Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Tgt PT. SINERGI BARA BRAVO 1.PT. SATRIA MAHKOTA GOTEK
2.PT. BORNEO ANDALAN SEMESTA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SINERGI BARA BRAVO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SATRIA MAHKOTA GOTEK
2PT. BORNEO ANDALAN SEMESTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI ;
- Memerintahkan agar Tergugat I , Tergugat II , ataupun Pihak lainnya tidak berhak melarang dan atau  menghalang-halangi Penggugat untuk memasuki obyek perkara ataupun melakukan aktifitas penambangan dilokasi areal Pertambangan yang dikelola oleh Penggugat ;
- Melarang Tergugat I , Tergugat II , ataupun Pihak lainnya, untuk melakukan perbuatan / tindakan apapun sepanjang menyangkut obyek perkara, terlebih mengalihkan kerjasama pengelolaan tambang batubara kepada pihak lainnya ;
 
 
 
 
DALAM POKOK PERKARA ;
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Sah dan Berharga :
I. Perjanjian Kerjasama Penambangan Eksklusif dengan Nomor : 003/PKE/SMG-SBB/X/2024, tanggal 11 Oktober 2024, dan telah dilakukan WAARMERKING oleh NOTARIS WIDYA DEWI KRISDIANA,. S.H,. M.Kn,. di Kabupaten Pasuruan pada tanggal 11 Oktober 2024, Nomor 089/D/W/X/2024 ;
II. Memorandum Of Understanding ( MOU ) antara PT. SATRIA MAHKOTA GOTEK ( Tergugat I ) dengan PT. BORNEO ANDALAN SEMESTA ( Tergugat II ) serta  PT. SINERGI BARA BRAVO ( Penggugat ), tertanggal 8 Juni 2024 ;
3. Menyatakan Sah dan Berharga seluruh Alat Bukti yang diajukan Penggugat didalam perkara a quo ;
4. Menyatakan tidak dapat dibatalkannya Perjanjian Kerjasama Penambangan Eksklusif dengan Nomor : 003/PKE/SMG-SBB/X/2024, tanggal 11 Oktober 2024, dan telah dilakukan WAARMERKING oleh NOTARIS WIDYA DEWI KRISDIANA,. S.H,. M.Kn,. di Kabupaten Pasuruan pada tanggal 11 Oktober 2024, Nomor 089/D/W/X/2024, secara sepihak oleh Tergugat I dan Tergugat II ;
5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) terhadap diri Penggugat dengan segala akibat hukumnya ;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian atas Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat sebesar Rp. 15.000.000.000,- ( lima belas milyar rupiah ) yang terdiri dari Pemberian keseriusan berupa pinjaman / deposit sebesar Rp.  1.943.289.431,- ( satu milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu empar ratus tiga puluh satu rupiah ) dan ditambah  Kerugian Biaya Operasional Pekerjaan Penambangan Batubara dilapangan dan Loss Kerugian akibat Penghentian Aktifitas Penambangan kurang lebih sebesar Rp. 13.056.710.569,- ( tiga belas milyar lima puluh enam juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus enam puluh Sembilan rupiah ) ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Bunga sebesar 6% ( enam persen ) pertahun dari total kerugian sebesar Rp. 15.000.000.000,- ( lima belas milyar rupiah ) atau sebesar Rp. 900.000.000,- ( Sembilan ratus juta ) pertahun, paling tidak terhitung sejak pendaftaran Gugatan a quo ;
8. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II baik yang berupa :
A. Surat IUP – OP berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 503/975/IUP-OP/DPMPTSP/VI/2017, Tentang Perpanjangan Kedua Izin Usaha Pertambangaan ( IUP ) Operasi Produksi Kepada PT. SATRIA MAHKOTA GOTEK, tanggal 13 Juni 2017 ;
B. Tanah dan bangunan berupa Pelabuhan Jetty yang terletak di Jalan Pelabuhan / Stokpile RT. 24, Desa Tajur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ;
9. Menghukum Tergugat  I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tanggung renteng setiap bulan keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini ;
10. Memerintahkan Putusan ini dapat dijalankan / dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan ( Verzet ), Banding ataupun Kasasi ( Uit Voerbaar Bijvoorrad ) ;
11. Menghukum Tergugat  I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et Bono ) .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak