Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2018/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH HERMANSYAH Als HERMAN Bin LEPPE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2425/Q.4.13/Euh.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANSYAH Als HERMAN Bin LEPPE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa HERMANSYAH Als HERMAN Bin LEPPE bersama anak yang berkonflik dengan hukum MUH REZKI Als RIZKI Bin ARBI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 16.00 wita atau pada waktu lain yang  termasuk dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa HERMANSYAH Als HERMAN Bin LEPPE yang beralamat di  Jln. Pondong Baru RT. 03 Desa Pondong  Kec. Kuaro Kab. Paser, Kalimantan Timur atau di tempat lain yang  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili“ Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa HERMANSYAH Als HERMAN Bin LEPPE menelepon anak yang berkonflik dengan hukum MUH REZKI Als RIZKI Bin ARBI memerintahkan mengantar 1 (satu) paket shabu – shabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada seorang pembeli di depan Masjid Pondong. Kemudian  anak yang berkonflik dengan hukum MUH REZKI Als RIZKI Bin ARBI mengambil 1 (satu) paket shabu - shabu tersebut di rumah terdakwa HERMANSYAH. Setelah menerima 1 (satu) paket shabu – shabu, anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI membawa 1 (satu) paket shabu – shabu ke rumah teman anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI untuk mengambil sebagian shabu – shabu dalam paket tersebut untuk dijual kepada sdr. USMAN seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah),  sisanya anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI simpan di dalam kantong celananya. Kemudian anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI berangkat ke Masjid Pondong untuk mengantarkan 1 (satu) paket shabu – shabu tersebut. Tidak lama kemudian, anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI ditelepon terdakwa HERMANSYAH yang menginformasikan bahwa seseorang yang rencananya membeli 1 (satu) paket sabhu – shabu sudah mengambil sendiri di rumah terdakwa HERMANSYAH sehingga anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI pulang ke rumahnya. Kemudian sekitar pukul 14.00 wita terdakwa HERMANSYAH  menelepon lagi anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI untuk mengantarkan 2 (dua) paket shabu – shabu kepada pembeli di depan Masjid Pondong. Kemudian anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI mengambil 2 (dua) paket shabu – shabu ke rumah terdakwa HERMANSYAH untuk selanjutnya diantarkan ke depan Masjid Pondong. Akan tetapi, pada saat menunggu  seseorang yang akan membeli 2 (dua) paket shabu – shabu tersebut, anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI ditangkap saksi GIRI BROTO RAHARJO dan saksi KASIANTO . Kemudian dilakukan penggeledahan badan anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI, ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi GIRI BROTO RAHARJO dan saksi KASIANTO menanyakan darimana shabu – shabu tersebut diperoleh, dijawab anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI “shabu – shabu tersebut milik terdakwa HERMANSYAH”. Kemudian saksi GIRI BROTO RAHARJO dan saksi KASIANTO  membawa anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI ke rumah terdakwa HERMANSYAH. Sesampainya di rumah terdakwa HERMANSYAH, terdakwa HERMANSYAH sudah melarikan diri ke hutan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan beberapa warga sekitar dan saksi H. RANO KARNO. Kemudian  anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI menunjukkan tempat dimana terdakwa HERMANSYAH menyimpan narkotika jenis shabu – shabu. Kemudian anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI membuka kotak biscuit beng beng namun tidak ada isinya, kemudian membuka kotak VAPOR (rokok elektrik) yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah kaleng permen merk HAPPYDENT warna hijau yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu – shabu. Kemudian saksi GIRI BROTO RAHARJO dan saksi KASIANTO juga menemukan beberapa lembar plastic klip kosong dan 2 (dua) buah sedotan takar di rumah terdakwa HERMANSYAH untuk selanjutnya dibawa ke Polres Paser.  
Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) paket yang diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 10118/ NNF/ 2017 tanggal 16 Nopember 2017 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan IMAM MUKTI, S.Si,M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt. selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa HERMANSYAH Als HERMAN Bin LEPPE berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,042 gram dan di beri nomor bukti 3571/2017/NNF dengan hasil kesimpulan:

adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

   Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 255/10966.00/ 2017 tanggal 31 Oktober 2017 yang di keluarkan oleh kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan di tandatangani oleh sdr. ROZIKIN SE selaku Pimpinan Cabang Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot, dan sdr. HASNIDAR selaku penimbang serta di saksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO. Dengan hasil timbangan barang berupa 7 (tujuh) bungkus paket plastik berisi serbuk putih narkotika jenis shabu – shabu dengan berat bersih 1,34 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa HERMANSYAH Als HERMAN Bin LEPPE bersama anak yang berkonflik dengan hukum MUH REZKI Als RIZKI Bin ARBI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 16.00 wita atau pada waktu lain yang  termasuk dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa HERMANSYAH Als HERMAN Bin LEPPE yang beralamat di  Jln. Pondong Baru RT. 03 Desa Pondong  Kec. Kuaro Kab. Paser, Kalimantan Timur atau di tempat lain yang  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili,“Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “, dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa HERMANSYAH Als HERMAN Bin LEPPE menelepon anak yang berkonflik dengan hukum MUH REZKI Als RIZKI Bin ARBI memerintahkan mengantar 1 (satu) paket shabu – shabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada seorang pembeli di depan Masjid Pondong. Kemudian  anak yang berkonflik dengan hukum MUH REZKI Als RIZKI Bin ARBI mengambil 1 (satu) paket shabu - shabu tersebut di rumah terdakwa HERMANSYAH. Setelah menerima 1 (satu) paket shabu – shabu, anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI membawa 1 (satu) paket shabu – shabu ke rumah teman anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI untuk mengambil sebagian shabu – shabu dalam paket tersebut untuk dijual kepada sdr. USMAN seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah),  sisanya anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI simpan di dalam kantong celananya. Kemudian anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI berangkat ke Masjid Pondong untuk mengantarkan 1 (satu) paket shabu – shabu tersebut. Tidak lama kemudian, anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI ditelepon terdakwa HERMANSYAH yang menginformasikan bahwa seseorang yang rencananya membeli 1 (satu) paket sabhu – shabu sudah mengambil sendiri di rumah terdakwa HERMANSYAH sehingga anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI pulang ke rumahnya. Kemudian sekitar pukul 14.00 wita terdakwa HERMANSYAH  menelepon lagi anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI untuk mengantarkan 2 (dua) paket shabu – shabu kepada pembeli di depan Masjid Pondong. Kemudian anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI mengambil 2 (dua) paket shabu – shabu ke rumah terdakwa HERMANSYAH untuk selanjutnya diantarkan ke depan Masjid Pondong. Akan tetapi, pada saat menunggu  seseorang yang akan membeli 2 (dua) paket shabu – shabu tersebut, anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI ditangkap saksi GIRI BROTO RAHARJO dan saksi KASIANTO . Kemudian dilakukan penggeledahan badan anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI, ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi GIRI BROTO RAHARJO dan saksi KASIANTO menanyakan darimana shabu – shabu tersebut diperoleh, dijawab anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI “shabu – shabu tersebut milik terdakwa HERMANSYAH”. Kemudian saksi GIRI BROTO RAHARJO dan saksi KASIANTO  membawa anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI ke rumah terdakwa HERMANSYAH. Sesampainya di rumah terdakwa HERMANSYAH, terdakwa HERMANSYAH sudah melarikan diri ke hutan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan beberapa warga sekitar dan saksi H. RANO KARNO. Kemudian  anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI menunjukkan tempat dimana terdakwa HERMANSYAH menyimpan narkotika jenis shabu – shabu. Kemudian anak yang berkonflik dengan hukum MUH. REZKI Als RIZKI Bin ARBI membuka kotak biscuit beng beng namun tidak ada isinya, kemudian membuka kotak VAPOR (rokok elektrik) yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah kaleng permen merk HAPPYDENT warna hijau yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu – shabu. Kemudian saksi GIRI BROTO RAHARJO dan saksi KASIANTO juga menemukan beberapa lembar plastic klip kosong dan 2 (dua) buah sedotan takar di rumah terdakwa HERMANSYAH untuk selanjutnya dibawa ke Polres Paser;
  Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu- shabu     sebanyak 7 (tujuh) paket dengan berat bersih 1,34 gram, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 10118/ NNF/ 2017 tanggal 16 Nopember 2017 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan IMAM MUKTI, S.Si,M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt. selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa HERMANSYAH Als HERMAN Bin LEPPE berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,042 gram dan di beri nomor bukti 3571/2017/NNF dengan hasil kesimpulan:

adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 255/10966.00/ 2017 tanggal 31 Oktober 2017 yang di keluarkan oleh kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan di tandatangani oleh sdr. ROZIKIN SE selaku Pimpinan Cabang Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot, dan sdr. HASNIDAR selaku penimbang serta di saksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO. Dengan hasil timbangan barang berupa 7 (tujuh) bungkus paket plastik berisi serbuk putih narkotika jenis shabu – shabu dengan berat bersih 1,34 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya