| Dakwaan |
Pertama
----------Bahwa Terdakwa ILHAM SADIT Bin ABDUL MUTHALIB pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di jembatan Desa Legai Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WITA terdakwa mendapatkan pesan melalui Whatsapp dari Sdr Agus (DPO) mengatakan kepada terdakwa jika ingin barang (sabhu) ambil saja, selanjutnya sekitar pukul 09.00 WITA terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju jembatan yang yang berada di Desa Legai Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, setelah terdakwa sampai di jembatan tersebut sekira pukul 11.30 WITA lalu terdakwa mengirim pesan melalui Whatsapp kepada sdr AGUS (DPO) dan mengatakan jika terdakwa sudah sampai kemudian di balas oleh Sdr Agus (DPO) dan mengatakan “tunggu aja disitu sebentar saya sampai”, kemudian sekitar Pukul 12.00 WITA Sdr Agus (DPO) sampai di jembatan desa legai tersebut dan memberikan sebuah bungkus rokok berwarna Hijau kepada terdakwa dan mengatakan jika sudah laku nanti baru uang ya di transfer ke Sdr.AGUS (DPO). Selanjutnya setelah terdakwa menerima bungkus rokok yang di dalam nya berisi bungkus plastik sabhu tersebut, bungkus rokok terdakwa buang ke sungai sedangkan bungkus palstik yang berisikan sabhu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa dengan cara disimpan di kantong saku celana terdakwa. Sesampainya dirumah pukul 14.00 WITA, 1 bungkus platik yang berisikan sabhu tersebut terdakwa bagi ke dalam 10 (sepuluh) plastik klip untuk terdakwa jual kembali dan sisa sabhu tersebut terdakwa sisihkan untuk terdakwa gunakan sendiri. Setelah selesai membagi sabhu tersebut lalu terdakwa simpan di dalam tas berwarna hitam merk JUNGLESURF. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA saat terdakwa sedang duduk didepan rumah terdakwa, lalu datang beberapa petugas kepolisan yang disaksikan oleh saksi ABDULLAH yang merupakan ketua Rt 01 melakukan penggeledahan pada terdakwa dan ditemukan 10 (sepuluh) paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan di kantong depan tas terdakwa merek junglesurf warna hitam, selanjutnya ditemukan juga barang-barang lainnya berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe A16 warna putih dengan Imei 1 : 862304051217936, Imei2: 862304051217928 Nomor HP 081345986346 dan uang tunai sebesar Rp 212.000 (Dua Ratus Dua Belas Ribu Rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang yang ditemukan dibawa ke polsek Muara Samu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:04226/NNF/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatngani atas sumpah jabatan oleh Titin Ernawati,S.Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si dan Filantari Cahyadi, AMd terhadap barang bukti milik terdakwa ILHAM SADIT Bin ABDUL MUTHALIB, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 13357/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 83/10966.00/2024, yang ditandatangani oleh Sandi Setiawan, pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) cabang tanah grogot tanggal 29 Mei 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagaimana lampiran berita acara penimbangan :
|
No
|
NAMA BARANG
|
HASIL TIMBANGAN
|
KETERANGAN
|
|
|
BERAT KOTOR
|
BERAT BERSIH
|
|
1
|
Sepuluh (10) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat serta bungkusnya
Berat palstik = 0,21 gram
|
2,42 gram
1 = 0,23 gram
2 = 0,24 gram
3 = 0,24 gram
4 = 0,24 gram
5 = 0,24 gram
6 = 0,24 gram
7 = 0,24 gram
8 = 0,25 gram
9 = 0,25 gram
10 = 0,25 gram
|
0,32 gram
0,02 gram
0,03 gram
0,03 gram
0,03 gram
0,03 gram
0,03 gram
0,03 gram
0,04 gram
0,04 gram
0,04 gram
|
Disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,02 gram untuk uji sample labfor cabang surabaya
|
- Bahwa terdakwa ILHAM SADIT Bin ABDUL MUTHALIB dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa ILHAM SADIT Bin ABDUL MUTHALIB bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
---------- Perbuatan Terdakwa ILHAM SADIT Bin ABDUL MUTHALIB tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika-------------
ATAU
Kedua
----------Bahwa Terdakwa ILHAM SADIT Bin ABDUL MUTHALIB pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di jembatan Desa Legai Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WITA saat terdakwa sedang duduk didepan rumah terdakwa, lalu datang beberapa petugas kepolisan yang disaksikan oleh saksi ABDULLAH yang merupakan ketua Rt 01 melakukan penggeledahan pada terdakwa dan ditemukan 10 (sepuluh) paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan di kantong depan tas terdakwa merek junglesurf warna hitam, selanjutnya ditemukan juga barang-barang lainnya berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe A16 warna putih dengan Imei 1 : 862304051217936, Imei2: 862304051217928 Nomor HP 081345986346 dan uang tunai sebesar Rp 212.000 (Dua Ratus Dua Belas Ribu Rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang yang ditemukan dibawa ke polsek Muara Samu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:04226/NNF/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatngani atas sumpah jabatan oleh Titin Ernawati,S.Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si dan Filantari Cahyadi, AMd terhadap barang bukti milik terdakwa ILHAM SADIT Bin ABDUL MUTHALIB, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 13357/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 83/10966.00/2024, yang ditandatangani oleh Sandi Setiawan, pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) cabang tanah grogot tanggal 29 Mei 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagaimana lampiran berita acara penimbangan :
|
No
|
NAMA BARANG
|
HASIL TIMBANGAN
|
KETERANGAN
|
|
|
BERAT KOTOR
|
BERAT BERSIH
|
|
1
|
Sepuluh (10) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat serta bungkusnya
Berat palstik = 0,21 gram
|
2,42 gram
1 = 0,23 gram
2 = 0,24 gram
3 = 0,24 gram
4 = 0,24 gram
5 = 0,24 gram
6 = 0,24 gram
7 = 0,24 gram
8 = 0,25 gram
9 = 0,25 gram
10 = 0,25 gram
|
0,32 gram
0,02 gram
0,03 gram
0,03 gram
0,03 gram
0,03 gram
0,03 gram
0,03 gram
0,04 gram
0,04 gram
0,04 gram
|
Disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,02 gram untuk uji sample labfor cabang surabaya
|
- Bahwa terdakwa ILHAM SADIT Bin ABDUL MUTHALIB dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa ILHAM SADIT Bin ABDUL MUTHALIB bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
---------- Perbuatan Terdakwa ILHAM SADIT Bin ABDUL MUTHALIB tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika |