| Dakwaan |
Dakwaan
---------- Bahwa Terdakwa AHMAD JUNAIDI Bin SANUSI bersama – sama dengan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) MUHAMMAD RIDUAN Bin DAUD (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Kamis, tanggal 25 Juni tahun 2026 sekira jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Pabrikasi Besi Areal Proyek Pekerjaan Shoring Protection Area Shiploader PT WRK (Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi), Desa Langgai, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa awalnya pada pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026 sekira jam 17.00 Wita Terdakwa AHMAD JUNAIDI, Anak RIDUAN Bin DAUD dan Saksi SYALIHIN berangkat dari Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan menuju ke pelabuhan PT DSP (Dua Samudra Perkasa) untuk mengantar catering makanan. Selanjutnya setelah mengantar catering makanan Terdakwa, Anak RIDUAN dan Saksi SYALIHIN memarkirkan mobil dan pergi memancing di area tersebut dimana Terdakwa dan Anak RIDUAN pergi memancing bersama-sama sedangkan Saksi SYALIHIN memancing sendiri dengan tempat terpisah.
- Pada saat Terdakwa dan Anak RIDUAN memancing, Anak RIDUAN melihat besi di tempat penumpukan besi yang berada di Pabrikasi Besi Areal Proyek Pekerjaan Shoring Protection Area Shiploader PT WRK (Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi) di Desa Langgai, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan saat itu Anak RIDUAN menyampaikan kepada Terdakwa, “Itu ada besi.” Kemudian Terdakwa menjawab, “Ayo ambil.” Setelah itu Terdakwa dan Anak RIDUAN bersama sama mengambil sebuah karung yang di dalamnya terdapat batang besi dan beberapa potongan besi yang Terdakwa bawa dengan cara ditaruh dipundak. Kemudian Terdakwa dan Anak RIDUAN memindahkan besi tersebut dari tempat semula ke belakang batu di sekitar lokasi untuk selanjutnya Terdakwa dan Anak akan jual di Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
- Kemudian sekira jam 19.30 Wita pada saat Terdakwa dan Anak masih mengumpulkan besi, Saksi VALANTINO memergoki Terdakwa dan Anak RIDUAN bersama-sama sedang mengangkat besi. Melihat hal tersebut, Saksi VALANTINO berteriak “Woy, kau yang ambil besiku ya di sini!”. Setelah Saksi VALANTINO berteriak, Terdakwa dan Anak melarikan diri dengan berlari terpisah dimana Terdakwa kemudian berlari kearah mobil yang didalamnya ada Saksi SYALIHIN, selanjutnya Saksi VALANTINO memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi ALFIN sambil mengejar Terdakwa ke arah mobil, selanjutnya Saksi VALANTINO menghampiri ke mobil dan menanyakan Terdakwa kemudian Terdakwa mengakui telah mengambil besi tersebut, selanjutnya dibawa ke kantor PT DSP dan selanjutnya diproses hukum oleh Polsek Batu Engau.
- Bahwa Terdakwa AHMAD JUNAIDI dan Anak RIDUAN tidak pernah meminta izin kepada PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi maupun kepada Saksi VALANTINO untuk mengambil besi dan mengalami kerugian sebesar Rp1.881.929 (Satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh sembilan).
---------Perbuatan Anak tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |