| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 265/Pid.Sus/2017/PN Tgt | SUDARMADI , SH | ARYA Als ALI Bin YUSRAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Agu. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 265/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Agu. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1673/Q.4.13/Euh.1/08/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Primair Bahwa terdakwa ARYA Als ALI Bin YUSRAN (alm), pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2017 sekira jam 20.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2017, atau setidak tidaknya pada tahun 2017 bertempat di tempat permainan bilyard Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hokum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, Menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram“ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa membeli sabu sabu sebanyak 2 (dua) kantong atau seberat ± 10 (sepuluh) gram dan 3 (tiga) butir pil Inek dari sdr. JAIN dengan harga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) kemudian sabu sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 13 (tiga belas) paket.--------------------
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair Bahwa terdakwa ARYA Als ALI Bin YUSRAN (alm), pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2017 sekira jam 21.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2017, atau setidak tidaknya pada tahun 2017 bertempat di sebuah warung yang berada didaerah Gunung Rambutan Jalan Provinsi Desa Sungai Terik Kec. Batu Sopang Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau
-2-
Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram“ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi PASKALIS YO LUPPO anak dari HERONIMUS LUPPO IMANG dan saksi HAMKA Bin NAWIR yang merupakan anggota kepolisian Polres Paser telah mengamnakn terdakwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/31/V/2017/Resnarkoba tertanggal 04 Mei 2017 kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi MAWARDI Bin MARJUDI dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp. 9.983.000,- (Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah gunting, 5 (lima) buah kartu ATM berbagai macam bank, 3 (tiga) buah STNK sepeda motor selanjutnya ditemuak 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild yang berada diatas meja yang diakui milik terdakwa, selanjutnya dibuka terdapat 1 (satu) paket sabu sabu, selanjunya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok yang terbuat dari seng yang tersimpan distang yang kemudian dibuka didalamnya terdapat 11 (sebelas) paket sabu sabu berbagai macam ukuran dan berat, 3 (tiga) buit pil Inek warna kuning kehijauan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong, selain itu diamankan juga 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna putih kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor polisi untuk proses lebih lanjut, pada saat dikantor polisi ditemukan kembali 1 (satu) paket sabu sabu diselipkan bersama uang tunai pecahan seratus ribu rupiah yang terdakwa simpan di dalam handphone VIVO milik terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
