Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.Sus/2016/PN Tgt WIDHIARSO DWI NUGROHO ,SH RIZEKI HIDAYAT Alias RISKI Alias ENTHE Bin YUNANI. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 300/Pid.Sus/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1678/Q.4.13/EUH.2/08/2016
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZEKI HIDAYAT Alias RISKI Alias ENTHE Bin YUNANI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa RIZEKI HIDAYAT Alias RISKI Alias ENTHE Bin YUNANI pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 sekira jam 15.00 wita dan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 sekira jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2016 atau masih dalam tahun 2016 di rumah saksi ADY SOPYAN Alias ADY Alias ADI BAU Bin BASUKI  yang beralamatkan Jl. Senaken Gg. Alam Permai II Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 sekitar jam 15.00 wita terdakwa ditelepon oleh saksi ADY SOPYAN Alias ADY Alias ADI BAU Bin BASUKI (penuntutan terpisah), kemudian terdakwa langsung langsung menemui saksi ADY SOPYAN Alias ADY Alias ADI BAU Bin BASUKI yang kemudian memberikan kaleng permen mentos yang berisi sabhu-sabhu sebanyak 4 (empat) paket kepada terdakwa, kemudian terdakwa meninggalkan rumah saksi ADY SOPYAN Alias ADY Alias ADI BAU Bin BASUKI menuju rumah terdakwa dan menyimpan sabhu-sabhu tersebut di saku baju balap dalam kamar rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 sekitar pukul 18.00 wita terdakwa ditelpon sdr. AMI (masih dalam pencarian pihak kepolisian), selanjutnya terdakwa menemui sdr. AMI dan diberi kaleng Sprite yang berisi 2 (dua) paket sabhu-sabhu yang terdiri dari 1 (satu) paket kecil dan 1 (satu) paket besar, kemudian terdakwa pulang ke rumah dan setelah mandi terdakwa menuju ke rumah kontrakan saksi ADY SOPYAN Alias ADY Alias ADI BAU Bin BASUKI di Gang Merawen 5 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur, selanjutnya terdakwa menyimpan kaleng Sprite yang berisi 2 (dua) paket sabhu-sabhu tersebut di atas pintu kamar rumah kontrakan saksi ADY SOPYAN Alias ADY Alias ADI BAU Bin BASUKI, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah kontrakan saksi ADY SOPYAN Alias ADY Alias ADI BAU Bin BASUKI, selanjutnya terdakwa di amankan dan diinterogerasi oleh saksi YOHANES YAKOB MUSKITA Anak Dari ANTON MEZAK MUSKITA dan saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO, dari hasil interogerasi tersebut terdakwa dibawa ke rumah terdakwa  di Jalan Sultan Hasanuddin RT. 013 RW. 002 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SADI Bin H. SAIDE. J (Alm) hingga ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabhu-sabhu; 2 (dua) buah bong terbuat dari kaca lengkap dengan pipet kaca; 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih; 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam; 1 (satu) buah tas warna hitam merk LEVI’S; 1 (satu) buah tas warna hitam merk SHOCK WAVE; 3 (tiga) buah korek api gas; 1 (satu) baju balap warna hitam merah merk MOTOR SPORT; 1 (satu) buah timbangan; 1 (satu) buah kotak permen MENTOS warna biru; 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari alumunium; 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna hijau; 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari tempat benang warna merah; 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna kuning; 1 (satu) buah kuas warna biru; 7 (tujuh) bendel plastik klip; 2 (dua) buah pipet kaca; 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sendok makan; 1 (satu) bendel plastik klip bekas; dan 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2016 sekira pukul 20.30 Wita terdakwa dibawa ke rumah kontrakan saksi ADY SOPYAN Alias ADY Alias ADI BAU Bin BASUKI di Gang Merawen 5 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur dan kembali dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SULAIMAN Bin H. SOI hingga ditemukan 2 (dua) bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu-sabhu berbagi macam ukuran dan berat; serta1 (satu) buah kaleng SPRITE;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang nomor :201/10966.00/2016 tanggal 01 Juni 2016 dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot yang ditimbang oleh BUDIYANTO P.82952 diketahui oleh Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE NIK P.81066 dan disaksikan oleh AIPDA JOKO PURNOMO NRP.77100317 dengan hasil 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 6,23 (enam koma dua tiga) gram dan berat bersih total 5,32 (lima koma tiga dua) gram disisihkan sebanyak 2 (dua) paket total berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga) gram berat bersih untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 6495/NNF/2016 tanggal 23 Juni 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, MT; IMAM MUKTI S,Si, Apt,. M.Si; LULUK MULJANI dan diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Ir. R. AGUS BUDIHARTA dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik tersangka an. RIZEKI HIDAYAT Alias RISKI Alias ENTHE Bin YUNANI berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 7866/2016/NNF dan 7867/2016/NNF = adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti nomor 7866/2016/NNF dengan berat bersih 0,044 (nol koma nol empat empat) gram dan 7867/2016/NNF dengan berat bersih 0,044 (nol koma nol empat empat) gram dikembalikan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa RIZEKI HIDAYAT Alias RISKI Alias ENTHE Bin YUNANI pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 sekira jam 18.00 wita dan pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2016 sekira jam 20. 30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2016 atau masih dalam tahun 2016 di rumah terdakwa yang beralamatkan Jalan Sultan Hasanuddin RT. 013 RW. 002 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur dan di rumah kontrakan saksi ADY SOPYAN Alias ADY Alias ADI BAU Bin BASUKI  yang beralamatkan Gang Merawen 5 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal saksi YOHANES YAKOB MUSKITA Anak Dari ANTON MEZAK MUSKITA dan saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor : Sp.Gas/46/V/2016/ Resnarkoba tanggal 19 Mei 2016 melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah dilakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan nomor : Sp.Dah/32/V/2016/Resnarkoba tanggal 19 Mei 2016 yang disaksikan oleh saksi SADI Bin H. SAIDE. J (Alm) ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabhu-sabhu; 2 (dua) buah bong terbuat dari kaca lengkap dengan pipet kaca; 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih; 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam; 1 (satu) buah tas warna hitam merk LEVI’S; 1 (satu) buah tas warna hitam merk SHOCK WAVE; 3 (tiga) buah korek api gas; 1 (satu) baju balap warna hitam merah merk MOTOR SPORT; 1 (satu) buah timbangan; 1 (satu) buah kotak permen MENTOS warna biru; 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari alumunium; 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna hijau; 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari tempat benang warna merah; 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna kuning; 1 (satu) buah kuas warna biru; 7 (tujuh) bendel plastik klip; 2 (dua) buah pipet kaca; 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sendok makan; 1 (satu) bendel plastik klip bekas; dan 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Paser, kemudian setelah terdakwa diinterogerasi lebih lanjut, saksi YOHANES YAKOB MUSKITA Anak Dari ANTON MEZAK MUSKITA dan saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO kembali melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan nomor : Sp.Dah/34/V/2016/Resnarkoba tanggal 20 Mei 2016 di rumah kontrakan saksi ADY SOPYAN Alias ADY Alias ADI BAU Bin BASUKI yang beralamatkan gang Merawen 5 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur hingga ditemukan 2 (dua) bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu-sabhu berbagi macam ukuran dan berat yang disimpan di dalam1 (satu) buah kaleng SPRITE;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang nomor :201/10966.00/2016 tanggal 01 Juni 2016 dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot yang ditimbang oleh BUDIYANTO P.82952 diketahui oleh Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE NIK P.81066 dan disaksikan oleh AIPDA JOKO PURNOMO NRP.77100317 dengan hasil 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 6,23 (enam koma dua tiga) gram dan berat bersih total 5,32 (lima koma tiga dua) gram disisihkan sebanyak 2 (dua) paket total berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga) gram berat bersih untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 6495/NNF/2016 tanggal 23 Juni 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, MT; IMAM MUKTI S,Si, Apt,. M.Si; LULUK MULJANI dan diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Ir. R. AGUS BUDIHARTA dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik tersangka an. RIZEKI HIDAYAT Alias RISKI Alias ENTHE Bin YUNANI berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 7866/2016/NNF dan 7867/2016/NNF = adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti nomor 7866/2016/NNF dengan berat bersih 0,044 (nol koma nol empat empat) gram dan 7867/2016/NNF dengan berat bersih 0,044 (nol koma nol empat empat) gram dikembalikan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya