| Dakwaan |
Dakwaan :
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa NASLAN Bin USMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 sekira pukul 23.00 wita, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2016, bertempat di Sotek Rt. 04 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Mulanya pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 sekira pukul 19.45 wita Terdakwa pergi ke warung yang berada di Sotek Rt. 04 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Sesampainya di warung tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi KIKI FATMALA Als. ICA Binti AMIR ABDUL HAFID (dilakukan dalam penuntutan terpisah) yang merupakan pelayan warung tersebut. Kemudian sekira pukul 22.50 Saksi Kiki Fatmala memberikan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu-sabu untuk diantarkan kepada Sdr. DONI (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/51/VIII/2016/Resnarkoba tanggal 17 Agustus 2016) yang berada di kafe belakang warung tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita saksi Agus Triantoro Bin Suyud dan saksi Aris Afandi Bin Mustakim selaku Anggota Satuan Narkoba Polres Penajam Paser Utara yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di daerah Sotek Rt. 04 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utaramendatangi Terdakwa yang saat itu sedang berjalan menuju kafe di daerah Sotek Rt. 04 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong jaket warna coklat sebelah kanan bagian depan yang dikenakan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram disisihkan sebanyak 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 7775/NNF/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 10592/2016/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dimusnahkan oleh Penyidik dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti pada hari Selasa tanggal 13 September 2016.
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa NASLAN Bin USMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 sekira pukul 23.00 wita, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2016, bertempat di Sotek Rt. 04 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
Mulanya pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 sekira pukul 19.45 wita Terdakwa pergi ke warung yang berada di Sotek Rt. 04 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Sesampainya di warung tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi KIKI FATMALA Als. ICA Binti AMIR ABDUL HAFID (dilakukan dalam penuntutan terpisah) yang merupakan pelayan warung tersebut. Kemudian sekira pukul 22.50 Saksi Kiki Fatmala memberikan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu-sabu untuk diantarkan kepada Sdr. DONI (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/51/VIII/2016/Resnarkoba tanggal 17 Agustus 2016) yang berada di kafe belakang warung tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita saksi Agus Triantoro Bin Suyud dan saksi Aris Afandi Bin Mustakim selaku Anggota Satuan Narkoba Polres Penajam Paser Utara yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di daerah Sotek Rt. 04 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utaramendatangi Terdakwa yang saat itu sedang berjalan menuju kafe di daerah Sotek Rt. 04 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong jaket warna coklat sebelah kanan bagian depan yang dikenakan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram disisihkan sebanyak 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 7775/NNF/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 10592/2016/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dimusnahkan oleh Penyidik dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti pada hari Selasa tanggal 13 September 2016.
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------
|