| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 172/Pid.B/2017/PN Tgt | ANDRIS BUDIANTO, SH | MUHAMMAD SAHMIDI Als ASRI Bin ABDUL HADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Mei 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 172/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Mei 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1093/Q.4.13/Epp.2/05/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N :
---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAHMIDI Als ASRI Bin ABDUL HADI pada hari Jum’at tanggal 07 April 2017 sekira pukul 05.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di pekarangan rumah saksi PUTING Bin LINGOI yang beralamat di RT 02 Desa Lomu, Kec. Batu Engau, Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,” mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak’’, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa MUHAMMAD SAHMIDI Als ASRI Bin ABDUL HADI sedang berjalan kaki dari arah Matalok/Jepara ke arah Desa Lomu. Sesampai di tengah perjalanan, terdakwa MUHAMMAD SAHMIDI Als ASRI Bin ABDUL HADI melihat 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Yamaha Force warna biru Nopol KT 2136 EAI yang tidak dikunci terparkir di samping rumah saksi PUTING Bin LINGOI. Kemudian terdakwa MUHAMMAD SAHMIDI Als ASRI Bin ABDUL HADI menghampiri motor tersebut dan mendorong ke arah jalan besar dan memasukkan kunci T namun tidak berhasil menghidupkannya sehingga terdakwa MUHAMMAD SAHMIDI Als ASRI Bin ABDUL HADI membongkar bagian kunci motor dengan menggunakan parang yang dibawa sebelumnya dan memutus 2 (dua) buah kabel yang ada di bagian kunci motor dan menyambungkannya. Kemudian terdakwa MUHAMMAD SAHMIDI Als ASRI Bin ABDUL HADI mengengkol motor tersebut dan berhasil menghidupkannya. Kemudian terdakwa MUHAMMAD SAHMIDI Als ASRI Bin ABDUL HADI membawa motor tersebut ke arah jalan Bentala;
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP--- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
