| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 361/Pid.B/2017/PN Tgt | TAUFIK,SH. | MIFTAH FARID Bin SUKARDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Nov. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
| Nomor Perkara | 361/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Nov. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2193/Q.4.13/EPP.2/11/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa terdakwa MIFTAH FARID Bin SUKARDI pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2017 sekitar Jam 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di Jl. Negara Km.33 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Xenia warna putih D 1781 VA bersama dengan saksi RAMADHANIANSYAH Bin MUKRI RUSLAN (Alm) yang duduk disamping terdakwa berangkat dari Tanah Grogot dengan tujuan Kerang, kemudian setelah sampai di Petangis dan melewati tanjakan pandangan terdakwa terhalang oleh tanjakan namun oleh karena jalan dirasa sepi sehingga terdakwa tidak ada inisiatif untuk membunyikan klakson ataupun mengurangi kecepatan sehingga setelah melewati tanjakan tersebut tiba-tiba didepan terdakwa dengan jarak sekitar kurang lebih 5 (lima) meter ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa Nopol yang dikendari oleh sdr. RUSLI Als ALI dari arah yang sama sehingga terdakwa tidak bisa menghindar dan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh sdr. RUSLI Als ALI dari arah belakang dan akibat benturan tersebut sdr. RUSLI Als ALI terlempar keatas dan mengenai kaca mobil yang dikendari terdakwa sebelah kiri, kemudian terdakwa langsung mengerem mobilnya sampai berhenti dan langsung menolong sdr. RUSLI Als ALI dengan membawa ke Puskesmas SP 2 Paser Blengkong. Pemeriksaan Badan : Kepala : Bola mata kanan terdakapat luka robek berukuran kurang lebih dua kali nol koma lima kali nol koma lima centimeter dengan cairan bola mata yang keluar koma akibat benturan benda tumpul titik. Dada : Luka lecet daerah ada tanpa tanda tonjolan tulang atau memar titik. Kesimpulan : pasien laki-laki dengan umur lima puluh satu tahun datang setelah kecelakaan kurang lebih satu jam sebelum masuk rumah sakit tidak sadar koma dengan reflek mata satu koma reflek bicara satu koma reflek bergerak satu koma luka robek pada bola mata yang menyebabkan cairan bola mata bocor dan luka robek dibelakang kepala yang menyebabkan cedera kepala berat yang mengakibatkan penurunan kesadaran dan dapat menyebabkan kematian titik. Berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya tanggal 09 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh dr. SAHALA T. SIMAMORA bahwa pada tanggal 09 Oktober 2017 pukul 08.15 Wita di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot, menyatakan bahwa telah meninggal dunia atas nama RUSLI Als ALI jenis kelamin laki-laki berusia 50-60 tahun.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
