| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 107/Pid.Sus/2018/PN Tgt | DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH | IWAN SUBAGIO Als IWAN Bin MARJAN. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Apr. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 107/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Mar. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-555/Q.4.13/Euh.2/02/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
Primair :
------- Bahwa terdakwa IWAN SUBAGIO Als IWAN Bin MARJAN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 sekira jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2018, bertempat di tempat meubel milik terdakwa yang terletak di Rt.005 Desa Sekurau Jaya Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Telah secara tanpa hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------- Berawal sekira jam 09.30 wita terdakwa menelepon saksi BONARIO SABASTIAN MARPAUNG Als BONAR Anak dari MANONGGANG MARPAUNG (penuntutan terpisah) yang meminta 1 (satu) paket kecil shabu lalu saksi BONARIO SABASTIAN MARPAUNG Als BONAR menyampaikan “iya sebentar karena saya baru bangun tidur” tidak lama kemudian saksi BONARIO SABASTIAN MARPAUNG menuju tempat meubel milik terdakwa untuk mengantar shabu kepada terdakwa dan setelah sampai ditempat meubel terdakwa, saksi BONARIO SABASTIAN MARPAUNG Als BONAR langsung menemui terdakwa dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket/bungkus klip kecil shabu kepada terdakwa secara gratis namun biasanya 1 (satu) paket/bungkus klip tersebut biasa dijual saksi BONARIO MARPAUNG Als BONAR dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menerima 1 (satu) paket/bungkus klip kecil shabu tersebut, yang mana terdakwa dalam menerima shabu-shabu dari saksi BONARIO SABASTIAN MARPAUNG Als BONAR tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
Subsidair :
------- Bahwa terdakwa IWAN SUBAGIO Als IWAN Bin MARJAN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 sekira jam 18.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2018, bertempat di tempat meubel milik terdakwa yang terletak di Rt.005 Desa Sekurau Jaya Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Telah secara tanpa hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat terdakwa sedang beristirahat sambil merokok bersama saksi SLAMET WIDODO Bin JOKO SUTOPO, tiba-tiba datang saksi AULIA ACHMAD Bin ACHMAD, saksi M. YUSUP bin YUSRIN, saksi RUDI KRISNANTO Bin H. SUWITO beserta anggota Polsek Long Ikis lainnya menuju ke arah terdakwa namun saat anggota Polsek Long Ikis mendekat tiba-tiba terdakwa langsung berjalan ke arah belakang menuju kamar mandi dan terdakwa terlihat membuang bungkus rokok ke arah belakang kamar mandi selanjutnya terdakwa disuruh diam ditempat kemudian anggota Polsek Long Ikis mengamankan terdakwa dengan cara diborgol selanjutnya anggota Polsek Long Ikis yang merasa curiga dengan gelagat terdakwa yang sebelumnya ada membuang bungkus rokok kemudian anggota Polsek Long Ikis meminta kepada terdakwa untuk mengambil, membuka dan mengeluarkan isi bungkus rokok Sampoerna mild tersebut selanjutnya terdakwa mengambil bungkus rokok sampoerna mild tersebut lalu membuka bungkusnya serta mengeluarkan isi bungkus rokok Sampoerna mild tersebut dengan disaksikan oleh saksi SLAMET WIDODO Bin JOKO SUTOPO dan dari dalam bungkus rokok merk Sampoerna diketahui berisi 1 (satu) paket/bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih bening, selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa “ini apa?” lalu oleh terdakwa dijawab “shabu” yang diakui sebagai milik terdakwa dan ditanyakan lagi oleh anggota polsek Long Ikis “tunjukkan barang (shabu) yang kamu simpan lainnya?” kemudian dijawab oleh terdakwa “tidak ada” selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam meubel tempat kerja terdakwa namun tidak ditemukan lagi shabu-shabu lainnya kemudian anggota polsek Long Ikis meminta kepada terdakwa untuk jujur dan kemudian terdakwa memberitahukan bahwa ada menyimpan tutup bong (alat hisap shabu) yang disimpan di rak sabun selanjutnya dilakukan pemeriksaan didalam rak sabun tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah tutup botol warna putih terdapat lubang beserta 4 (empat) buah potongan sedotan plastik selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Long Ikis untuk diproses lebih lanjut;
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
