Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2026/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. SYAIFUL RAHMAN Als IPUL Bin GAZALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-869/O.4.13.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL RAHMAN Als IPUL Bin GAZALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa SYAIFUL RAHMAN Als IPUL Bin GAZALI sekira pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di dalam kamar kos milik Terdakwa di Desa Batu Kajang RT. 025, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu  tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WITA saat Terdakwa SYAIFUL RAHMAN Als IPUL Bin GAZALI sedang santai di kamar kos Terdakwa di Desa Batu Kajang RT. 025, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. LIAN (DPO) yang berkata “bos ambilkan aku yang tiga ratus ini aku kirim tiga ratus lima puluh, nanti yang lima puluhnya buat kamu nanti antarkan ke depan gang ya” dan Terdakwa menjawab “oke sip” dan tidak lama kemudian setelah Sdr. LIAN mengirimkan uang ke akun BNI Mobile milik Terdakwa sejumlah Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa langsung berangkat mengantarkan 1 (satu) paket sabu milik Terdakwa yang masih ada dari pengambilan sabu milik Terdakwa yang sebelumnya kepada Sdr. LIAN dengan cara bertemu di depan gang dekat rumah kos milik Terdakwa di Desa Batu Kajang RT. 025 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim, selanjutnya Terdakwa pulang dan langsung mengirimkan uang tersebut ke Sdr. WAWAN sebesar Rp300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada sekira pukul 19.30 WITA saat Terdakwa sedang berada di dalam kamar kos milik Terdakwa, Terdakwa dihubungi oleh Sdr AAN (DPO) dan berkata “kamu dimana” dan Terdakwa menjawab “ini aku di kos” dan Sdr. AAN berkata “ini aku di depan keluar dulu sini ini ada titipan dari wawan” dan Terdakwa menjawab “oke” kemudian Terdakwa langsung keluar dari dalam kos Terdakwa dan menghampiri Sdr. AAN dan setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. AAN, Sdr. AAN langsung memberikan Terdakwa 1 (satu) buah kotak rokok merk “SAMPOERNA” warna putih kemudian Terdakwa juga langsung menerima 1 (satu) buah kotak rokok merk “SAMPOERNA” warna putih tersebut dan Terdakwa berkata kepada Sdr. AAN “ayo masuk dulu ke dalam kamar” dan Sdr. AAN menjawab “iya” dan setelah masuk ke dalam kamar kos milik Terdakwa, Terdakwa bertanya kepada Sdr. AAN “ini dari siapa” dan Sdr. AAN menjawab “ini aku di suruh wawan antarkan ke kamu ini aku juga udah di kasih satu paket untuk aku sendiri” dan tidak lama kemudian Terdakwa mendengar Sdr. WAWAN (DPO) menghubungi Sdr. AAN dan Sdr. WAWAN berkata kepada Sdr. AAN “sudah kamu kasih ipul kah” dan Terdakwa mendengar Sdr. AAN menjawab “sudah aku kasih ke ipul” kemudian Terdakwa mengirinkan sebuah foto 1 (satu) buah kotak rokok merk “SAMPOERNA” warna putih kepada Sdr. WAWAN sambil berkata “ini sdh di unjuk (kasih) aan wan” setelah itu Sdr. AAN pergi dari kamar kos milik Terdakwa kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) buah kotak rokok merk “SAMPOERNA” warna putih tersebut dan di dalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu dengan berat netto 0,33 gram (bruto 0,53 gram) setelah itu 1 (satu) paket sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam lemari baju milik Terdakwa. Kemudian Sdr. WAWAN menghubungi Terdakwa dan berkata “dimana” dan Terdakwa menjawab “di kos wan” dan Sdr. WAWAN menjawab “ini aku handak ke situ” dan Terdakwa menjawab “oke wan
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa didatangi Saksi JALISTYA WISNO SAPUTRA dan Saksi HERU SETIAWAN dan beberapa petugas kepolisian lainnya yang mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang disaksikan oleh ketua RT setempat yakni Saksi M. TAUFIQ dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi sabu di bawah 1 (satu) buah dompet warna “HITAM”, ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 3 (tiga) buah plastik klip kosong yang terbuat dari sedotan plastik warna “HITAM” di dalam lemari baju selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah handphone merk “IPHONE XS” warna “ROSE GOLD” No. Handphone “081649158546” di lantai kamar kemudian ditemukan uang tunai sebesar Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah) di kantong celana bagian belakang sebelah kanan kemudian Terdakwa beserta barang-barang tersebut dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 01564/NNF/2026, barang bukti Nomor: 05028/2026/NNF yang ditandatangani pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., Rita Adellia, S.Si., dengan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 05028/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Cabang Tanah Grogot Nomor: 71/10966.00/2026 tanggal 12 Februari 2026 menerangkan penimbangan barang terhadap permohonan Kepolisian Resor Paser dengan hasil terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) gram dan berat bersih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram yang selanjutnya disisihkan dari paket tersebut untuk uji labfor.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Undang – undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. --------

 

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa SYAIFUL RAHMAN Als IPUL Bin GAZALI sekira pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun  2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Desa Batu Kajang RT. 025, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA pada saat Terdakwa SYAIFUL RAHMAN Als IPUL Bin GAZALI sedang berada di dalam kamar kos milik Terdakwa di Desa Batu Kajang RT. 025, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa didatangi Saksi JALISTYA WISNO SAPUTRA dan Saksi HERU SETIAWAN dan beberapa petugas kepolisian lainnya yang mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang disaksikan oleh ketua RT setempat yakni Saksi M. TAUFIQ dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi sabu di bawah 1 (satu) buah dompet warna “HITAM”, ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 3 (tiga) buah plastik klip kosong yang terbuat dari sedotan plastik warna “HITAM” di dalam lemari baju selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah handphone merk “IPHONE XS” warna “ROSE GOLD” No. Handphone “081649158546” di lantai kamar kemudian ditemukan uang tunai sebesar Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah) di kantong celana bagian belakang sebelah kanan kemudian Terdakwa beserta barang-barang tersebut dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 01564/NNF/2026, barang bukti Nomor: 05028/2026/NNF yang ditandatangani pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., Rita Adellia, S.Si., dengan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 05028/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Cabang Tanah Grogot Nomor: 71/10966.00/2026 tanggal 12 Februari 2026 menerangkan penimbangan barang terhadap permohonan Kepolisian Resor Paser dengan hasil terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 0.53 (nol koma lima tiga) gram dan berat bersih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram yang selanjutnya disisihkan dari paket tersebut untuk uji labfor.
  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.


--------Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya