| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD REZA MAULANA Als EJA Bin MURSANTO bersama-sama dengan Saksi M DODY AL FAYED Als FAYED Bin ABDUL RAHMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl. Manunggal RT 006 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,“Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (Lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar 09.00 WITA Saksi FAYED menghubungi Terdakwa dan berkata “JA KE RUMAH SEBENTAR” dan Terdakwa menjawab “IYA SEBENTAR AKU MANDI DAN MAKAN DULU” dan Saksi FAYED menjawab “OKE” kemudian sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa datang ke rumah Saksi FAYED dan Saksi FAYED menyuruh Terdakwa membersihkan pipet kaca dan setelah itu Terdakwa membersihkan pipet kaca tersebut, kemudian Saksi FAYED langsung mengambil shabu milik Saksi FAYED yang tersisah 4 (empat) paket shabu dengan rincian 1 (satu) paket shabu yang beratnya kurang lebih 8 (delapan) gram, 2 (dua) paket shabu yang beratnya masing masing kurang lebih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) shabu yang beratnya kurang lebih ½ (setengah) gram dan Saksi FAYED memasukan 1 (satu) shabu yang beratnya kurang lebih ½ (setengah) gram shabu milik Saksi FAYED ke dalam pipet kaca untuk Saksi FAYED gunakan bersama dengan Terdakwa dengan berkali kali hisapan dan tidak lama kemudian sekitar pukul 14.00 WITA Sdr. IMAN(DPO) menghubungi Saksi FAYED dan berkata “YED AKU MAU BELI YANG DUA RATUS” dan Saksi FAYED menjawab “IYA KE RUMAH AJA NANTI EJA YANG KASIH” kemudian Saksi FAYED memberikan 1 (satu) paket shabu yang beratnya 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sambil berkata “INI NANTI KALO ADA IMAN DATANG KASIHKAN KE IMAN” dan Terdakwa menjawab “IYA” kemudian sekitar pukul 16.00 WITA, Sdr. IMAN datang ke rumah Saksi FAYED lalu Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket shabu yang beratnya 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IMAN dan tidak lama kemudian sekitar pukul 16.10 WITA Sdr. IMAN menghubungi Saksi FAYED kembali dan berkata “YED ADA LAGI KAH YANG DUA RATUS INI FAJAR YANG KU SURUH KE SANA” dan Saksi FAYED menjawab “ADA MAN KE RUMAH AJA” dan tidak lama kemudian datang Sdr. FAJAR(DPO) ke rumah Saksi FAYED, lalu Saksi FAYED langsung memberikan 1 (satu) paket shabu yang beratnya 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. FAJAR yang di pesan oleh Sdr. IMAN tadi kemudian 1 (satu) paket shabu yang beratnya kurang lebih 8 (delapan) gram Saksi FAYED simpan kembali ke dalam tas kecil warna hitam milik Saksi FAYED dan Saksi FAYED simpan di dalam lemari baju di dalam kamar rumah Saksi FAYED .
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 16.30 WITA saat Saksi FAYED sedang berada di dalam rumah Saksi FAYED bersama dengan Terdakwa di Jalan Manunggal RT. 006 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, datang beberapa orang petugas kepolisian untuk mengamankan Saksi FAYED dan Terdakwa kamudian petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ibu RT setempat yang bernama Saksi RAUDAH Binti HAMID dan dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) Paket Shabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna merah muda, 2 (dua) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital Merk “CONSTANT” warna hitam serta uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) di dalam 1 (satu) buah tas kecil Merk. “VOLCOM” warna hitam di dalam lemari baju di dalam kamar dan di temukan juga 1 (satu) buah handphone Merk. “SAMSUNG A55” warna biru, 1 (satu) buah handphone Merk. “VIVO Y12” warna hitam di atas Kasur milik Saksi FAYED dan di temukan juga 1 (satu) buah handphone Merk. “POCO M3 5G” warna kuning yang di pegang oleh Terdakwa milik Terdakwa selanjutnya petugas kepolisian membawa Saksi FAYED dan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut ke kantor Polres Paser untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti dalam perkara ini telah dilakukan penimbangan berdasarkan pada Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 173/10966.00/2024 tanggal 05 September 2024 pada Pegadaian Cabang Tanah Grogot, yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot, dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket pelastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 8,57 gram dan berat bersih 8,11 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa barang bukti dalam perkara ini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 07634/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengn nomor : 22960/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta Terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD REZA MAULANA Als EJA Bin MURSANTO bersama-sama dengan Saksi M DODY AL FAYED Als FAYED Bin ABDUL RAHMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl. Manunggal RT 006 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 16.30 WITA saat Saksi FAYED sedang berada di dalam rumah Saksi FAYED bersama dengan Terdakwa di Jalan Manunggal RT. 006 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, datang beberapa orang petugas kepolisian untuk mengamankan Saksi FAYED dan Terdakwa kamudian petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ibu RT setempat yang bernama Saksi RAUDAH Binti HAMID dan dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) Paket Shabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna merah muda, 2 (dua) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital Merk “CONSTANT” warna hitam serta uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) di dalam 1 (satu) buah tas kecil Merk. “VOLCOM” warna hitam di dalam lemari baju di dalam kamar dan di temukan juga 1 (satu) buah handphone Merk. “SAMSUNG A55” warna biru, 1 (satu) buah handphone Merk. “VIVO Y12” warna hitam di atas Kasur milik Saksi FAYED dan di temukan juga 1 (satu) buah handphone Merk. “POCO M3 5G” warna kuning yang di pegang oleh Terdakwa milik Terdakwa selanjutnya petugas kepolisian membawa Saksi FAYED dan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut ke kantor Polres Paser untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti dalam perkara ini telah dilakukan penimbangan berdasarkan pada Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 173/10966.00/2024 tanggal 05 September 2024 pada Pegadaian Cabang Tanah Grogot, yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot, dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket pelastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 8,57 gram dan berat bersih 8,11 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa barang bukti dalam perkara ini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 07634/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengn nomor : 22960/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta Terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |