Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.Sus/2017/PN Tgt SUDARMADI , SH ARYA Als ALI Bin YUSRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1673/Q.4.13/Euh.1/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYA Als ALI Bin YUSRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Primair

Bahwa terdakwa ARYA Als ALI Bin YUSRAN (alm), pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2017 sekira jam 20.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2017, atau setidak tidaknya pada tahun 2017 bertempat di tempat permainan bilyard Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang  Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hokum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, Menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram“ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa membeli sabu sabu sebanyak 2 (dua) kantong atau seberat ± 10 (sepuluh) gram dan 3 (tiga) butir pil Inek dari sdr. JAIN dengan harga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) kemudian sabu sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 13 (tiga belas) paket.--------------------
Bahwa terdakwa dalam hal Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, Menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I jenis sabu sabu tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenanang.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 101/10966.00/2017 tanggal 08 Mei 2017 dengan hasil penimbangan sebanyak 13 (tiga belas) paket dengan berat kotor 12,02 (dua belas koma dua) gram dan berat bersih 9,27 (sembilan koma dua puluh tujuh) gram dan 3 (tiga) butir tablet pil dengan berat bersih 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram yang ditandatangani oleh Penimbang BUDIYANTO dan diketahui oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN, SE dengan saksi AIPTU JOKO PURNOMO.----------------------------------------------
Selanjutnya dari barang bukti yang diamankan setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik NO. LAB. : 5207/NNF/2017 tanggal 5 Juni 2017 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan IMAM MUKTI, S. Si, M. Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa ARYA Als ALI Bin YUSRAN (alm) berupa satu kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram dengan nomor Barang bukti 905/2017/NNF dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berupa 1 (satu) kantong plastik berisi tablet hijau dalam keadaan hancur  dengan berat netto ± 0,478 gram dengan nomor Barang bukti 906/2017/NNF dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik adalah benar tablet dengan bahan aktif 3,4 Methylendioksimethamphetamina (MDMA, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,.--------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

Bahwa terdakwa ARYA Als ALI Bin YUSRAN (alm), pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2017 sekira jam 21.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2017, atau setidak tidaknya pada tahun 2017 bertempat di sebuah warung yang berada didaerah Gunung Rambutan Jalan Provinsi Desa Sungai Terik Kec. Batu Sopang Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau

 

-2-

 

Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram“ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi PASKALIS YO LUPPO anak dari HERONIMUS LUPPO IMANG dan saksi HAMKA Bin NAWIR yang merupakan anggota kepolisian Polres Paser telah mengamnakn terdakwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/31/V/2017/Resnarkoba tertanggal 04 Mei 2017 kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi MAWARDI Bin MARJUDI dari  penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp. 9.983.000,- (Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah gunting, 5 (lima) buah kartu ATM berbagai macam bank, 3 (tiga) buah STNK sepeda motor selanjutnya ditemuak 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild yang berada diatas meja yang diakui milik terdakwa, selanjutnya dibuka terdapat 1 (satu) paket sabu sabu, selanjunya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok yang terbuat dari seng yang tersimpan distang yang kemudian dibuka didalamnya terdapat 11 (sebelas) paket sabu sabu berbagai macam ukuran dan berat, 3 (tiga) buit pil Inek warna kuning kehijauan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong, selain itu diamankan juga 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna putih kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor polisi untuk proses lebih lanjut, pada saat dikantor polisi ditemukan kembali 1 (satu) paket sabu sabu diselipkan bersama uang tunai pecahan seratus ribu rupiah yang terdakwa simpan di dalam  handphone VIVO milik terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 13 (tiga) belas paket tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.-------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 101/10966.00/2017 tanggal 08 Mei 2017 dengan hasil penimbangan sebanyak 13 (tiga belas) paket dengan berat kotor 12,02 (dua belas koma dua) gram dan berat bersih 9,27 (sembilan koma dua puluh tujuh) gram dan 3 (tiga) butir tablet pil dengan berat bersih 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram yang ditandatangani oleh Penimbang BUDIYANTO dan diketahui oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN, SE dengan saksi AIPTU JOKO PURNOMO.----------------------------------------------
Selanjutnya dari barang bukti yang diamankan setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik NO. LAB. : 5207/NNF/2017 tanggal 5 Juni 2017 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan IMAM MUKTI, S. Si, M. Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa ARYA Als ALI Bin YUSRAN (alm) berupa satu kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram dengan nomor Barang bukti 905/2017/NNF dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berupa 1 (satu) kantong plastik berisi tablet hijau dalam keadaan hancur  dengan berat netto ± 0,478 gram dengan nomor Barang bukti 906/2017/NNF dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik adalah benar tablet dengan bahan aktif 3,4 Methylendioksimethamphetamina (MDMA, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,.--------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya