahwa ia terdakwa I. SAPARI Als APAR Als ALI Bin YANSYAH, terdakwa II. ILHAM JAYA Bin MISRAN, dan terdakwa III. MISMILO Bin SAHAT pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 sekira jam 02.00 Wita atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Rt. 03 Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan “mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.”  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira jam 11.00 wita terdakwa III bersama dengan Sdr. AMAN, Sdr. UBI dan terdakwa II yang berasal dari Provinsi Kalimantan Tengah berangkat menuju Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pencurian sarang burung walet sekaligus menghimpun/ mengumpulkan teman-temannya untuk melancarkan aksi tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira jam 16.00 wita terdakwa III, Sdr. AMAN, Sdr. UBI dan Sdr. ILHAM mendatangi dan menginap di rumah Sdr. ANTO yang berada di Batu Kajang Kabupaten Paser menggunakan sepeda motor secara berboncengan, kemudian keesokan harinya Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekira jam 16.00 wita Sdr. HALIMAH Als JULAK ILOE mendatangi rumah Sdr. ANTO atas undangan dari Sdr. UBI dan merencanakan aksi pencurian tersebut namun belum menentukan tempat/ lokasi yang akan dijadikan sasaran, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 sekira jam 15.00 wita mereka (terdakwa III, Sdr. AMAN, Sdr. UBI, Sdr. ILHAM, Sdr. HALIMAH Als JULAK ILOE) menuju pondok milik Sdr. DAYAT dan Sdr. YANI yang berada di Sungai Beruang Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dengan menggunakan sepeda motor secara berboncengan lalu mereka beristirahat sejenak, tak lama kemudian datang terdakwa I untuk bergabung mengikuti aksi pencurian kemudian meraka menyiapkan alat untuk melakukan aksi tersebut berupa Tabung oksigen beserta 1 (satu) set alat lasnya, gunting besi 1 (satu) buah, dodos untuk sarang burung, 4 (empat) buah, senter kepala 3 (tiga) buah, karung 1 (satu) buah, 1 (satu) buah, tabung gas LPG 3 Kg, 1 (satu) buah kunci inggris, 1 (satu) buah betel/ pahat, 1 (satu) buah bor tangan dan mata bor dan 1 (satu) buah kunci segitiga.
Bahwa  sekira jam 23.00 Wita mereka (terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, Sdr. AMAN, Sdr. UBI, Sdr. HALIMAH Als JULAK ILOE, Sdr. DAYAT, dan Sdr. YANI) berangkat dari Pondok menuju Rt. 03 Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dengan berjalan kaki, kemudian mengambil sarang burung walet milik saksi H. RAHMAN Bin H. BUSTAN sebanyak kurang lebih 6 (enam) Kg yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara terdakwa II membuka pintu gedung sarang burung walet yang terbuat dari besi dengan menggunakan alat berupa las, kemudian Sdr. YANI dan terdakwa I menutupi dengan ambal yang telah tersedia digedung dengan maksud supaya cahaya las tidak kelihatan, sedangkan yang lainnya menunggu hingga pintu tersebut terbuka. Kemudian sekira jam 02.10 Wita pintu tersebut berhasil terbuka lalu Sdr. UBI, terdakwa II, Sdr. JULAK, serta terdakwa III masuk kedalam gedung untuk memanen/ mendodos sarang burung walet milik saksi H. RAHMAN Bin H. BUSTAN tersebut sedangkan Sdr. DAYAT juga ikut masuk kedalam gedung dan bertugas mengawasi situasi didalam dengan membawa senjata api rakitan, sedangkan sisanya yaitu terdakwa I, Sdr. AMAN dan Sdr. YANI berjaga-jaga diluar gedung mengawasi situasi diluar gedung dilengkapi dengan senjata api rakitan yang dipegang oleh Sdr. AMAN, selanjutnya pada saat para terdakwa sedang memanen/ mendodos sarang burung walet terjadi baku tembak antara Kepolisian Polsek Babulu dengan Sdr. DAYAT dan Sdr. AMAN sebagai orang yang memegang senpi rakitan, hingga akhirnya para terdakwa bersama teman-temannya berhasil melarikan diri dari gedung tersebut dan membawa sarang burung walet milik saksi RAHMAN Bin H. BUSTAN sebanyak kurang lebih 46b (enam) Kilogram, akan tetapi pihak Kepoliasian terus melakukan pengejaran kepada para terdakwa hingga akhirnya terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian sedangkan Sdr. YANI, Sdr. AMAN, dan Sdr. HALIMAH Als JULAK ILOE (ketiganya masih dalam pencarian) dan Sdr. MUHAMMAD HIDAYAT Als DAYAT serta Sdr. UBI keduanya ditemukan telah meninggal dunia akibat terkena peuru tajam dari anggota Kepolisia (Berita Acara Kematian/ Visum et Repertum terlampir dalam Berkas Perkara)
Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut diatas saksi H. RAHMAN Bin H. BUSTAN mengalami kerugian + Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)

 

 

--------------------Perbuatan terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya