| Dakwaan |
Dakwaan
---------- Bahwa Terdakwa SURIANTI BELA Binti KAMARUDDIN pada hari Senin, tanggal 10 Februari tahun 2025, sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Pangeran Menteri, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana“secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------
- Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025, sekira pukul 06.45 Wita Terdakwa SURIANTI BELA Binti KAMARUDDIN menghubungi saksi AHNAF melalui pesan WhatsApp dan menyampaikan bahwa Terdakwa akan merental mobil milik saksi AHNAF untuk kemudian direntalkan kembali ke pelanggan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 08.30 Wita saksi AHNAF mengantarkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota, tipe Avanza 1.5 Veloz M/T, nomor rangka MHKM5FA4JGK014671, nomor mesin 2NRF548273, warna putih, nomor polisi KT 1089 EG, a.n. MAHYUDIN ke warung lalapan milik Terdakwa di Jl. Pangeran Menteri, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, untuk disewakan kepada Terdakwa dengan kesepakatan secara lisan antara Terdakwa dan Saksi AHNAF bahwa biaya sewa per hari sebesar Rp350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa tidak memberitahukan berapa lama akan menyewa mobil tersebut.
- Selanjutnya, sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa langsung menghubungi Saksi ITA SITI AKHSYA untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Toyota, tipe Avanza 1.5 Veloz M/T tersebut kepada saksi ITA dengan harga Rp30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) dengan Terdakwa menjanjikan akan melakukan pembayaran dalam waktu 1 (satu) bulan dan selama waktu tersebut mobil tersebut dapat digunakan oleh Saksi ITA. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan mobil tersebut di warung lalapan milik Terdakwa tersebut dan Saksi ITA menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada Terdakwa.
- Kemudian pada tanggal 12 Maret 2026 Terdakwa melakukan pembayaran kepada Saksi AHNAF dari uang yang diperoleh Terdakwa dari Saksi ITA sejumlah Rp10.850.000 (Sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan dengan cara transfer melalui Rekening, dan seterusnya Terdakwa melakukan pembayaran beberapa kali diantaranya:
- Pada tanggal 26 Maret 2025 sebesar Rp2.000.000 (Dua juta rupiah);
- Pada tanggal 15 April 2025 sebesar Rp10.600.000 (Sepuluh juta enam ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 02 Juni 2025 sebesar Rp5.000.000 (Lima juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 April 2025 Terdakwa meminta tambahan uang sebesar Rp15.000.000 (Lima belas juta rupiah), sehingga total uang yang terima dalam hal gadai mobil tersebut yaitu sebesar Rp45.000.000 (Empat puluh lima juta rupiah) dengan kesepakatan mobil tersebut tetap dipakai oleh Saksi ITA, uang tersebut kemudian Terdakwa gunakan untuk membayar biaya rental dan membayar hutang terdakwa.
- Bahwa pada bulan Juni tahun 2026 saksi AHNAF melihat mobil 1 (satu) unit mobil merk Toyota, type Avanza 1.5 Veloz M/T tersebut berada di bengkel mobil Rahim Jaya Motor (RJM) yang beralamat di Gang Garuda, Desa Sangkuriman, RT 05, Kec. Paser Belengkong Kab. Paser, Kalimantan Timur, kemudian saksi AHNAF bertanya kepada saksi ABDUL selaku pemilik bengkel terkait mobil Avanza 1.5 Veloz M/T tersebut. Selanjutnya saksi ABDUL menjelaskan bahwa mobil tersebut adalah milik orang lain yang sedang digadaikan kepada saksi ITA. Setelah mengetahui hal tersebut saksi AHNAF menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kejelasan mobil milik saksi tersebut, dan Terdakwa mengakui bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada Saksi ITA.
- Bahwa saksi AHNAF tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Toyota, type Avanza 1.5 Veloz M/T, nomor rangka MHKM5FA4JGK014671, nomor mesin 2NRF548273, warna putih, nomor polisi KT 1089 EG, a.n. MAHYUDIN tersebut dan mengalami kerugian sebesar Rp175.000.000 (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |