Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2019/PN Tgt TAUFIK,SH. FEBRIAN Als FEBY Bin H. BACO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1833/O.4.13/Enz.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIAN Als FEBY Bin H. BACO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa FEBRIAN Als FEBY Bin H. BACO pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2019 bertempat di Rt.002, Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2019 sekira pukul 18.30 Wita terdakwa membeli shabu kepada Sdr. DAHIR (DPO) sebanyak 2 (dua) gram dengan harga sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun belum terdakwa bayar dan akan dibayar setelah shabu tersebut habis terjual, kemudian shabu tersebut terdakwa bawa pulang kerumah dan terdakwa jual kepada beberapa orang yang terdakwa tidak kenal sampai habis dan dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan hasil penjualannya tersebut terdakwa setor kepada Sdr. DAHIR.
-    Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekira pukul 09.00 Wita terdakwa membeli shabu kepada Sdr. JAYADI (DPO) sebanyak 2 (dua) paket dengan harga sebesar Rp. 250.000,- (dua ratis lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa simpan didalam kantong baju daster yang terdakwa pakai dan terdakwa langsung pulang kerumah dan setelah sampai dirumah terdakwa langsung istirahat/tidur. Kemudian sekira pukul 18.30 Wita terdakwa pergi kerumah Acil terdakwa untuk makan dan setelah sampai didepan rumah Acil terdakwa, datang Sdr. DAHIR dan menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada terdakwa untuk dijualkan lalu shabu tersebut terdakwa terima dan terdakwa simpan di mangkok dapur Acil terdakwa, dan setelah menyimpan shabu tersebut pergi kerumah kakak terdakwa untuk mencari ikan kerana dirumah Acil terdakwa tidak ada ikan buat makan.

-    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 08657/NNF/2019 tanggal 16 September 2019 yang dikeluarkan oleh  Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. KOESNADI, M.Si selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa FEBRIAN Als FEBY Bin H. BACO Nomor : 15506/2019/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 177/10966.00/2019 tanggal 27 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku Penimbang serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO, telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket sabu + plastik milik terdakwa FEBRIAN Als FEBY Bin H. BACO dengan hasil timbangan total berat kotor : 5,21 gram dan total berat bersih 4,29 gram.
Keterangan : Disisihkan 1 Paket nomor 2 dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,02 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA
Bahwa terdakwa FEBRIAN Als FEBY Bin H. BACO pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2019 bertempat di Rt.002, Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekira pukul 17.00 Wita Anggota Polsek Tanah Grogot mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rt.002, Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian saksi HARTONO Anak Dari SELIANSYAH (Alm), saksi MUHAMMAD ALFAUZIAH Bin HIKMAH (keduanya merupakan anggota Polri) bersama anggota Polsek Tanah Grogot lainnya melakukan melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita saksi HARTONO Anak Dari SELIANSYAH (Alm), saksi MUHAMMAD ALFAUZIAH Bin HIKMAH bersama anggota Polsek Tanah Grogot lainnya melakukan pengakapan terhadap terdakwa, kemduian dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dengan disaksikan oleh saksi MISBAHUDIN dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) paket/bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal warna putih being yang diduga narkotika jenis shabu, uang tunai sebesar Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) yang disimpan didalam kantong baju daster yang terdakwa pakai, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca warna putih bening, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari potongan kertas rokok warna hitam, lalu saksi saksi HARTONO Anak Dari SELIANSYAH (Alm) menyakan kepada terdakwa “dimana lagi shabu milikmu lainnya” dan dijawab oleh terdakwa “masih ada 1 (satu) paket lagi yang saya simpan di mangkok dirumah Acil” kemudian terdakwa dibawa kerumah Acil terdakwa guna menunjukan shabu yang terdakwa simpan dan setelah sampsi dirumah Acil terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan didalam dapur dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal warna putih being yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus kertas kardus berlakban warna coklat yang disimpan didalam mangkok beling warna putih. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polsek Tanah Grogot guna diproses lebih lanjut.

-    Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 08657/NNF/2019 tanggal 16 September 2019 yang dikeluarkan oleh  Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. KOESNADI, M.Si selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa FEBRIAN Als FEBY Bin H. BACO Nomor : 15506/2019/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 177/10966.00/2019 tanggal 27 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku Penimbang serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO, telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket sabu + plastik milik terdakwa FEBRIAN Als FEBY Bin H. BACO dengan hasil timbangan total berat kotor : 5,21 gram dan total berat bersih 4,29 gram.
Keterangan : Disisihkan 1 Paket nomor 2 dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,02 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya