| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa FELIK KURNIAWAN Alias FELIX Bin MUJIANTO pada hari hari kamis tanggal 20 November 2025 Sekira Pukul 10.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Muara Komam Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa awalnya Pada Hari Kamis tanggal 20 November 2025 Sekira Pukul 10.00 Wita Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang beralamat Di Kelurahan Muara Komam Rt.002 RW. 001 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim kemudian Terdakwa berangkat menggunakan Sepeda Motor Merk Yamaha Fiz R milik Terdakwa menuju Pondok Perkebunan Karet milik Sdra. EDI JUANTO (DPO) yang beralamat di Desa Uko Kec. Muara Komam Kab.Paser Kaltim dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu yang beratnya sekitar 5.0 (lima) Gram, dan Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Sdra. EDI JUANTO (DPO). Kemudian sabu sekitar 5.0 (lima) Gram dari Sdra. EDI JUANTO (DPO) Terdakwa sisihkan menjadi 5 (Lima) Paket dengan berat masing-masing perpaketnya sekitar ± 1.0 (satu) Gram, kemudian 5 (Lima) Paket Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam Kotak Plastik berwarna putih bening dan Terdakwa simpan di dalam tas selempang yang Terdakwa gunakan. Selanjutnya 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa jual kepada 4 (empat) orang pembeli dengan waktu yang berbeda. Yang pertama Sekira pukul 13.30 wita datang Sdra. GANDOS (DPO) ke pondok Terdakwa yang beralamat di Di Kelurahan Muara Komam Kec.Muara Komam Kab.Paser Kaltim tepatnya di depan Goa Losan dengan maksud membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 1 (satu) gram dan harga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) yang di bayar oleh Sdra. GANDOS (DPO) secara tunai. Yang kedua Sekira pukul 19.00 wita datang Sdra. SAID (DPO) ke pondok Terdakwa yang beralamat di Di Kelurahan Muara Komam Kec.Muara Komam Kab.Paser Kaltim dengan maksud membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 1 (satu) gram dan harga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan dibayar secara tunai. Yang ketiga Sekira pukul 21.30 wita datang Sdra. DAYAT (DPO) datang ke pondok Terdakwa dengan maksud membeli narkotika sebanyak 1 (satu) paket dan berat sekira 1 (satu) gram dan Sdra. DAYAT (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Terdakwa.
- Selanjutnya yang ke empat pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 08.00 wita Terdakwa pergi menuju pondok yang beralamat di Di Kelurahan Muara Komam Kec.Muara Komam Kab.Paser Kaltim dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha Fiz R, kemudian datang Sdra. CONTER dengan maksud membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 1 (satu) gram dan harga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) yang dibayar secara tunai. Setelah itu Terdakwa menggunkan sabu dengan cara mengambil 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang beratnya ± 1.0 Gram yang disisihkan ke alat bong. Sekira jam 21.00 wita Terdakwa bersama Sdra. EDI JUANTO (DPO) sepakat untuk bertemu di rumah makan sari laut atas gunung boster yang beralamat di Kel. Komam, Kec. Komam Kab. Paser, Kaltim dengan tujuan Terdakwa memberikan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Sdra. EDI JUANTO (DPO) dari total hasil penjualan sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah), sehingga keuntungan Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 08.00 wita datang Sdra. YANTO (DPO) menemui Terdakwa dengan maksud meminjam uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa memberikan uang hasil keuntungannya ke Sdra. YANTO. Dan Terdakwa masih memiliki 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang merupakan sisa dari 5 (lima) paket, kemudian 1 (satu) paket sabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 6 (enam) paket dengan rincian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan 5 (lima) paket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sekira jam 20.00 wita datang Sdra. KALTENG ke pondok Terdakwa di Kelurahan Muara Komam Kec.Muara Komam Kab. Paser Kaltim dengan maksud membeli 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dibayar oleh Sdra. KALTENG secara tunai. Setelah itu Terdakwa pulang kerumah yang beralamat di Kelurahan Muara Komam Rt.002 RW. 001 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim, sekira pukul 21.00 wita datang petugas kepolisian Polres Paser untuk mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT saksi ZAILANI di temukan 1 (satu) buah tas selempang berwarna “BIRU” yang berada di dalam kamar mandi tepatnya di atas mesin cuci setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kecil berwarna “PUTIH BENING” yang didalamnya terdapat 5 (lima) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah Handphone merk “REALME NOTE 70” warna “CREAM”, Imei: “868425080785033”, No. Handphone : “081649129277” dan ditemukan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) ,selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit sepeda motor “YAMAHA FIZ R” Berwarna “PUTIH” Nomor Mesin “YWH203344” yang terparkir di depan halaman rumah kemudian barang–barang tersebut Terdakwa akui milik Terdakwa kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 383/10966.00/2025 tanggal 22 November 2025 yang di tandatangani dan di ketahui oleh Sandi Setiawan selaku Pimpinan PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H., dengan hasil Kesimpulan 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 1,24 (satu koma dua empat) gram dan netto 0,34 (nol koma tiga empat) gram, disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram, dan netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk Uji sample BPOM Samarinda.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0260 tanggal 10 Desember 2025 dengan kode sample 25.100.11.16.05.0259.K dengan hasil pengujian : pemeriksaan serbuk kristal tidak berwarna, identifikasi Metamfetamin positif, metode pengujian reaksi warna, Krommatografi Lapis Tipis, Spektro UV-Vis, Pustaka MA PPOMN 14/N/01, dengan kesimpulan : contoh yang diuji mengandung METAMFETAMIN, TERMASUK NARKOTIKA GOLONGAN I SESUAI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat/pihak lain yang berwenang.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII Angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.------------------------------------------
ATAU,
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa FELIK KURNIAWAN Alias FELIX Bin MUJIANTO pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 08.00 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Muara Komam Rt.002 RW. 001 Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa berawal dari Informasi Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Muara Komam Rt.002 RW. 001 Kec. Muara Komam Kab. Paser, Kaltim, dan dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut di daerah Kelurahan Muara Komam Rt.002 RW. 001 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim, kemudian pada hari Hari Sabtu tanggal 22 bulan November tahun 2025 pukul 21.00 Wita, anggota Satresnarkoba Polres paser mengamankan 1 (satu) orang laki-laki di sebuah Rumah Di Kelurahan Muara Komam Rt.002 RW. 001 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim yang mengaku bernama Terdakwa FELIK KURNIAWAN Als FELIK Bin MUJIANTO kemudian Anggota sat resnarkoba polres paser melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dengan Di saksikan oleh ketua Rt setempat saksi Zailani Bin Dahran kemudian di temukan 1 (satu) buah tas selempang berwarna “BIRU” yang berada di dalam kamar mandi tepatnya di atas mesin cuci setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kecil berwarna “PUTIH BENING” yang didalamnya terdapat 5 (lima) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah Handphone merk “REALME NOTE 70” warna “CREAM”, Imei: “868425080785033”, No. Handphone : “081649129277” dan ditemukan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit sepeda motor “YAMAHA FIZ R” Berwarna “PUTIH” Nomor Mesin “YWH203344” yang terparkir di depan halaman rumah kemudian barang–barang tersebut di akui milik Terdakwa FELIK KURNIAWAN Als FELIK Bin MUJIANTO kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa FELIK KURNIAWAN Als FELIK Bin MUJIANTO beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 383/10966.00/2025 tanggal 22 November 2025 yang di tandatangani dan di ketahui oleh Sandi Setiawan selaku Pimpinan PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H., dengan hasil Kesimpulan 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 1,24 (satu koma dua empat) gram dan netto 0,34 (nol koma tiga empat) gram, disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram, dan netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk Uji sample BPOM Samarinda.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0260 tanggal 10 Desember 2025 dengan kode sample 25.100.11.16.05.0259.K dengan hasil pengujian : pemeriksaan serbuk kristal tidak berwarna, identifikasi Metamfetamin positif, metode pengujian reaksi warna, Krommatografi Lapis Tipis, Spektro UV-Vis, Pustaka MA PPOMN 14/N/01, dengan kesimpulan : contoh yang diuji mengandung METAMFETAMIN, TERMASUK NARKOTIKA GOLONGAN I SESUAI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat/pihak lain yang berwenang.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |