Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H SUDIANSYAH Als SUDI Bin AMALLUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-771F/O.4.13.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIANSYAH Als SUDI Bin AMALLUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa SUDIANSYAH Als SUDI Bin AMALLUDIN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 19.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah Sdr. ROKHIM (DPO) di Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP  Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 19.15 WITA Terdakwa SUDIANSYAH als SUDI bin AMALLUDIN menghubungi Sdr. ROKHIM (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp500.000- (lima ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa berangkat menuju ke rumah Sdr. ROKHIM (DPO) di Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna merah dengan Nopol KT 4426 YM milik adik Terdakwa, sesampainya di rumah Sdr. ROKHIM (DPO) sekira pukul 19.50 WITA Terdakwa masuk ke dalam ruang tamu rumah Sdr. ROKHIM (DPO) dan Sdr. ROKHIM (DPO) kemudian mengambil dan menyerahkan 1 (satu) buah tissue yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic klip yang berisi shabu-shabu lalu Terdakwa menerimnya dan membawa shabu tersebut dengan digenggam menggunakan tangan kiri, selanjutnya tidak lama kemudian datang tetangga Sdr. ROKHIM (DPO) untuk bertamu sehingga Terdakwa mengobrol disana hingga sekira pukul 20.10 WITA Terdakwa kemudian pulang dengan mengendarai motor yang Terdakwa bawa dengan posisi shabu masih Terdakwa genggam. Selanjutnya pada saat Terdakwa sedang dalam perjalanan pulang ke rumah Terdakwa di RT. 03 Kelurahan Long Kali Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur Terdakwa diminta berhenti oleh anggota kepolisian sehingga Terdakwa merasa takut karena menggenggam shabu sehingga Terdakwa tetap memacu motor Terdakwa kemudian anggota kepolisian tetap mengejar Terdakwa lalu Saksi MUHAMMAD AZYUMARDI AZRA Bin SUSMIARSO melihat Terdakwa menjatuhkan sesuatu dengan cara Terdakwa membuka genggaman tangan kiri Terdakwa untuk menjatuhkan shabu-shabu yang Terdakwa genggam, setelah shabu tersebut terjatuh Terdakwa kemudian berhenti sekira 50 (lima puluh) meter di depan. Selanjutnya Terdakwa dihampiri anggota kepolisian dan dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan sepeda motor Terdakwa dan tidak ditemui narkotika jenis shabu namun Terdakwa mengakui membuang shabu tersebut sehingga Terdakwa bersama dengan anggota kepolisian melakukan penyisiran di sepanjang jalan yang Terdakwa lewati di Jl. Negara KM.60 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur dengan disaksikan oleh Saksi BATU dan ditemukan 1 (satu) buah bungkusan tissue yang berisi 1 (satu) paket plastic klip berisi shabu yang diakui milik Terdakwa, atas kejadian tersebut, Terdakwa bersama dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Long Kali untuk diproses Hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 02273/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 08354/NNF /2024 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 43/10966.00/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPKA MEDY ANTON TANDI BURA serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,61 (nol koma enam satu) gram, dan berat bersih 0,35  (nol koma tiga lima) gram kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus dengan berat kotor 0,61 (nol koma enam satu) gram, dan berat bersih 0,35  (nol koma tiga lima) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya..

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa SUDIANSYAH Als SUDI Bin AMALLUDIN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 20.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Negara KM.60 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 20.10 WITA Terdakwa SUDIANSYAH als SUDI bin AMALLUDIN sedang dalam perjalanan pulang ke rumah Terdakwa di RT. 03 Kelurahan Long Kali Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur Terdakwa diminta berhenti oleh anggota kepolisian sehingga Terdakwa merasa takut karena Terdakwa menggenggam shabu sehingga Terdakwa tetap memacu motor Terdakwa kemudian anggota kepolisian tetap mengejar Terdakwa lalu Saksi MUHAMMAD AZYUMARDI AZRA Bin SUSMIARSO melihat Terdakwa menjatuhkan sesuatu dengan cara Terdakwa membuka genggaman tangan kiri Terdakwa untuk menjatuhkan shabu-shabu yang Terdakwa genggam, setelah shabu tersebut terjatuh Terdakwa kemudian berhenti sekira 50 (lima puluh) meter di depan. Selanjutnya Terdakwa dihampiri anggota kepolisian dan dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan sepeda motor yang Terdakwa dan tidak ditemui shabu namun Terdakwa mengakui telah membuang shabu tersebut sehingga Terdakwa bersama dengan anggota kepolisian melakukan penyisiran di sepanjang jalan yang Terdakwa lewati di Jl. Negara KM.60 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur dengan disaksikan oleh Saksi BATU dan ditemukan 1 (satu) buah bungkusan tissue yang berisi 1 (satu) paket plastic klip berisi shabu yang diakui milik Terdakwa, atas kejadian tersebut, Terdakwa bersama dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Long Kali untuk diproses Hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 02273/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 08354/NNF /2024 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 43/10966.00/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPKA MEDY ANTON TANDI BURA serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,61 (nol koma enam satu) gram, dan berat bersih 0,35  (nol koma tiga lima) gram kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus dengan berat kotor 0,61 (nol koma enam satu) gram, dan berat bersih 0,35  (nol koma tiga lima) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya..
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa tidak bekerja dibidang industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya