Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus/2023/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H TRIYO SUJARWO Als YOS Als BENG BENG Bin MARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1355/O.4.13.3/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIYO SUJARWO Als YOS Als BENG BENG Bin MARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa terdakwa Triyo Sujarwo alias Yos alias Beng Beng bin Maryono pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Suliliran Baru RT. 009 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bermula sekitar awal bulan Juli, Terdakwa sedang mengobrol dengan sdr. Hendra di sebuah warung lalu sdr. Hendra menanyakan kepada Terdakwa “dimana ada penjual obat Yorindo ya ?” lalu Terdakwa mem-browsing dengan handphone melalui aplikasi Tokopedia di toko HOKI FARMA11 dengan Modus dari toko tersebut adalah penjualan “VITAMIN AYAM JAGO” dan Terdakwa memesan Obat Jenis Yorindo sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa melakukan pembayaran dan menunggu sampai dengan pesanan barang datang pada hari Minggu, tanggal 09 Juli 2023;
  • Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 09 Juli 2023 pukul 10.00 WITA sdr. Hendra datang ke rumah lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol yang berisi 1.000 butir obat Yorindo kepada sdr. Hendra dan sdr. Hendra menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah kepada Terdakwa selanjutnya sdr. Hendra pergi meninggalkan rumah Terdakwa;
  • Kemudian pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.46 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Suliliran Baru RT. 009 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur,  Terdakwa memesan obat Yorindo secara online melalui aplikasi TOKO PEDIA di sebuah toko HOKI FARMA11 dengan modus dari toko tersebut adalah penjualan “VITAMIN AYAM JAGO” selanjutnya Terdakwa menghubungi toko HOKI FARMA11 Tersebut dan Terdakwa memesan Obat Yorindo sebanyak 2000 (dua ribu) butir lalu dengan menggunakan uang penjualan sebelumnya Terdakwa transfer uang pembelian tersebut melalui aplikasi TOKO PEDIA melalui BRILINK sebanyak Rp. 820.000,- , (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan uang sisa penjualan sebanyak Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) Terdakwa  simpan di dalam lemari setelah menyelesaikan pesanan Obat Yorindo tersebut, Terdakwa menunggu paket tersebut datang sambil melakukan aktifitas seperti biasanya;
  • Bahwa, pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa dihubungi Petugas Kurir JNE dan berkata kepada Terdakwa “pak paketnya sudah datang” dan Terdakwa jawab “iya nanti kita ketemu di kantor desa” dan dijawab Kurir JNE tersebut “iya pak nanti saya kesitu” dan Terdakwa jawab “baik pak”, selanjutnya sekitar pukul 12.20 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh petugas Kurir  JNE tersebut dan berkata “saya sudah di depan kantor desa suliliran baru pak” dan Terdakwa jawab “baik pak saya kesitu” lalu Terdakwa mendatangi depan kantor Desa Suliliran Baru dan menemui kurir tersebut untuk mengambil peket pesanan Terdakwa;
  • Bahwa, setelah paket tersebut Terdakwa terima dan Terdakwa akan kembali ke rumah, datang petugas Kepolisian yang mengamankan Terdakwa sambil berkata “kamu bawa apa ?” dan Terdakwa jawab “bawa paketan pak” kemudian petugas kepolisian tersebut kembali bertanya “apa isinya” dan Terdakwa jawab “obat yorindo pak” kemudian petugas kepolisian tersebut menggeledah Terdakwa dan paketan Terdakwa tersebut dibuka dan di dalam paket berupa plastik bening yang bertuliskan JNE EXPRESS berisi 2 (dua) buah kotak berwarna coklat dan masing masing kotak tersebut berisi 1 (satu) buah botol plastik warna putih dan di setiap botol tersebut berisi obat Yorindo sebanyak 1000 (seribu) dengan total obat yorindo  sebanyak 2000 (dua) ribu butir obat Yorindo, selanjutnya petugas kepolisian membawa  Terdakwa ke rumah Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan di dalam rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminaliastik Nomor Lab : 05680/NOF/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh Imam Mukti, S. Si., Apt. M.Si, Titin Ernawati, S. Farm. Apt. Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa Triyo Sujarwo alias Yos alias Beng Beng bin Maryono dengan hasil antara lain sebagai berikut Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa 21916/2023/NOF seperti tersebut di atas dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika, Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. 
  • Bahwa, obat Yorindo yang dibeli Terdakwa dengan tujuan Terdakwa jual, tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa Triyo Sujarwo alias Yos alias Beng Beng bin Maryono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dirubah dengan Pasal 60 angka 10 jo. Pasal 60 angka 4 UU Cipta Kerja.

 

ATAU

 

KEDUA :

 

-------- Triyo Sujarwo alias Yos alias Beng Beng bin Maryono pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Suliliran Baru RT. 009 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula sekitar awal bulan Juli, Terdakwa sedang mengobrol dengan sdr. Hendra di sebuah warung lalu sdr. Hendra menanyakan kepada Terdakwa “dimana ada penjual obat Yorindo ya ?” lalu Terdakwa mem-browsing dengan handphone melalui aplikasi Tokopedia di toko HOKI FARMA11 dengan Modus dari toko tersebut adalah penjualan “VITAMIN AYAM JAGO” dan Terdakwa memesan Obat Jenis Yorindo sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa melakukan pembayaran dan menunggu sampai dengan pesanan barang datang pada hari Minggu, tanggal 09 Juli 2023;
  • Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 09 Juli 2023 pukul 10.00 WITA sdr. Hendra datang ke rumah lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol yang berisi 1.000 butir obat Yorindo kepada sdr. Hendra dan sdr. Hendra menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah kepada Terdakwa selanjutnya sdr. Hendra pergi meninggalkan rumah Terdakwa;
  • Kemudian pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.46 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Suliliran Baru RT. 009 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur,  Terdakwa memesan obat Yorindo secara online melalui aplikasi TOKO PEDIA di sebuah toko HOKI FARMA11 dengan modus dari toko tersebut adalah penjualan “VITAMIN AYAM JAGO” selanjutnya Terdakwa menghubungi toko HOKI FARMA11 Tersebut dan Terdakwa memesan Obat Yorindo sebanyak 2000 (dua ribu) butir lalu dengan menggunakan uang penjualan sebelumnya Terdakwa transfer uang pembelian tersebut melalui aplikasi TOKO PEDIA melalui BRILINK sebanyak Rp. 820.000,- , (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan uang sisa penjualan sebanyak Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) Terdakwa  simpan di dalam lemari setelah menyelesaikan pesanan Obat Yorindo tersebut, Terdakwa menunggu paket tersebut datang sambil melakukan aktifitas seperti biasanya;
  • Bahwa, pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa dihubungi Petugas Kurir JNE dan berkata kepada Terdakwa “pak paketnya sudah datang” dan Terdakwa jawab “iya nanti kita ketemu di kantor desa” dan dijawab Kurir JNE tersebut “iya pak nanti saya kesitu” dan Terdakwa jawab “baik pak”, selanjutnya sekitar pukul 12.20 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh petugas Kurir  JNE tersebut dan berkata “saya sudah di depan kantor desa suliliran baru pak” dan Terdakwa jawab “baik pak saya kesitu” lalu Terdakwa mendatangi depan kantor Desa Suliliran Baru dan menemui kurir tersebut untuk mengambil peket pesanan Terdakwa;
  • Bahwa, setelah paket tersebut Terdakwa terima dan Terdakwa akan kembali ke rumah, datang petugas Kepolisian yang mengamankan Terdakwa sambil berkata “kamu bawa apa ?” dan Terdakwa jawab “bawa paketan pak” kemudian petugas kepolisian tersebut kembali bertanya “apa isinya” dan Terdakwa jawab “obat yorindo pak” kemudian petugas kepolisian tersebut menggeledah Terdakwa dan paketan Terdakwa tersebut dibuka dan di dalam paket berupa plastik bening yang bertuliskan JNE EXPRESS berisi 2 (dua) buah kotak berwarna coklat dan masing masing kotak tersebut berisi 1 (satu) buah botol plastik warna putih dan di setiap botol tersebut berisi obat Yorindo sebanyak 1000 (seribu) dengan total obat yorindo  sebanyak 2000 (dua) ribu butir obat Yorindo, selanjutnya petugas kepolisian membawa  Terdakwa ke rumah Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan di dalam rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminaliastik Nomor Lab : 05680/NOF/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh Imam Mukti, S. Si., Apt. M.Si, Titin Ernawati, S. Farm. Apt. Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa Triyo Sujarwo alias Yos alias Beng Beng bin Maryono dengan hasil antara lain sebagai berikut Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa 21916/2023/NOF seperti tersebut di atas dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika, Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. 
  • Bahwa, obat Yorindo yang dibeli Terdakwa dengan tujuan Terdakwa jual, padahal Terdakwa tidak memiliki keahlian dan pengetahuan terkait obat yang Terdakwa edarkan memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang dipesyaratkan.

----- Perbuatan terdakwa Triyo Sujarwo alias Yos alias Beng Beng bin Maryono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

 

ATAU

 

KETIGA

--------Bahwa terdakwa Triyo Sujarwo alias Yos alias Beng Beng bin Maryono pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.46 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Suliliran Baru RT. 009 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mencoba melakukan kejahatan. dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.46 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Suliliran Baru RT. 009 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur,  Terdakwa memesan obat Yorindo secara online melalui aplikasi TOKO PEDIA di sebuah toko HOKI FARMA11 dengan modus dari toko tersebut adalah penjualan “VITAMIN AYAM JAGO” selanjutnya Terdakwa menghubungi toko HOKI FARMA11 Tersebut dan Terdakwa memesan Obat Yorindo sebanyak 2000 (dua ribu) butir lalu Terdakwa transfer uang pembelian tersebut melalui aplikasi TOKO PEDIA melalui BRILINK sebanyak Rp. 820.000,- , (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) setelah menyelesaikan pesanan Obat Yorindo tersebut, Terdakwa menunggu paket tersebut datang sambil melakukan aktifitas seperti biasanya;
  • Bahwa, pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa dihubungi Petugas Kurir JNE dan berkata kepada Terdakwa “pak paketnya sudah datang” dan Terdakwa jawab “iya nanti kita ketemu di kantor desa” dan dijawab Kurir JNE tersebut “iya pak nanti saya kesitu” dan Terdakwa jawab “baik pak”, selanjutnya sekitar pukul 12.20 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh petugas Kurir  JNE tersebut dan berkata “saya sudah di depan kantor desa suliliran baru pak” dan Terdakwa jawab “baik pak saya kesitu” lalu Terdakwa mendatangi depan kantor Desa Suliliran Baru dan menemui kurir tersebut untuk mengambil peket pesanan Terdakwa;
  • Bahwa, setelah paket tersebut Terdakwa terima dan Terdakwa akan kembali ke rumah, datang petugas Kepolisian yang mengamankan Terdakwa sambil berkata “kamu bawa apa ?” dan Terdakwa jawab “bawa paketan pak” kemudian petugas kepolisian tersebut kembali bertanya “apa isinya” dan Terdakwa jawab “obat yorindo pak” kemudian petugas kepolisian tersebut menggeledah Terdakwa dan paketan Terdakwa tersebut dibuka dan di dalam paket berupa plastik bening yang bertuliskan JNE EXPRESS berisi 2 (dua) buah kotak berwarna coklat dan masing masing kotak tersebut berisi 1 (satu) buah botol plastik warna putih dan di setiap botol tersebut berisi obat Yorindo sebanyak 1000 (seribu) dengan total obat yorindo  sebanyak 2000 (dua) ribu butir obat Yorindo, selanjutnya petugas kepolisian membawa  Terdakwa ke rumah Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan di dalam rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminaliastik Nomor Lab : 05680/NOF/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh Imam Mukti, S. Si., Apt. M.Si, Titin Ernawati, S. Farm. Apt. Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa Triyo Sujarwo alias Yos alias Beng Beng bin Maryono dengan hasil antara lain sebagai berikut Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa 21916/2023/NOF seperti tersebut di atas dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika, Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. 
  • Bahwa obat Yorindo yang dibeli Terdakwa dengan tujuan Terdakwa jual, tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa Triyo Sujarwo alias Yos alias Beng Beng bin Maryono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dirubah dengan Pasal 60 angka 10 jo. Pasal 60 angka 4 UU Cipta Kerja jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

KEEMPAT :

 

--------Bahwa terdakwa Triyo Sujarwo alias Yos alias Beng Beng bin Maryono pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.46 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Suliliran Baru RT. 009 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mencoba melakukan kejahatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.46 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Suliliran Baru RT. 009 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur,  Terdakwa memesan obat Yorindo secara online melalui aplikasi TOKO PEDIA di sebuah toko HOKI FARMA11 dengan modus dari toko tersebut adalah penjualan “VITAMIN AYAM JAGO” selanjutnya Terdakwa menghubungi toko HOKI FARMA11 Tersebut dan Terdakwa memesan Obat Yorindo sebanyak 2000 (dua ribu) butir lalu dengan menggunakan uang penjualan sebelumnya Terdakwa transfer uang pembelian tersebut melalui aplikasi TOKO PEDIA melalui BRILINK sebanyak Rp. 820.000,- , (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan uang sisa penjualan sebanyak Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) Terdakwa  simpan di dalam lemari setelah menyelesaikan pesanan Obat Yorindo tersebut, Terdakwa menunggu paket tersebut datang sambil melakukan aktifitas seperti biasanya;
  • Bahwa, pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa dihubungi Petugas Kurir JNE dan berkata kepada Terdakwa “pak paketnya sudah datang” dan Terdakwa jawab “iya nanti kita ketemu di kantor desa” dan dijawab Kurir JNE tersebut “iya pak nanti saya kesitu” dan Terdakwa jawab “baik pak”, selanjutnya sekitar pukul 12.20 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh petugas Kurir  JNE tersebut dan berkata “saya sudah di depan kantor desa suliliran baru pak” dan Terdakwa jawab “baik pak saya kesitu” lalu Terdakwa mendatangi depan kantor Desa Suliliran Baru dan menemui kurir tersebut untuk mengambil peket pesanan Terdakwa;
  • Bahwa, setelah paket tersebut Terdakwa terima dan Terdakwa akan kembali ke rumah, datang petugas Kepolisian yang mengamankan Terdakwa sambil berkata “kamu bawa apa ?” dan Terdakwa jawab “bawa paketan pak” kemudian petugas kepolisian tersebut kembali bertanya “apa isinya” dan Terdakwa jawab “obat yorindo pak” kemudian petugas kepolisian tersebut menggeledah Terdakwa dan paketan Terdakwa tersebut dibuka dan di dalam paket berupa plastik bening yang bertuliskan JNE EXPRESS berisi 2 (dua) buah kotak berwarna coklat dan masing masing kotak tersebut berisi 1 (satu) buah botol plastik warna putih dan di setiap botol tersebut berisi obat Yorindo sebanyak 1000 (seribu) dengan total obat yorindo  sebanyak 2000 (dua) ribu butir obat Yorindo, selanjutnya petugas kepolisian membawa  Terdakwa ke rumah Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan di dalam rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminaliastik Nomor Lab : 05680/NOF/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh Imam Mukti, S. Si., Apt. M.Si, Titin Ernawati, S. Farm. Apt. Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa Triyo Sujarwo alias Yos alias Beng Beng bin Maryono dengan hasil antara lain sebagai berikut Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa 21916/2023/NOF seperti tersebut di atas dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika, Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. 
  • Bahwa, obat Yorindo yang dibeli Terdakwa dengan tujuan Terdakwa jual, padahal Terdakwa tidak memiliki keahlian untuk mengetahui obat yang Terdakwa edarkan memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang dipesyaratkan.

----- Perbuatan terdakwa Triyo Sujarwo alias Yos alias Beng Beng bin Maryono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya