Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Tgt 1.Syamsudin Maulana
2.RAHMI FARIDA
3.SYAHYUNI
PT KIDECO JAYA AGUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syamsudin Maulana
2RAHMI FARIDA
3SYAHYUNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Hendro Puspito,S.H.Syamsudin Maulana
2Tri Hendro Puspito,S.H.RAHMI FARIDA
3Tri Hendro Puspito,S.H.SYAHYUNI
Tergugat
NoNama
1PT KIDECO JAYA AGUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT SIMS JAYA KALTIM
2PT IWACO JAYA ABADI
3PT KEMBAR ABADI UTAMA
4PT ABADI BUKIT MANDIRI
5PT KERAKAS JAYA MANDIRI
6PT SEDERHANA MANDIRI
7PT UNITED TRAKTOR
8PT TRAKINDO
9PT HEXINDO
10PT DUA ARAH PERKASA
11DAPOER AGIZ
12Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral
13Kementrian Kehutanan
14Kementrian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendali Lingkungan Hidup
15Kantor Kecamatan Batu Sopang
16Kantor Kecamatan Muara Samu
17Kantor Desa Legai
18Kantor Desa Songka
19Kantor Desa Batu Kajang
20Kantor Desa Sungai Terik
21Kantor Desa Samurangau
22Kantor Desa Rantau Bintungun
23Kantor Desa Biu
24Kantor Desa Suweto
25Taswin
26Arbani
27JAENAL ABIDIN
28Sarifudin
29Wendi
30Mahai
31Firhansyah
32Senendan
33Aji Ridwan
34Undal
35Masrun
36Aini
37ASehan
38Bahirun
39LAGURICI
40Rafi'i
41Durahman
42Arfani
43Syahbudin
44Arbainah
45Ibramsyah
46Serinut
47A.Syalah
48Noor Arifinsyah
49Badrin
50Lukman
51Yanti
52Bahruni
53Asnawi
54Ruspandi
55Suriansyah
56Kamar
57Nendes
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Berharga menurut hukum semua alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT;
3. Menyatakan sah dan berharga menurut Hukum Surat Keterangan yang dibuat Kepala Kampung Batu Sopang Bernama Buyung pada Tanggal 20 September 1957 dan diketahui Asisten Wedana Paset Hulu yang bernama Abdul Wahid pada Tanggal 1 Oktober 1957; 
4. Menyatakan sah dan berharga menurut Hukum Penetapan Ahli Waris Nomor: 158/Pdt.P/2012/PA.Tgt di Pengadilan Agama Tanah Grogot;
5. Menyatakan sah dan berharga menurut Hukum Penetapan Ahli Waris Nomor: 141/Pdt.P/2025/PA.Tgt tanggal 14 Juli 2025 di Pengadilan Agama Tanah Grogot;
6. Menyatakan sah dan berharga menurut Hukum Penetapan Ahli Waris Nomor: 142/Pdt.P/2025/PA.Tgt tanggal 14 Juli 2025 di Pengadilan Agama Tanah Grogot;
7. Menyatakan SAH menurut Hukum PARA PENGGUGAT adalah Ahli Waris SABRUN Bin BEDUL;
8. Menyatakan SAH menurut Hukum SABRUN Bin BEDUL adalah pemilik lahan Tanah seluas: 598 Hektar yang terletak dahulu di area Sungai Paku, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten PASER, Provinsi Kalimantan Timur, yang sesuai dengan titik Dasar Teknik dalam Peta Bidang Tanah/Lahan sebagai berikut: ALS.01.50’06.0’, BT.115’51.4’, BLS.01.50’29.7’, BT.115.52’54.1’, CIS.01.50’,41.5’, BT.115.53’05.7’, DLS.01.50’.58.7’, BT.115.52’59.6’, ELS.01.51’14.3’, BT.113’42.4’, FLS.01.51’25.1’, BT.115.52’16.2’, GLS.01.51’27.3’, BT.115.51’465’, HLS.01.51’20.0’, BT.115.51’38.31’, LS.01.51’24.4’, BT.115.51’23.1’, JLS.05.51’18.5’, BT.115.51’12’, KLS.01.51’07.3’,  BT.115.51’11.8’, LLS.01.50’51.7’, BT.115.51’14.5’, MLS.01,50’,35.6’, BT.115.51’24.7’, 
Berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat Kepala Kampung Batu Sopang Bernama Buyung pada Tanggal 20 September 1957 dan diketahui Asisten Wedana Pasir Hulu yang bernama Abdul Wahid pada Tanggal 1 Oktober 1957 yang saat ini terletak Sungai Paku, Desa Batu Kajang dan Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten PASER, Provinsi Kalimantan Timur di dalam Blok/Konsensi Pertambangan TERGUGAT yang terletak di Blok Roto Samurangau yang meliputi wilayah Turut Tergugat XV, Turut Tergugat XVI, Turut Tergugat XVII, Turut Tergugat XVIII, Turut Tergugat XIX, Turut Tergugat XX, Turut Tergugat XXI, Turut Tergugat XXII, Turut Tergugat XXIII dan Turut Tergugat XXIV;
9. Menyatakan sebagai Hukum TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata;
10. MENGHUKUM TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana  PARA PENGGUGAT uraikan dalam gugatan diatas, terbukti telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum dan melanggar Pasal 1365 KUHPerdata; 
11. MENGHUKUM TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil PARA PENGGUGAT sebesar Rp.209.850.000.000,-(dua ratus sembilan milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan Tunai dan Serta merta sebagaimana perincian sebagai berikut:
11.1. Bahwa dengan adanya permasalahan ini PARA PENGGUGAT kehilangan lahan seluas 598 Hektar, bila di kompensasi kerugian LAHAB  perhektar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) berarti nilai konpensasi kerugian lahan PARA PENGGUGAT Rp.250.000.000,- X 598 Hektar = Rp.149.500.000.000,- (seratus empat puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah),
11.2. Bahwa dengan adanya eksplorasi pertambangan TERGUGAT, PARA PENGGUGAT kehilangan semua tanam tumbuh milik SABRUN Bin BEDUL yaitu Rotan, buah buahan (Rambutan, durian, cempedak, Ketungon, Kelangkala, Paken, layung, boring, semayap, tindok, onsom buiau, onsom paying, onsom butung), Karet, kopi dan ulin sehingga konpensasi kerugian tanam tumbuh dapat dinilai setiap 1 (satu) Hektarnya mendapatkan konpensasi kerugian tanam tumbuh sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Jadi konpensasi kerugian tanam tumbuh sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)X 598 Hektar = Rp. 59.800.000.000,- (lima puluh Sembilan milyar delapan ratus juta rupiah);
11.3. Bahwa dengan adanya permasalahan ini PARA PENGGUGAT harus mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot dan PARA PENGGUGAT harus membayar biaya perkara serta Pengacara Sebesar Rp.550.000.000,- (Lima ratus lima puluh Juta rupiah) sebagimana penawaran Pengacara;
Total kerugian Materiil Rp.149.500.000.000,-+ Rp.59.800.000.000,-+Rp.550.000.000,- = Rp.209.850.000.000,-(dua ratus sembilan milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
12. MENGHUKUM TERGUGAT, untuk membayar kerugian Immateriil PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah) Tunai dan Serta merta;
13. MENGHUKUM TERGUGAT, membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,-(Satu juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan Perkara ini sejak diputuskan sampai akhirnya dilaksanakan;
14. MENGHUKUM TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk menjalankan isi putusan perkara a quo serta menghormati proses pemeriksaan perkara a quo; 
15. Menyatakan Bahwa Putusan ini dapat dijalankan dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK);
16. MENGHUKUN TERGUGAT membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak