Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2026/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. 1.WAWAN SETIAWAN Bin HALIMIN
2.GATOT SUPRIADI Bin HIANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1166/O.4.13.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN SETIAWAN Bin HALIMIN[Penahanan]
2GATOT SUPRIADI Bin HIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

Bahwa Terdakwa I WAWAN SETIAWAN Bin HALIMIN bersama-sama dengan Terdakwa II GATOT SUPRIYADI Bin HIANSYAH pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Desa Sunge Batu, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  ---------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa II GATOT SUPRIYADI Bin HIANSYAH menghubungi Terdakwa I WAWAN SETIAWAN Bin HALIMIN untuk mengajak panen buah sawit di lokasi PT Palma Plantasindo dan sepakat bertemu di BUMDes pada pukul 08.30 WITA. Sesampainya disana para Terdakwa langsung menuju ke PT Palma Plantasindo Afdeling Delta Blok I, Desa Sunge Batu, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan menggunakan mobil Mitsubishi Triton warna putih milik Saksi Saksi SUMARSONO Bin NGADINO yang dipinjam oleh Terdakwa II GATOT. Setibanya di lokasi sekitar pukul 09.00 WITA, para Terdakwa melakukan panen buah sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek, kemudian hasil panen dikumpulkan di tanah sebanyak 102 (seratus dua) janjang/ tandan sawit dan diangkut ke dalam bak mobil Mitsubishi Triton warna putih menggunakan 1 (satu) buah tojok. Setelah selesai memuat sawit, para Terdakwa langsung pergi menuju tempat loading BUMDes, sebelum sampai menuju tempat loading sekira pukul 15.30 WITA Terdakwa I WAWAN dan Terdakwa II GATOT diberhentikan oleh Saksi FACHRUDIN Bin AHMAD KUSASI (Alm) sebagai Danru patroli dan Saksi ABDUL ROFI`I Bin NASRI sebagai anggota patroli yang sedang melakukan pengamanan di daerah tersebut, kemudian para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dinas Perkebunan tentang Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang Bermitra di Provinsi Kalimantan Timur Periode II (16 s.d. 28 Februari 2026) yang ditandatangani pada tanggal 27 Februari 2026 di Samarinda a.n. Gubernur Kalimantan Timur Analis Kebijakan Ahli Muda Triana Martalin, 102 (seratus dua) janjang/ tandan sawit dengan berat 1.470 kg (Seribu empat ratus tujuh puluh kilogram) adalah seharga Rp3.675.000 (Tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa PT Palma Plantasindo berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 45 nama pemegang hak PT. PALMA PLANTASINDO terletak di Desa Laburan, Muara Pasir dan Perepat, Kecamatan Pasir Belengkong dan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dan Keputusan Bupati Paser Nomor: 525/29/Ek.Adm.SDA/I/2010 tentang Perubahan Keputusan Bupati Pasir Nomor 525/07/Ek-Prod.I/2006 tentang Izin Usaha Perkebunan atas nama PT. Palma Plantasindo yang ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2010 di Tanah Grogot selaku pemilik hak atas tanaman sawit tersebut maupun Saksi ISWAN HADI tidak pernah memberikan ijin kepada para Terdakwa untuk mengambil TBS tersebut dan mengalami kerugian sebanyak Rp3.675.000 (Tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya