Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.Sus/2021/PN Tgt Wartono, S.H., M.H. RIDUAN Als H. DUAN Bin H. ALIAS Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 225/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2061/O.4.13/Enz.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Wartono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDUAN Als H. DUAN Bin H. ALIAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
Kesatu:
----Bahwa Terdakwa RIDUAN Als H. DUAN Bin H. ALIAS pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Rumah Saksi ANASE Bin DAENG BATE (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Gg. Eray 5 No. 57 Desa Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 13.00, Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi ANASE Bin DAENG BATE yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Gg. Eray 5 No. 57 Desa Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kaltim, ketika Terdakwa sampai di depan gang rumah Saksi ANASE Bin DAENG BATE, Terdakwa bertemu dengan Sdra. IPIN, kemudian Sdra. IPIN memberikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa berkata kepada Sdra IPIN “Nanti ku hubungi”. Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan ke rumah Saksi ANASE Bin DAENG BATE dan saat sampai di rumah Saksi ANASE Bin DAENG BATE, Terdakwa bertemu dengan Sdra. BEDU dan Sdra. BEDU berkata “Adakah yang bisa diambilkan?” dan Terdakwa menjawab “Sebentar ku tanyakan”, kemudian Sdra. BEDU memberikan uang sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Sdra. UDIN-lah yang nanti akan mengambil pesanan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi Sdra. RONI (Daftar Pencarian Orang/DPO) via chat whatsapp dan berkata “Pesan 2 (dua) gram”. Kemudian sekira pukul 14.00 WITA, Sdra. ACO (dilakukan penuntutan terpisah),  datang ke rumah Saksi ANASE Bin DAENG BATE untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, kemudian Sdra. ACO memberikan uang kepada Saksi ANASE Bin DAENG BATE sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 14.30 WITA, Sdra. DODO (dilakukan penuntutan terpisah) menelpon Terdakwa dan berkata “Mau jalan ambilkah?” kemudian Terdakwa menjawab “Mau”. Setelah menelpon Terdakwa, Sdra. DODO langsung menuju ke rumah Saksi ANASE Bin DAENG BATE dan memberikan uang sebesar Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian saat Terdakwa ingin berangkat menemui Sdra. RONI, Saksi ANASE Bin DAENG BATE memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu dan sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa berangkat menuju rumah Sdra. RONI dan langsung memberikan uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang dimana uang tersebut merupakan uang hasil patungan dari Saksi ANASE Bin DAENG BATE, Sdra. BEDU, Sdra. DODO, Sdra. IPIN dan uang Terdakwa sendiri. Kemudian sekitar pukul 15.40 WITA, Sdra. RONI memberikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu seberat 3 (tiga) gram dan langsung dibawa pulang oleh Terdakwa ke rumah Saksi ANASE Bin DAENG BATE. Setelah sampai di rumah Saksi ANASE Bin DAENG BATE, Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) gram kepada Sdra. UDIN dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) gram kepada Sdra. IPIN, kemudian Terdakwa memaketkan dan menimbang 2 (dua) sisa paket narkotika jenis sahbu seberat 2 (dua) gram menjadi beberapa paket menggunakan timbangan milik Sdra. SUDIR, kemudian memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram kepada Sdra. DODO, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram kepada Saksi ANASE Bin DAENG BATE dan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu disimpan untuk Terdakwa sendiri.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 213/10966.00/2021 tanggal 10 September 2021 yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU INDRA PRATAMA RAHMAN. serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram  untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 07974/NNF/2021 tanggal 28 September 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Poda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa: No. 15808/2021/NNF berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,046 (nol koma nol empat puluh enam) gram milik Terdakwa RIDUAN Als H. DUAN Bin H. ALIAS adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----

ATAU

Kedua:
----Bahwa Terdakwa RIDUAN Als H. DUAN Bin H. ALIAS pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Rumah Saksi ANASE Bin DAENG BATE (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Gg. Eray 5 No. 57 Desa Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ” tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 13.00, Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi ANASE Bin DAENG BATE yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Gg. Eray 5 No. 57 Desa Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kaltim, ketika Terdakwa sampai di depan gang rumah Saksi ANASE Bin DAENG BATE, Terdakwa bertemu dengan Sdra. IPIN, kemudian Sdra. IPIN memberikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa berkata kepada Sdra IPIN “Nanti ku hubungi”. Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan ke rumah Saksi ANASE Bin DAENG BATE dan saat sampai di rumah Saksi ANASE Bin DAENG BATE, Terdakwa bertemu dengan Sdra. BEDU dan Sdra. BEDU berkata “Adakah yang bisa diambilkan?” dan Terdakwa menjawab “Sebentar ku tanyakan”, kemudian Sdra. BEDU memberikan uang sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Sdra. UDIN-lah nanti yang akan mengambil pesanan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi Sdra. RONI (Daftar Pencarian Orang/DPO) via chat whatsapp dan berkata “Pesan 2 (dua) gram”. Kemudian sekira pukul 14.00 WITA, Sdra. ACO (dilakukan penuntutan terpisah),  datang ke rumah Saksi ANASE Bin DAENG BATE untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, kemudian Sdra. ACO memberikan uang kepada Saksi ANASE Bin DAENG BATE sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 14.30 WITA, Sdra. DODO (dilakukan penuntutan terpisah) menelpon Terdakwa dan berkata “Mau jalan ambilkah?” kemudian Terdakwa menjawab “Mau”. Setelah menelpon Terdakwa, Sdra. DODO langsung menuju ke rumah Saksi ANASE Bin DAENG BATE dan memberikan uang sebesar Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian saat Terdakwa ingin berangkat menemui Sdra. RONI, Saksi ANASE Bin DAENG BATE memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu dan sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa berangkat menuju rumah Sdra. RONI dan langsung memberikan uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang dimana uang tersebut merupakan uang hasil patungan dari Saksi ANASE Bin DAENG BATE, Sdra. BEDU, Sdra. DODO, Sdra. IPIN dan uang Terdakwa sendiri. Kemudian sekitar pukul 15.40 WITA, Sdra. RONI memberikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu seberat 3 (tiga) gram dan langsung dibawa pulang oleh Terdakwa ke rumah Saksi ANASE Bin DAENG BATE. Setelah sampai di rumah Saksi ANASE Bin DAENG BATE, Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) gram kepada Sdra. UDIN dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) gram kepada Sdra. IPIN, kemudian Terdakwa memaketkan dan menimbang 2 (dua) sisa paket narkotika jenis sahbu seberat 2 (dua) gram menjadi beberapa paket menggunakan timbangan milik Sdra. SUDIR, kemudian memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram kepada Sdra. DODO, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram kepada Saksi ANASE Bin DAENG BATE dan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu disimpan untuk Terdakwa sendiri. Kemudian sekira pukul 17.00 WITA, saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAILANI dan Saksi AHMAD RIFAI Bin M. YUSNI (Anggota Satresnarkoba Polres Paser) datang ke rumah Saksi ANASE Bin DAENG BATE kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Saksi ANASE Bin DAENG BATE dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu di bawah lantai rumah dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di depan parit depan rumah Saksi ANASE Bin DAENG BATE yang kesemuanya merupakan milik Terdakwa, kemudian juga ditemukan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah handphome merk OPPO warna ungu, uang tunai sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas kecil bercorak warna warni yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bendel plastic klip kosong berbagai macam ukuran.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 213/10966.00/2021 tanggal 10 September 2021 yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU INDRA PRATAMA RAHMAN. serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram  untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 07974/NNF/2021 tanggal 28 September 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Poda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa: No. 15808/2021/NNF berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,046 (nol koma nol empat puluh enam) gram milik Terdakwa RIDUAN Als H. DUAN Bin H. ALIAS adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----

 

Pihak Dipublikasikan Ya