Petitum |
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan secara hukum tanah yang terletak di Mess PT. BIMA di jalan tambang PT. Kideco Jaya Agung Rt.25 Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Adalah sah secara hukum milik PENGGUGAT;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT sebagai pemilik tanah yang sah secara tanggung renteng dengan perincian,sbb :
5. a. Materiil :
Lahan tersebut bila dijual saat diajukannya gugatan ini dengan harga ……………
= Rp.2.000.000.000,.
(dua miluayrd rupiah )
b. Imateriil : = Rp 1.500.000.000.,+
(satu milyard lima ratus juta rupiah)
Jadi jumlah kerugian Materiil dan Immateriil = Rp 3.500.000.000,.
( tiga milyard lima ratus juta rupiah )
6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan
oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah yang dikuasai TERGUGAT II berikut inventaris diatasnya yang terletak di Mess PT. BIMA di jalan tambang PT. Kideco Jaya Agung Rt.25 Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada
perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari PARA TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad).
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|