INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/Pdt.G/2024/PN Tgt | PT. SINERGI BARA BRAVO | 1.PT. SATRIA MAHKOTA GOTEK 2.PT. BORNEO ANDALAN SEMESTA |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2024/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI ;
- Memerintahkan agar Tergugat I , Tergugat II , ataupun Pihak lainnya tidak berhak melarang dan atau menghalang-halangi Penggugat untuk memasuki obyek perkara ataupun melakukan aktifitas penambangan dilokasi areal Pertambangan yang dikelola oleh Penggugat ;
- Melarang Tergugat I , Tergugat II , ataupun Pihak lainnya, untuk melakukan perbuatan / tindakan apapun sepanjang menyangkut obyek perkara, terlebih mengalihkan kerjasama pengelolaan tambang batubara kepada pihak lainnya ;
DALAM POKOK PERKARA ;
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Sah dan Berharga :
I. Perjanjian Kerjasama Penambangan Eksklusif dengan Nomor : 003/PKE/SMG-SBB/X/2024, tanggal 11 Oktober 2024, dan telah dilakukan WAARMERKING oleh NOTARIS WIDYA DEWI KRISDIANA,. S.H,. M.Kn,. di Kabupaten Pasuruan pada tanggal 11 Oktober 2024, Nomor 089/D/W/X/2024 ;
II. Memorandum Of Understanding ( MOU ) antara PT. SATRIA MAHKOTA GOTEK ( Tergugat I ) dengan PT. BORNEO ANDALAN SEMESTA ( Tergugat II ) serta PT. SINERGI BARA BRAVO ( Penggugat ), tertanggal 8 Juni 2024 ;
3. Menyatakan Sah dan Berharga seluruh Alat Bukti yang diajukan Penggugat didalam perkara a quo ;
4. Menyatakan tidak dapat dibatalkannya Perjanjian Kerjasama Penambangan Eksklusif dengan Nomor : 003/PKE/SMG-SBB/X/2024, tanggal 11 Oktober 2024, dan telah dilakukan WAARMERKING oleh NOTARIS WIDYA DEWI KRISDIANA,. S.H,. M.Kn,. di Kabupaten Pasuruan pada tanggal 11 Oktober 2024, Nomor 089/D/W/X/2024, secara sepihak oleh Tergugat I dan Tergugat II ;
5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) terhadap diri Penggugat dengan segala akibat hukumnya ;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian atas Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat sebesar Rp. 15.000.000.000,- ( lima belas milyar rupiah ) yang terdiri dari Pemberian keseriusan berupa pinjaman / deposit sebesar Rp. 1.943.289.431,- ( satu milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu empar ratus tiga puluh satu rupiah ) dan ditambah Kerugian Biaya Operasional Pekerjaan Penambangan Batubara dilapangan dan Loss Kerugian akibat Penghentian Aktifitas Penambangan kurang lebih sebesar Rp. 13.056.710.569,- ( tiga belas milyar lima puluh enam juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus enam puluh Sembilan rupiah ) ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Bunga sebesar 6% ( enam persen ) pertahun dari total kerugian sebesar Rp. 15.000.000.000,- ( lima belas milyar rupiah ) atau sebesar Rp. 900.000.000,- ( Sembilan ratus juta ) pertahun, paling tidak terhitung sejak pendaftaran Gugatan a quo ;
8. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II baik yang berupa :
A. Surat IUP – OP berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 503/975/IUP-OP/DPMPTSP/VI/2017, Tentang Perpanjangan Kedua Izin Usaha Pertambangaan ( IUP ) Operasi Produksi Kepada PT. SATRIA MAHKOTA GOTEK, tanggal 13 Juni 2017 ;
B. Tanah dan bangunan berupa Pelabuhan Jetty yang terletak di Jalan Pelabuhan / Stokpile RT. 24, Desa Tajur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tanggung renteng setiap bulan keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini ;
10. Memerintahkan Putusan ini dapat dijalankan / dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan ( Verzet ), Banding ataupun Kasasi ( Uit Voerbaar Bijvoorrad ) ;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et Bono ) . |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
