Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
361/Pid.B/2017/PN Tgt TAUFIK,SH. MIFTAH FARID Bin SUKARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 361/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2193/Q.4.13/EPP.2/11/2017
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTAH FARID Bin SUKARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa MIFTAH FARID Bin SUKARDI pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2017 sekitar Jam 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di Jl. Negara Km.33 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Xenia warna putih D 1781 VA bersama dengan saksi RAMADHANIANSYAH Bin MUKRI RUSLAN (Alm) yang duduk disamping terdakwa berangkat dari Tanah Grogot dengan tujuan Kerang, kemudian setelah sampai di Petangis dan melewati tanjakan pandangan terdakwa terhalang oleh tanjakan namun oleh karena jalan dirasa sepi sehingga terdakwa tidak ada inisiatif untuk membunyikan klakson ataupun mengurangi kecepatan sehingga setelah melewati tanjakan tersebut tiba-tiba didepan terdakwa dengan jarak sekitar kurang lebih 5 (lima) meter ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa Nopol yang dikendari oleh sdr. RUSLI Als ALI dari arah yang sama sehingga terdakwa tidak bisa menghindar dan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh sdr. RUSLI Als ALI dari arah belakang dan akibat benturan tersebut sdr. RUSLI Als ALI terlempar keatas dan mengenai kaca mobil yang dikendari terdakwa sebelah kiri, kemudian terdakwa langsung mengerem mobilnya sampai berhenti dan langsung menolong sdr. RUSLI Als ALI dengan membawa ke Puskesmas SP 2 Paser Blengkong.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan sdr. RUSLI Als ALI meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 41/VER/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya yang ditanda tangani oleh dr. SAHALA T. SIMAMORA telah melakukan pemeriksaan terhadap RUSLI Als ALI dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Badan :

Kepala :

Bola mata kanan terdakapat luka robek berukuran kurang lebih dua kali nol koma lima kali nol koma lima centimeter dengan cairan bola mata yang keluar koma akibat benturan benda tumpul titik.
Luka robek di kelopak mata berukuran kurang lebih satu kali nol koma lima kali nol koma lima centimeter akibat benturan benda tumpul titik.
Luka robek di belakang kepala berukuran kurang lebih delapan kali dua kali satu centimeter akibat benturan benda tumpul titik.

Dada : Luka lecet daerah ada tanpa tanda tonjolan tulang atau memar titik.

Kesimpulan : pasien laki-laki dengan umur lima puluh satu tahun datang setelah kecelakaan kurang lebih satu jam sebelum masuk rumah sakit tidak sadar koma dengan reflek mata satu koma reflek bicara satu koma reflek bergerak satu koma luka robek pada bola mata yang menyebabkan cairan bola mata bocor dan luka robek dibelakang kepala yang menyebabkan cedera kepala berat yang mengakibatkan penurunan kesadaran dan dapat menyebabkan kematian titik.

Berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya tanggal 09 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh dr. SAHALA T. SIMAMORA bahwa pada tanggal 09 Oktober 2017 pukul 08.15 Wita di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot, menyatakan bahwa telah meninggal dunia atas nama RUSLI Als ALI jenis kelamin laki-laki berusia 50-60 tahun.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya