Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2018/PN Tgt DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH IWAN SUBAGIO Als IWAN Bin MARJAN. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-555/Q.4.13/Euh.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SUBAGIO Als IWAN Bin MARJAN.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan                                :

 

Primair :

 

------- Bahwa terdakwa IWAN SUBAGIO Als IWAN Bin MARJAN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 sekira jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2018, bertempat di tempat meubel milik terdakwa yang terletak di Rt.005 Desa Sekurau Jaya Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Telah secara tanpa hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------

Berawal sekira jam 09.30 wita terdakwa menelepon saksi BONARIO SABASTIAN MARPAUNG Als BONAR Anak dari MANONGGANG MARPAUNG (penuntutan terpisah) yang meminta 1 (satu) paket kecil shabu lalu saksi BONARIO SABASTIAN MARPAUNG Als BONAR menyampaikan “iya sebentar karena saya baru bangun tidur” tidak lama kemudian saksi BONARIO SABASTIAN MARPAUNG menuju tempat meubel milik terdakwa untuk mengantar shabu kepada terdakwa dan setelah sampai ditempat meubel terdakwa, saksi BONARIO SABASTIAN MARPAUNG Als BONAR langsung menemui terdakwa dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket/bungkus klip kecil shabu kepada terdakwa secara gratis namun biasanya 1 (satu) paket/bungkus klip tersebut biasa dijual saksi BONARIO MARPAUNG Als BONAR dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menerima 1 (satu) paket/bungkus klip kecil shabu tersebut, yang mana terdakwa dalam menerima shabu-shabu dari saksi BONARIO SABASTIAN MARPAUNG Als BONAR tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa selanjutnya berdasarkan pengembangan penyelidikan atas penangkapan saksi BONARIO SABASTIAN MARPAUNG Als BONAR sekira jam 18.15 wita saksi AULIA ACHMAD Bin ACHMAD, saksi M. YUSUP Bin YUSRIN, saksi RUDI KRISNANTO Bin H. SUWITO beserta anggota Polsek Long Ikis lainnya mengamankan terdakwa berdasarkan Surat Peintah Tugas  Nomor : Sp.Gas/05/I/2018/Resnarkoba tanggal 24 Januari 2018 lalu dilakukan penggeladahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SLAMET WIDODO Bin JOKO SUTOPO dan dari penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna mild yang didalamnya berisi 1 (satu) paket/bungkus klip kecil berisi shabu-shabu, yang mana terdakwa menerangkan shabu-shabu tersebut adalah shabu-shabu yang diterima terdakwa dari saksi BONARIO SABASTIAN MARPAUNG Als BONAR, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Long Ikis untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 59/10966.00/2018 tanggal 29 Januari 2018 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO, SE dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,28 gram dan dikurangi dengan berat plastik 0,20 gram sehingga berat bersih 0,08 gram;
Bahwa selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1735/NNF/2018 tanggal 23 Pebruari 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. R. AGUS BUDIHARTA yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 0908/2018/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,057 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

Subsidair :

 

------- Bahwa terdakwa IWAN SUBAGIO Als IWAN Bin MARJAN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 sekira jam 18.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2018, bertempat di tempat meubel milik terdakwa yang terletak di Rt.005 Desa Sekurau Jaya Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Telah secara tanpa hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat terdakwa sedang beristirahat sambil merokok bersama saksi SLAMET WIDODO Bin JOKO SUTOPO, tiba-tiba datang saksi AULIA ACHMAD Bin ACHMAD, saksi M. YUSUP bin YUSRIN, saksi RUDI KRISNANTO Bin H. SUWITO beserta anggota Polsek Long Ikis lainnya menuju ke arah terdakwa namun saat anggota Polsek Long Ikis mendekat tiba-tiba terdakwa langsung berjalan ke arah belakang menuju kamar mandi dan terdakwa terlihat membuang bungkus rokok ke arah belakang kamar mandi selanjutnya terdakwa disuruh diam ditempat kemudian anggota Polsek Long Ikis mengamankan terdakwa dengan cara diborgol selanjutnya anggota Polsek Long Ikis yang merasa curiga dengan gelagat terdakwa yang sebelumnya ada membuang bungkus rokok kemudian anggota Polsek Long Ikis meminta kepada terdakwa untuk mengambil, membuka dan mengeluarkan isi bungkus rokok Sampoerna mild tersebut selanjutnya terdakwa mengambil bungkus rokok sampoerna mild tersebut lalu membuka bungkusnya serta mengeluarkan isi bungkus rokok Sampoerna mild tersebut dengan disaksikan oleh  saksi SLAMET WIDODO Bin JOKO SUTOPO dan dari dalam bungkus rokok merk Sampoerna diketahui berisi 1 (satu) paket/bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih bening, selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa “ini apa?” lalu oleh terdakwa dijawab “shabu” yang diakui sebagai milik terdakwa dan ditanyakan lagi oleh anggota polsek Long Ikis “tunjukkan barang (shabu) yang kamu simpan lainnya?” kemudian dijawab oleh terdakwa “tidak ada” selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam meubel tempat kerja terdakwa namun tidak ditemukan lagi shabu-shabu lainnya kemudian anggota polsek Long Ikis meminta kepada terdakwa untuk jujur dan kemudian terdakwa memberitahukan bahwa ada menyimpan tutup bong (alat hisap shabu) yang disimpan di rak sabun selanjutnya dilakukan pemeriksaan didalam rak sabun tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah tutup botol warna putih terdapat lubang beserta 4 (empat) buah potongan sedotan plastik selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Long Ikis untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa setelah diperiksa lebih lanjut, terdakwa mengakui dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 1 (satu) paket/ bungkus klip kecil jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan;
Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 59/10966.00/2018 tanggal 29 Januari 2018 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO, SE dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,28 gram dan dikurangi dengan berat plastik 0,20 gram sehingga berat bersih 0,08 gram;
Bahwa selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1735/NNF/2018 tanggal 23 Pebruari 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. R. AGUS BUDIHARTA yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 0908/2018/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,057 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya