Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2025/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. HASYIM Bin ABDUL MADZID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-609/O.4.13.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASYIM Bin ABDUL MADZID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            KESATU:

Bahwa Terdakwa HASYIM Bin ABDUL MADZID pada hari Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 21:00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024, atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Negara KM 84 Desa Atang Pait Kel/Kec.Long Ikis Kab.Paser Katim, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Meninggal perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 21:00 wita di Jl. Negara KM 84 Desa Atang Pait Kel/Kec.Long Ikis Kab.Paser Katim, saat terdakwa sedang mengemudikan kendaraan Mobil MITSUBISHI COLT DXL 300 dengan Nopol DA-1265-TFB warna putih milik terdakwa dari arah Penajam menuju kearah Tanah Grogot, terdakwa melihat dari arah depan ada Sepeda Motor Honda GL Pro dengan Nopol KT-2869-EI yang dikendarai oleh Korban Sdr.IBNU ICHLAASUL AMIN sedang berjalan dan menyalip kendaraan Sepeda Motor lainnya, kemudian Sepeda Motor yang dikendarai oleh Sdr.IBNU ICHLAASUL AMIN tersebut mengarah kerarah jalur yang dikendarai oleh mobil terdakwa yang mana pada saat itu jalur laulintas jalan aspalt dengan marka jalan garis kuning tidak putus-putus, dan karena terdakwa merasa sedang berjalan di jalurnya terdakwa, terdakwa tetap berjalan dan tidak membanting stir mobil yang dikendarai oleh terdakwa dan terdakwa pada saat itu juga tidak menginjak rem mobil sehingga kendaraan yang dikendarai oleh Sdr.IBNU ICHLAASUL AMIN tersebut menabrak bagian kepala mobil sebelah kiri yang dikendarai oleh terdakwa dan terjadilah kecelakakan lalu lintas.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan  kematian Tanggal 28 Desember 2024 Yang di terbitkan oleh Puskesmas Long Ikis Yang di tanda tangani oleh Sdr.  Dr.SUHARTONO selaku dokter Puskesmas Long Ikis, yang menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 pukul 22.10 wita di ruang IGD UPTD Puskesmas Long Ikis sesuai dengan sumpah jabatan petugas Kesehatan, dengan ini menyatakan pasien atas nama IBNU ICHLASSUL AMIN, Tempat tanggal lahir Tanah Grogot 22-10-2001, jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat Kerta Bhakti RT.002 Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, NIK.6401062210010002  telah meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Long Ikis Pemerintah Kabupaten Paser Nomor : 004/VER/PKM-LI/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 a.n IBNU ICHLASSUL AMIN, Tempat tanggal lahir Tanah Grogot 22-10-2001, jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Kewarganegaraan/Suku Indonesia/Jawa, Alamat Kerta Bhakti RT.002 Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, yang di tanda tangani oleh Sdr.  Dr.SUHARTONO selaku dokter Puskesmas Long Ikis, dengan ini menyatakan hasil pemeriksaan pasien pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 pukul 22.10 wita dengan kesimpulan Luka yang dialami korban disebabkan karena benda tumpul keras, dan luka tersebut mengakibatkan korban Meninggal Dunia.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

DAN

           

            KEDUA:

Bahwa Terdakwa HASYIM Bin ABDUL MADZID pada hari Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 21:00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024, atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Negara KM 84 Desa Atang Pait Kel/Kec.Long Ikis Kab.Paser Katim, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan Sengaja Tidak Menghentikan Kendaraannya, Tidak Memberikan Pertolongan, Atau Tidak Melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Terdekat perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 21:00 wita di Jl. Negara KM 84 Desa Atang Pait Kel/Kec.Long Ikis Kab.Paser Katim, saat terdakwa sedang mengemudikan kendaraan Mobil MITSUBISHI COLT DXL 300 dengan Nopol DA-1265-TFB warna putih milik terdakwa dari arah Penajam menuju kearah Tanah Grogot, terdakwa melihat dari arah depan ada Sepeda Motor Honda GL Pro dengan Nopol KT-2869-EI yang dikendarai oleh Korban Sdr.IBNU ICHLAASUL AMIN sedang berjalan dan menyalip kendaraan Sepeda Motor lainnya, kemudian Sepeda Motor yang dikendarai oleh Sdr.IBNU ICHLAASUL AMIN tersebut mengarah kerarah jalur yang dikendarai oleh mobil terdakwa yang mana pada saat itu jalur laulintas jalan aspalt dengan marka jalan garis kuning tidak putus-putus, dan karena terdakwa merasa sedang berjalan di jalurnya terdakwa, terdakwa tetap berjalan dan tidak membanting stir mobil yang dikendarai oleh terdakwa dan terdakwa pada saat itu juga tidak menginjak rem mobil sehingga kendaraan yang dikendarai oleh Sdr.IBNU ICHLAASUL AMIN tersebut menabrak bagian kepala mobil sebelah kiri yang dikendarai oleh terdakwa dan terjadilah kecelakakan lalu lintas. Kemudian setelah terjadinya kecelakaan laulintas tersebut terdakwa sempat turun dari mobil dan terdakwa melihat korban Sdr.IBNU ICHLAASUL AMIN sedang terbaring dipinggir jalur jalan sebelah kiri, dan terdakwa tidak mencoba melakukan pertolongan terhadap korban Sdr.IBNU ICHLAASUL AMIN, kemudian pada saat itu ada beberapa orang mengangkat korban Sdr.IBNU ICHLAASUL AMIN untuk dilakukan pertolongan, namun terdakwa kembali ke mobil dan tetap melanjutkan perjalannya kearah Tanah Grogot.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan  kematian Tanggal 28 Desember 2024 Yang di terbitkan oleh Puskesmas Long Ikis Yang di tanda tangani oleh Sdr.  Dr.SUHARTONO selaku dokter Puskesmas Long Ikis, yang menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 pukul 22.10 wita di ruang IGD UPTD Puskesmas Long Ikis sesuai dengan sumpah jabatan petugas Kesehatan, dengan ini menyatakan pasien atas nama IBNU ICHLASSUL AMIN, Tempat tanggal lahir Tanah Grogot 22-10-2001, jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat Kerta Bhakti RT.002 Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, NIK.6401062210010002  telah meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Long Ikis Pemerintah Kabupaten Paser Nomor : 004/VER/PKM-LI/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 a.n IBNU ICHLASSUL AMIN, Tempat tanggal lahir Tanah Grogot 22-10-2001, jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Kewarganegaraan/Suku Indonesia/Jawa, Alamat Kerta Bhakti RT.002 Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, yang di tanda tangani oleh Sdr.  Dr.SUHARTONO selaku dokter Puskesmas Long Ikis, dengan ini menyatakan hasil pemeriksaan pasien pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 pukul 22.10 wita dengan kesimpulan Luka yang dialami korban disebabkan karena benda tumpul keras, dan luka tersebut mengakibatkan korban Meninggal Dunia.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya