| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa MEDYA MARTHA MUKTI Alias MEDYA Bin SAREH. T. S. pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Agustus 2019 atau masih dalam tahun 2019 di depan kuburan Semumun Jln. Jenderal Sudirman Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 sekira jam 10.00 wita di depan kuburan Semumun jln. Jenderal Sudirman Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket / bungkus klip dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari sdr. IAN (masih dalam pencarian pihak kepolisian), selanjutnya terdakwa pulang ke rumah, kemudian sekitar pukul 13.30 wita terdakwa menerima telpon dari sdr. IWAN (masih dalam pencarian pihak kepolisan) yang memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seberat 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan diminta untuk mengantarnya ke jalan Pabrik Piring, kemudian terdakwa mengambil salah satu paket narkotika jenis sabu tersebut dan membaginya menjadi 2 (dua) paket masing-masing seberat 2,5 (dua koma lima) gram dan mengantarkan paket narkotika jenis sabu tersebut ke tempat yang dimaksud dan menyerahkannya kepada sdr. IWAN, namun terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut sdr. IWAN hanya membayar sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) saja kepada terdakwa dan hutang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah transaksi tersebut terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : 07865/NNF/2019 tanggal 16 Agustus 2019 yang diperiksa oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt; Dra. FITRYANA HAWA; TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan diketahui oleh Ir. KOESNADI, M.Si selaku Kalabfor Cabang Surabaya dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975C yaitu barang bukti milik terdakwa MEDYA MARTHA MUKTI Alias MEDYA Bin SAREH. T. S:
1. Nomor 14025/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto ± 1,790 (satu koma tujuh sembilan nol) gram dikembalikan.
2. Nomor 14026/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto ± 0,530 (nol koma lima tiga nol) gram dikembalikan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot nomor : 158/10966.00/2019 tanggal 12 Agustus 2019 menyatakan telah melakukan penimbangan 2 (dua) paket serbuk butiran putih dalam plastik yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO, SE diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil penimbangan yaitu :
1. 1 (satu) bungkus plastik yang terdiri dari 2 (dua) paket berisi serbuk putih yaitu:
- Paket I, berat kotor 2,31 (dua koma tiga satu) gram, berat bersih 1,86 (satu koma delapan enam) gram.
- Paket II, berat kotor 5,07 (lima koma nol tujuh) gram, berat bersih 4,62 (empat koma enam dua) gram
Selanjutnya terhadap 2 (dua) paket tersebut disisihkan Paket I untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya
2. 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih, berat kotor 39,38 (tiga puluh sembilan koma tiga delapan) gram, berat bersih 38,92 (tiga puluh delapan koma sembilan dua) gram disisihkan seberat 0,54 (nol koma lima empat) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa MEDYA MARTHA MUKTI Alias MEDYA Bin SAREH. T. S. pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Agustus 2019 atau masih dalam tahun 2019 di rumah terdakwa yang beralamatkan Jalan Senaken Gg. Alam Permai 5 RT. 007 Desa Senaken Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Berawal saksi M. HUDHA YULIANTO Bin MUHAMMAD DJARWOJO dan saksi INDRA PRATAMA RAHMAN Bin ABD RAHMAN (keduanya merupakan anggota kepolisian) melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di rumahnya bersama saksi WANUJI Bin SAIBAN, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang-barang di atas meja ruang tamu berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berada dan setelah dibuka di dalamnya terdapat 2 (dua) paket / bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna putih hitam, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari potongan kertas yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari potongan sedotan yang ujungnya runcing, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam , 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, kemudian di kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hijau berisi uang tunai sebesar Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) paket / bungkus plastik klip berisi serbuk warna putih yang semuanya diakui milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : 07865/NNF/2019 tanggal 16 Agustus 2019 yang diperiksa oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt; Dra. FITRYANA HAWA; TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan diketahui oleh Ir. KOESNADI, M.Si selaku Kalabfor Cabang Surabaya dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975C yaitu barang bukti milik terdakwa MEDYA MARTHA MUKTI Alias MEDYA Bin SAREH. T. S:
1. Nomor 14025/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto ± 1,790 (satu koma tujuh sembilan nol) gram dikembalikan.
2. Nomor 14026/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto ± 0,530 (nol koma lima tiga nol) gram dikembalikan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot nomor : 158/10966.00/2019 tanggal 12 Agustus 2019 menyatakan telah melakukan penimbangan 2 (dua) paket serbuk butiran putih dalam plastik yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO, SE diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil penimbangan yaitu :
1. 1 (satu) bungkus plastik yang terdiri dari 2 (dua) paket berisi serbuk putih yaitu:
- Paket I, berat kotor 2,31 (dua koma tiga satu) gram, berat bersih 1,86 (satu koma delapan enam) gram.
- Paket II, berat kotor 5,07 (lima koma nol tujuh) gram, berat bersih 4,62 (empat koma enam dua) gram
Selanjutnya terhadap 2 (dua) paket tersebut disisihkan Paket I untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya
2. 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih, berat kotor 39,38 (tiga puluh sembilan koma tiga delapan) gram, berat bersih 38,92 (tiga puluh delapan koma sembilan dua) gram disisihkan seberat 0,54 (nol koma lima empat) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |