| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 104/Pid.B/2017/PN Tgt | ADAM DONIE. M ,SH | 1.SAPARI Als APAR Als ARI Bin YANSYAH 2.ILHAM JAYA Bin MISRAN 3.MISMILO Bin SAHAT |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Apr. 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 104/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Mar. 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-645/Q.4.22/Ep.2/03/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Bahwa ia terdakwa I. SAPARI Als APAR Als ALI Bin YANSYAH, terdakwa II. ILHAM JAYA Bin MISRAN, dan terdakwa III. MISMILO Bin SAHAT pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 sekira jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Rt. 03 Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira jam 11.00 wita terdakwa III bersama dengan Sdr. AMAN, Sdr. UBI dan terdakwa II yang berasal dari Provinsi Kalimantan Tengah berangkat menuju Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pencurian sarang burung walet sekaligus menghimpun/ mengumpulkan teman-temannya untuk melancarkan aksi tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira jam 16.00 wita terdakwa III, Sdr. AMAN, Sdr. UBI dan Sdr. ILHAM mendatangi dan menginap di rumah Sdr. ANTO yang berada di Batu Kajang Kabupaten Paser menggunakan sepeda motor secara berboncengan, kemudian keesokan harinya Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekira jam 16.00 wita Sdr. HALIMAH Als JULAK ILOE mendatangi rumah Sdr. ANTO atas undangan dari Sdr. UBI dan merencanakan aksi pencurian tersebut namun belum menentukan tempat/ lokasi yang akan dijadikan sasaran, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 sekira jam 15.00 wita mereka (terdakwa III, Sdr. AMAN, Sdr. UBI, Sdr. ILHAM, Sdr. HALIMAH Als JULAK ILOE) menuju pondok milik Sdr. DAYAT dan Sdr. YANI yang berada di Sungai Beruang Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dengan menggunakan sepeda motor secara berboncengan lalu mereka beristirahat sejenak, tak lama kemudian datang terdakwa I untuk bergabung mengikuti aksi pencurian kemudian meraka menyiapkan alat untuk melakukan aksi tersebut berupa Tabung oksigen beserta 1 (satu) set alat lasnya, gunting besi 1 (satu) buah, dodos untuk sarang burung, 4 (empat) buah, senter kepala 3 (tiga) buah, karung 1 (satu) buah, 1 (satu) buah, tabung gas LPG 3 Kg, 1 (satu) buah kunci inggris, 1 (satu) buah betel/ pahat, 1 (satu) buah bor tangan dan mata bor dan 1 (satu) buah kunci segitiga.
--------------------Perbuatan terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP -------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
